RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN RAPERBUP GUNUNGKIDUL TENTANG DISIPLIN PAMONG KALURAHAN DAN STAF PAMONG KALURAHAN


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 15 Juli 2022

Hari/tanggal     : Jumat, 15 Juli 2022

Pukul                   : 08. 30 wib

Tempat               : Ruang Meeting RM Sego Abang Gunungkidul 

Peserta 

1.     Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana

2.     Bagian Hukum Setda GK

3.     BKD kab. Gunungkidul

4.     Perwakilan Panewu 

5.     Perancang Kanwil kemenkumham DIY 

 

jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan  DPMK-PPKB Bp. Kriswanto dengan mereview secara singkat hasil rapat sebelumnya yaitu :

-        pembahasan mengenai permasalahan pamong yang menjalani proses hukum;

-        masih perlunya menyamakan persepsi mengenai frasa” alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan”

-        melanjutkan pembahasan draft Pasal demi pasal. 

2.     Pembahasan Pasal per pasal dilanjutkan dengan diskusi dan Masukan Peserta rapat

a.     Kumham

-            sebelum merumuskan terkait kewajiban dan larangan perlu menyamakan persepsi dahulu apakah pamong dalam kedudukannya bisa disamakan dengan PNS, perlu dicari dasar hukumnya.

-            karena kewajiban belums diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka raperda dapat mengatur sesuai kondisi daerah.

-            untuk merumuskan kewajiban, disarankan yang implementatif dilapangan dengan parameter yang terukur agar bisa dilaksanakan. eksekusinya bagaimana?? tolak ukur penilaiannya seperti apa,  tindak lanjutnya apa? harus dirumuskan dengan jelas.  

 

-            terkait alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan perlu diberikan batasan pengertian atau dirumuskan dalam batang tubuh karena perbup sudah teknis dan tidak memerlukan penjelasan pasal

 

b.    BKD

-        untuk merumuskan kewajiban bisa mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021

-        alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan misalnya cuti ( baik cuti sakit, cuti tahunan maupun jenis cuti yang lain), dalam PP 53 tahun 2010 dahulu disebutkan penjelasan mengenai alasan yang sah, namun di PP yang baru tidak menyebutkan.

c.      DPMKPPKB

-        menyepakati terkait kewajiban mengacu pada PP 94 tahun 2021

-        pada pertemuan selanjutnya akan membahas rumusan norma kewajiban dan larangan serta pengenaan jenis hukuman disiplin. 

-        menambahkan norma kewajiban dalam Pasal 2 yaitu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-        menyampaikan politik hukum pemda, bahwa terkait pamong dan staf yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dikenai pengurangan siltap diluar jenis hukuman disiplin.

 

3.     Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat.

NoFile Pendukung
1.dok rapat disiplin pamong 15 juli 22.jpg

Komentar (0)