RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 06 Oktober 2021

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Hari/tgl    : Rabu, 6 Oktober 2021
Pukul        : 09.00 wib - selesai
Tempat    :Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Kasubbag dan staf perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta:
2.Kesbangpol Kota Yogyakarta (melalui daring zoom meeting)
3.Perancang kanwil Kumham DIY ( Gilang Hermani, Ika Cahyaningtyas dan Dewi Wiratri )

Jalannya Rapat:
1.Rapat dibuka oleh kasubbag Perundangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat pembahasan raperwal pendirian rumah ibadat.
2.Paparan kesbangpol Kota Yogyakarta selaku pemrakarsa.
3.Pembahasan pasal per pasal dengan hasil sebagai berikut:
a.Kondiserans menimbang
    Masukan dari Kumham:
    Karena Pembentukan perwal ini bukan karena delegasi maka konsiderans disesuaikan dengan angka 19 lampiran II UU 12/2011 bahwa konsiderans meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
    Konsiderans disempurnakan menjadi:
a.bahwa setiap warga berhak dan bebas beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing;
b.bahwa pelaksanaan pendirian rumah ibadat tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun pedoman pendirian rumah ibadat;
c.bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Walikota bertugas mengatur perizinan bangunan rumah ibadat;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat
b.Dasar Hukum mengingat
Masukan kumham:
Dasar hukum mengingat disempurnakan disesuaikan dengan angka 39 lampiran II UU 12/2011, sehingga penormaan disempurnakan dengan menambahkan Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 dan menghapus dasar hukum angka 6 dan angka 8.
c.Diktum memutuskan ditambahkan titik dua (:) diakhir kata
d.Pasal 1 ketentuan umum, batasan pengertian angka 4 tentang izin dihapus
e.Batasan pengertian angka 4 baru disempurnakan menjadi:
    Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagai Rumah     Ibadat adalah surat keterangan pemberian izin sementara yang     diterbitkan oleh Walikota untuk pemanfaatan bangunan     gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara
    
f.Batasan pengertian izin mendirikan bangunan gedung diubah menjadi PBG Bangunan gedung dengan penyempurnaan penormaan sebagai berikut:
    Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Rumah Ibadat yang selanjutnya disebut PBG Rumah Ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan rumah ibadat untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan rumah ibadat sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
g.Batasan pengertian tentang panitia pembangunan rumah ibadat dihapus
h.Menambahkann batasan pengertian tentang Perangkat Daerah,
i.Penormaan pasal 2 disempurnakan menjadi:
Pasal 2
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemberian PBG Rumah Ibadat, dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagai Rumah Ibadat.

j.Pasal 3 penormaan disempurnakan, tabulasi diubah menggunakan huruf bukan angka, frasa “IMB Rumah Ibadat” diubah menjadi “PBG Rumah Ibadat”.

    Penormaan Pasal 3 huruf b disempurnakan menjadi “memberi     kejelasan rangkaian proses penerbitan PBG Rumah Ibadat, dan     Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagai Rumah     Ibadat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

    Penormaan Pasal 3 huruf d, frasa “kerjasama” dihapus
k.Judul Bab II diubah menjadi Rumah Ibadat
l.Menambahkan satu pasal menjadi Pasal 4 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 4
Rumah Ibadat meliputi bangunan:
a.masjid termasuk musala;
b.gereja termasuk kapel;
c.pura;
d.vihara;
e.kelenteng; dan
f.bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.

m.Penormaan Pasal 5 dimasukkan dalam Bab II dengan penyempurnaan penormaan sebagai berikut:
Pasal 5
(1)Pendirian Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan.
(2)Pendirian Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.menjaga Kerukunan Umat Beragama;
b.tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; dan
c.mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka komposisi jumlah penduduk diperluas menjadi wilayah kemantren atau kota.

n.Menambahkan Bab III baru dengan judul PERIZINAN
o.Menambahkan satu pasal menjadi pasal 6 baru dengan penormaan sebagai berikut:
BAB  III
PERIZINAN
Pasal 6
(1)Bangunan Rumah Ibadat harus memiliki PBG Rumah Ibadat.
(2)PBG Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota.
(3)Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan PBG Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan Rumah Ibadat.

p.Menambahkan satu pasal menjadi pasal 7 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 7
(1)Pemohon mengajukan permohonan PBG Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Walikota atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan Rumah Ibadat.
(2)Walikota memberikan keputusan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan pendirian Rumah Ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Ketentuan mengenai PBG Rumah Ibadat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung
q.Penormaan pasal 6 (draf asli) diubah menjadi pasal 8 dengan penyempurnaan penormaan sebagai berikut:
Pasal 8
(1)PBG Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2)Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a.daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna Rumah Ibadat paling  sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah;
c.rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
d.rekomendasi tertulis FKUB.
(3)Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan Rumah Ibadat.
(4)Ketentuan mengenai persyaratan administratif dan persyaratan teknis PBG Rumah Ibadat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.
r.Menambahkan satu pasal menjadi pasal 9 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemohon  mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b.
(3) Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan validasi terhadap permohonan dan persyaratan.
(4) Dalam hal permohonan dan persyaratan telah tervalidasi, maka Kantor  Kementerian Agama menerbitkan surat rekomendasi.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
(6) Dalam hal permohonan dan persyaratan kurang lengkap dan benar, maka Kantor Kementerian Agama mengembalikan kepada Pemohon.
s.Menambahkan satu pasal menjadi pasal 10 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 10
Ketentuan mengenai permohonan rekomendasi Kantor Kementerian  Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan permohonan rekomendasi FKUB.
t.Menambahkan Bab baru menjadi bab IV dengan judul PENDIRIAN RUMAH IBADAT
u.Menambahkan satu pasal menjadi pasal 11 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 11
(1)Panitia Pembangunan Rumah Ibadat mengajukan permohonan pendirian Rumah Ibadat kepada Walikota Pemohon mendirikan Rumah Ibadat setelah memperoleh PBG Rumah Ibadat.
(2) Dalam hal Rumah Ibadat yang telah memiliki PBG Rumah Ibadat harus dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah, Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru.

v.Penormaan Pasal 13 ayat (2) disempurnakan menjadi sebagai berikut:
(2)Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Walikota dibantu Kantor Kementerian Agama dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB.
w.Pasal 14, ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (2) dengan penormaan sebagai berikut:
(2)Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

( akan diisi oleh kesbangpol setelah berdiskusi dengan kepala kantor)

4.Rapat ditutup pada pukul 14.00 wib

Komentar (0)