RDPU Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 12 November 2021

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG 

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

 

Hari/Tanggal   : Jumat/ 12 November 2021

Waktu             : Pukul 16.30 WIB - selesai

Tempat            : DPRD Kota Yogyakarta

Peserta            : 1. DPRD Kota Yogyakarta

                         2. DPMPTSP

                         3. Bagian Hukum Yogyakarta

                         4. PHRI Kota Yogyakarta,

5. ASITA Kota Yogyakarta

                      6. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY 

                           (Ni Made Wulan, Ratri Yulia Pratiwi)

 

1.    Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2.    DPMPTSP

Menyampaikan mengenai latar belakang dan urgensi pembentukan raperda, karena dengan adanya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya, perizinan berusaha semua harus menggunakan sistem OSS yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah masing-masing. Berlakunya UU tentang Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Salah satu amanat dari UU Cipta Kerja diturunkan melalui peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 5/2021 dan PP Nomor 6/2021 dimana di dalamnya memuat mekanisme proses perizinan berusaha di daerah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang pada akhirnya dapat menarik investasi ke Indonesia dan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Konsep perizinan berusaha yang berubah yaitu mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan usaha. Oleh karenanya pemerintah Kota Yogyakarta melakukan respon segera dan menjadi urgensi perlunya membentuk  suatu perda untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang sesuai dengan UU Ciptaker dan peraturan pelaksananya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.

3.    ASITA Kota Yogyakarta:

Sangat menyambut baik raperda yang dimaksudkan untuk kemudahan berusaha tersebut, akan tetapi perlu juga dicermati dan disesuaikan dengan kondisi jogja, agar tidak menggerus pengusaha asli Jogja dengan kemudahan tersebut, selama ini warga Jogja hanya bisa melihat perkembangan yang terjadi di Jogja tanpa banyak yang bisa menikmati.

4.    PHRI Kota Yogyakarta

Dalam bidang perhotelan, banyak permasalahan terjadi saat adanya sistem OYO atau RedDors masuk, karena begitu mudahnya orang bisa mendaftarkan rumah untuk menjadi semacam penginapan atau hotel,  hal tersebut tentu merugikan hotel-hotel yang ada yang menggunakan manajemen hotel yang sesungguhnya dan membayar pajak cukup tinggi sedangkan mereka tidak demikian, sehingga bisa menyediakan kamar yang jauh lebih murah dari hotel, sehingga hal-hal seperti itu juga harus disikapi secara adil oleh pemerintah agar tidak berdampak luas bagi hotel yang sudah banyak menyumbang PAD.

5.    Ketua Pansus

Terimakasih atas masukan dan usulan yang sudah diberikan, sangat memahami bahwa banyak persolan tentang perizinan berusaha di Yogyakarta, sehingga diharapkan dengan Raperda ini nantinya akan lebih baik dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. 

6.    Rapat ditutup

 

 


Komentar (0)