NOTULA
RAPAT KAJIAN INVENTARISASI PRODUK HUKUM DAERAH DAMPAK DARI BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Hari/tanggal : Selasa/5 Oktober 2021
Waktu : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dan Sebagian peserta berasal dari OPD melalui aplikasi zoom meeting
Peserta Rapat :
1. Bagian Hukum Kota Yogyakarta dan jajarannya;
2. Perangkat daerah yang terkait;
3. Tim Penyusun Kajian
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Santi Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, Wisnu Indrayanto )
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh Kasubag Peraturan Perundang-undangan
2. Pembahasan dalam rapat:
a. PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021
- Bagian Hukum
Untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan kajian inventarisasi produk hukum yang terdampak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya. Kajian ini sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat harmonisasi dan sinkronisasi diperlukan untuk produk hukum Kota Yogyakarta terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan optimal diperlukan dukungan oleh perangkat daerah yang berkaitan dengan 11 klaster di atas. Perangkat daerah Kota Yogyakarta sebagai pelaksana di daerah yang berkaitan dengan 11 klaster di atas, tentu sangat memahami berkaitan dengan dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya terhadap produk hukum daerah Kota Yogyakarta baik Peraturan Daerah/Peraturan Walikota.
- Kumham
Rapat hari ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi perangkat daerah terkait untuk Menyusun inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diampu oleh OPD masing-masing, sehingga kemudian dapat dipetakan kebutuhan pengaturan terkait dengan perubahan/penyesuaian dengan berlakunya UU tentang Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut disampaikan mencermati pertanyaan nomor 5, terkait dengan prioritas pengaturan yang akan diatur berdasarkan hasil inventarisasi produk hukum daerah yang ada di Kota Yogyakarta. Selain itu perlu dicermati tentang definisi yang akan digunakan dalam rumusan pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh. Sedangkan terkait materi muatan, tentunya akan berdampak pada materi muatannya, baik di dalam Perda maupun Perkada. Secara teknis dalam UU akan turun ke dalam PP, yang secara teknis akan turun ke Perkada. Sedangkan materi muatan yang ada dalam Perda dibuat dalam rumusan yang lebih umum.
Untuk PP 5 dan PP 6, sistem yang digunakan adalah OSS, yang sifatnya tertutup. Namun ada beberapa hal yang belum masuk ke dalam OSS, dan belum juga diatur dalam Perda dan Perwal yang sudah ada. OPD terkait perlu menuliskan juga tentang Perda/Perwal terkait dengan peraturan pelaksanaan dari UU Ciptakerja.
- DPMPTSP
Telah menindaklanjuti peraturan yang ada di daerah yang terdampak dengan berlakunya UU Ciptaker khususnya tentang perizinan (perda tentang perizinan)
- Bagian Organisasi
Perlu mencermati adanya pergeseran kewenangan terkait dengan perubahan yang diatur dalam UU tentang Ciptakerja, bagian organisasi juga memperhatikan perkembangan perubahan organisasi yang diamanatkan oleh UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya (perda tentang SOTK).
- Dinas PU PKP
Untuk sektor perumahan, sudah ada 3 PP yang terbit yaitu PP 12, 13 dan 9 Tahun 2021. Namun dari ketiga PP masih menunggu Permen sebagai pelaksanaan dari PP yang ada.
b. PP Nomor 7 Tahun 2021
Terkait perizinan berusaha maka Raperda tentang Perizinan Berusaha mengatur secara umum. Apabila terkait dalam UMKM dapat dimasukkan dalam rumusan pasal yang menjelaskan bahwa perizinan terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis elektronik (Pasal 38 PP 7/2021).
c. PP Nomor 10 Tahun 2021
Yang terdampak antara lain Retribusi PBG.
- Bagian Perekonomian
PBG sedang disusun.
- BKAD
Akan dibaca terlebih dahulu peraturan mana yang memberikan dampak terhadap perda/perkada yang ada sekarang.
3. Sebelum rapat ditutup, Kasubag Peraturan Perundang-undangan mengharapkan agar perangkat daerah segera Menyusun inventarisasi pengaturan yang terdampak UU tentang Ciptaker sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah masing-masing. Diberikan waktu 1 (satu) minggu untuk menyampaikan hasil inventarisasi ke Bagian Hukum yang selanjutnya akan dilakukan kajian oleh tim Penyusun.
Komentar (0)