Paparan Penyempuranaan Laporan Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 29 September 2021

Hari/tanggal    : Rabu, 29 September 2021

Waktu             : 13.30 s.d. selesai

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 DPRD DIY

Peserta Rapat  :

1.      Sekretariat DPRD DIY;

2.      Biro Bina Mental Spiritual;

3.      Dinas Kesehatan DIY;

4.      Biro Hukum Setda DIY;

5.      RS Grhasia;

6.      BAPPEDA;

7.      Tim Ahli CV Mulitilisensi;

8.      Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)

Acara: Paparan Penyempuranaan Laporan Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa

Jalannya Rapat:

1.      Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dilanjutkan paparan perbaikan Laporan Pendahuluan dan NA oleh Tim Ahli CV Multilisensi.

2.      Masukan dari peserta rapat:

a.       Dinkes:

·         Nomenklatur Provinsi DIY perlu diperbaiki menjadi DIY.

·         Tabel program dan kegiatan kesehatan jiwa hanya mencantumkan Grhasia dan Dinsos, mengapa Dinkes tidak ada? Sedangkan dalam tabel mengenai anggaran program kesehatan jiwa justru mencantumkan Dinkes dan Dinsos.

·         Sasaran  FGD terkait kependudukan merupakan tugas Biro Tapem. Sehingga nomenklatur Dinas Dukcapil Provinsi DIY diubah menjadi Biro Tapem.

·         Akan tetap menggunakan istilah ODGJ atau diubah dengan penyandang disabilitas?

·         Apakah dapat mengatur hak dan kewajiban kader jiwa yang ada di masyarakat?

·         Program dan kesehatan jiwa di DIY pada Bab I menggunakan APBD/APBN?

·         Substansi pembahasan SPM perlu disesuaikan dengan mengacu pada Permenkes 4/2019.

·         Psikolog belum merata, bukannya tidak ada sama sekali.

b.      Biro Hukum:

·         Data Riskedas perlu diperbaharui.

·         Klithih muncul di Bab I namun tidak muncul di kajian empiris.

·         Identifikasi masalah belum ada permasalahan yang dihadapi terkait kesehatan jiwa.

·         Permasalahan yang ada di Bab I dijawab di Bab II kajian praktik penyelenggaraan.

·         Beberapa wawancara yang dicantumkan dalam kajian teoretis perlu dipindah ke kajian praktik penyelenggaraan.

·         Permendagri 80/2015 perlu diupdate.

·         Peraturan perundang-undangan yang ada di kajian teoretis perlu dipindah ke Bab III.

·         Pembahasan mengenai kurangnya SDM (psikiater/psikolog) pada kajian teoretis perlu dipindah ke kajian praktik penyelenggaraan.

·         Perlu penambahan kajian asas pembentukan PUU dan asas materi muatan PUU.

·         Perlu perbaikan beberapa typo.

c.       Bappeda:

·         Alasan klithih merupakan permasalahan gangguan jiwa merupakan asumsi, perlu dicarikan data untuk memperkuat pendapat tersebut.

d.      Kanwil Kemenkumham:

·         Perbaikan identifikasi masalah serta tujuan dan kegunaan menyesuaikan Lampiran I UU 12/2011.

·         Metode penelitian perlu menyesuaikan menyesuaikan Lampiran I UU 12/2011 yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris.

·         Perlu perbaikan penulisan kutipan pada Bab II kajian teori. Belum semua kutipan ahli yang disebutkan tercantum dalam daftar pustaka

·         Judul kajian teori tidak sinkron dengan substansi. Contoh, judul mengenai kesehatan jiwa dan tahap perkembangan namun substansi pembahasan tugas-tugas perkembangan.

·         Perlu penggunaan diksi formal/sesuai kaidah ilmiah.

·         Belum ada data mengenai jumlah faskes  dan nakes di tiap kabupaten, berpengaruh pada penganggaran. 

Komentar (0)