Hari/tanggal : Rabu, 29 September 2021
Waktu : 13.30 s.d. selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 DPRD
DIY
Peserta
Rapat :
1.
Sekretariat DPRD DIY;
2.
Biro Bina Mental Spiritual;
3.
Dinas Kesehatan DIY;
4.
Biro Hukum Setda DIY;
5.
RS Grhasia;
6.
BAPPEDA;
7.
Tim Ahli CV Mulitilisensi;
8.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)
Acara: Paparan Penyempuranaan Laporan
Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dilanjutkan paparan perbaikan Laporan
Pendahuluan dan NA oleh Tim Ahli CV Multilisensi.
2.
Masukan dari peserta rapat:
a.
Dinkes:
·
Nomenklatur Provinsi DIY perlu diperbaiki menjadi DIY.
·
Tabel program dan kegiatan kesehatan jiwa hanya mencantumkan Grhasia dan
Dinsos, mengapa Dinkes tidak ada? Sedangkan dalam tabel mengenai anggaran
program kesehatan jiwa justru mencantumkan Dinkes dan Dinsos.
·
Sasaran FGD terkait kependudukan
merupakan tugas Biro Tapem. Sehingga nomenklatur Dinas Dukcapil Provinsi DIY diubah
menjadi Biro Tapem.
·
Akan tetap menggunakan istilah ODGJ atau diubah dengan penyandang
disabilitas?
·
Apakah dapat mengatur hak dan kewajiban kader jiwa yang ada di
masyarakat?
·
Program dan kesehatan jiwa di DIY pada Bab I menggunakan APBD/APBN?
·
Substansi pembahasan SPM perlu disesuaikan dengan mengacu pada Permenkes
4/2019.
·
Psikolog belum merata, bukannya tidak ada sama sekali.
b.
Biro Hukum:
·
Data Riskedas perlu diperbaharui.
·
Klithih muncul di Bab I namun tidak muncul di kajian empiris.
·
Identifikasi masalah belum ada permasalahan yang dihadapi terkait
kesehatan jiwa.
·
Permasalahan yang ada di Bab I dijawab di Bab II kajian praktik
penyelenggaraan.
·
Beberapa wawancara yang dicantumkan dalam kajian teoretis perlu dipindah
ke kajian praktik penyelenggaraan.
·
Permendagri 80/2015 perlu diupdate.
·
Peraturan perundang-undangan yang ada di kajian teoretis perlu dipindah
ke Bab III.
·
Pembahasan mengenai kurangnya SDM (psikiater/psikolog) pada kajian
teoretis perlu dipindah ke kajian praktik penyelenggaraan.
·
Perlu penambahan kajian asas pembentukan PUU dan asas materi muatan PUU.
·
Perlu perbaikan beberapa typo.
c.
Bappeda:
·
Alasan klithih merupakan permasalahan gangguan jiwa merupakan asumsi,
perlu dicarikan data untuk memperkuat pendapat tersebut.
d.
Kanwil Kemenkumham:
·
Perbaikan identifikasi masalah serta tujuan dan kegunaan menyesuaikan
Lampiran I UU 12/2011.
·
Metode penelitian perlu menyesuaikan menyesuaikan Lampiran I UU 12/2011
yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris.
·
Perlu perbaikan penulisan kutipan pada Bab II kajian teori. Belum semua
kutipan ahli yang disebutkan tercantum dalam daftar pustaka
·
Judul kajian teori tidak sinkron dengan substansi. Contoh, judul mengenai
kesehatan jiwa dan tahap perkembangan namun substansi pembahasan tugas-tugas
perkembangan.
·
Perlu penggunaan diksi formal/sesuai kaidah ilmiah.
·
Belum ada data mengenai jumlah faskes dan nakes di tiap kabupaten, berpengaruh pada
penganggaran.
Komentar (0)