Hari/tanggal : Jumat, 15 Juli 2022
Pukul
: 08. 30 wib
Tempat
: Ruang Meeting RM
Sego Abang Gunungkidul
Peserta
1.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana
2.
Bagian
Hukum Setda GK
3.
BKD
kab. Gunungkidul
4.
Perwakilan
Panewu
5.
Perancang
Kanwil kemenkumham DIY
jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan DPMK-PPKB Bp. Kriswanto dengan mereview
secara singkat hasil rapat sebelumnya yaitu :
-
pembahasan
mengenai permasalahan pamong yang menjalani proses hukum;
-
masih
perlunya menyamakan persepsi mengenai frasa†alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkanâ€
-
melanjutkan
pembahasan draft Pasal demi pasal.
2.
Pembahasan
Pasal per pasal dilanjutkan dengan diskusi dan Masukan Peserta rapat
a.
Kumham
-
sebelum
merumuskan terkait kewajiban dan larangan perlu menyamakan persepsi dahulu
apakah pamong dalam kedudukannya bisa disamakan dengan PNS, perlu dicari dasar
hukumnya.
-
karena
kewajiban belums diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
maka raperda dapat mengatur sesuai kondisi daerah.
-
untuk
merumuskan kewajiban, disarankan yang implementatif dilapangan dengan parameter
yang terukur agar bisa dilaksanakan. eksekusinya bagaimana?? tolak ukur
penilaiannya seperti apa, tindak
lanjutnya apa? harus dirumuskan dengan jelas.
-
terkait
alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan perlu diberikan batasan
pengertian atau dirumuskan dalam batang tubuh karena perbup sudah teknis dan
tidak memerlukan penjelasan pasal
b.
BKD
-
untuk
merumuskan kewajiban bisa mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021
-
alasan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan misalnya cuti ( baik cuti sakit,
cuti tahunan maupun jenis cuti yang lain), dalam PP 53 tahun 2010 dahulu
disebutkan penjelasan mengenai alasan yang sah, namun di PP yang baru tidak
menyebutkan.
c.
DPMKPPKB
-
menyepakati
terkait kewajiban mengacu pada PP 94 tahun 2021
-
pada
pertemuan selanjutnya akan membahas rumusan norma kewajiban dan larangan serta
pengenaan jenis hukuman disiplin.
-
menambahkan
norma kewajiban dalam Pasal 2 yaitu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
menyampaikan
politik hukum pemda, bahwa terkait pamong dan staf yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dikenai pengurangan siltap
diluar jenis hukuman disiplin.
3.
Rapat
ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat.
No | File Pendukung |
1. | dok rapat disiplin pamong 15 juli 22.jpg |
Komentar (0)