NOTULA RAPAT
PUBLIC HEARING (KONSULTASI PUBLIK) RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BANTUL
Nama Pertemuan : Konsultasi Publik
Hari / Tanggal : Selasa, 15 Februari 2022
Pukul : 09.00 - selesai
Tempat : Gedung Mandhala Saba Pracima
Hasil Konsultasi Publik
1. Konsultasi Publik dibuka oleh Bapak Suparman, S.IP., M.Hum. selaku Kepala Bagian Hukum
2. Konsultasi Publik dihadiri oleh:
a. Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul;
b. Kepala DLH Kabupaten Bantul;
c. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul;
d. Kepala Dispertaru Kabupaten Bantul;
e. Panewu se-Kabupaten Bantul;
f. Asosiasi terkait;
g. Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, SH & Aditya Nugraha, SH, MH)
3. Pembahasan Konsultasi Publik
- Bapak Suparman: Konsultasi Publik dimaksudkan untuk menampung aspirasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Bapak Zainuddin (DPUPKP): dengan ada UU Cipta Kerja, nomenklatur IMB berubah menjadi PBG, sistem pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Selain itu, terkait dengan persyaratan dalam SIMBG tidak memerlukan ijin tetangga dan keterangan mengetahui dari Panewu. Syarat PBG membutuhkan perijinan tata ruang dan perijinan lingkungan, namun dalam pelaksanaan PBG membutuhkan 2 aplikasi yaitu SIMBG dan OSS berkaitan dengan proses perijinannya.
- Bapak Setyo (TA DPUPKP): PBG menyangkut 3 hal yaitu KKPR, Kelayakan Bangunan Gedung dan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau. Ketentuan terkait dengan PBG telah disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2020.
- DPD REI DIY: adanya permasalahan terkait dengan alas hak, terkadang menyulitkan pendirian bangunan. Selain itu proses pertanahan yang lama juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan.
- Dispertaru: perlu mencantumkan UU Keistimewaan serta PP Nomor 5 Tahun 2020. Perlu juga mencamtukan perihal “kegiatan berusaha†dan “kegiatan non berusahaâ€.
• Perlu ada penegasan terkait OPD yang menangani PBG khususnya OPD yang mendukung tujuan Raperda pada Pasal 2 ayat (2) huruf a.
• Perlu memperhatikan rujukan Pasal dalam Raperda karena masih adanya kekeliruan, misalnya Pasal 6 seharusnya merujuk Pasal 5 ayat (3)
- Bapak Zainudin: PBG awal mulanya untuk rumah tinggal lalu berubah untuk usaha. Dalam SIM-BG tidak ada syarat untuk mengecek lokasi namun DPUPKP akan tetap melakukan pengecekan lokasi.
• Ada kasus permohonan balik nama, namun karena dalam SIMBG belum dikenal maka pemohon diarahkan untuk mengajukan permohonan baru.
• Syarat Tenaga Ahli menurut SIMBG perlu ada lisensi dan SKA.
4. Kesimpulan rapat
Masukan-masukan terhadap draft Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung masih tetap dibutuhkan untuk menyempurnakan draft yang telah ada.
Komentar (0)