RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 02 Agustus 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari                 : Senin, 2 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DLH Kabupaten Gunungkidul dan

4.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keenam yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pada hari ini kita akan melanjutkan pembahasan dengan sedikit kembali ke Pasal 9, dimana Kumham akan memberikan penamhanan dn perubahan dalam Pasal 9.

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Kumham:

-       Mengenai  arsitektur dan cagar budaya dalam Perda kami melihat tidak ada yang masuk kedalam kawasan cagar budaya, untuk bangunan cagar budaya kami mengacu kepada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012.

-       Dalam Pasal 9 ada perubahan dengan alasan dalam standar teknis, dikarenakan tidak semua harus dilakukan dan sesuai dengan kegiatan peruntukannya dan kegiatan pembangunan saja.

-       Penormaan dalam Pasal 9 ayat (1) diubah dan disesuaikan dengan PP 16 Tahun 2021.

-       Mengenai aplikasi SIMGB yang belum operasional maka kita perlu peralihan untuk mengantisipasi sampai dengan aplikasi SIMBG operasional.

-       Sebelum Pembentukan TPT diatur terlebih dahulu mengenai sekretarian untuk pembentukannya.

-       Untuk TPT siapa yang membentuk? Dan anggotanya dari Pejabat struktural dan pejabat fungsional.

-       Dalam Pasal 42 diubah ketentuannya dengan menormakan mengenai Bupati menetapkan TPA untuk pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

-       JIka kita lihat antara TPA pusat dan TPA Daerah sama.

-       Pada saat rapat awal kita sudah sepakati mengenai BGCB yang dilestarikan maka tidak ada BGCB yang tidak dilestarikan.

-       Mengenai masyarakat adat, kita perlu kaji lebih lagi mengingat di DIY tidak ada masyarakat adat.

-        

Dinas PUPRKP:

-       Dalam Pasal 35 Proses Pembinaan melalui SIMBG melalui system dari huruf a sampai dengan e, artinya dapat ditempuh dengan aplikasi.

-       Sebelum membahas TPT apakah perlu diberikan pengaturan mengenai pementukannya?

-       Pemda melalui skretarian melalui kompilasi akan menentukan siapa yang akan menjadi TPA di Gunungkidul, sehingga TPA setelah mengusulkan kepada Bupati dan kemudian muncul surat tugas dalam bentuk SPT yaitu sekretariat.

-       Dalam PP yang membentuk TPT adalah Pemda.

-       Ada dua TPA, ada TPA pusat yang berbasis data dalam Pasal 232 dan TPA Daerah dalam Pasal 239 PP 16 Tahun 2021.

-       Mengenai masyarakat adat kita akan kaji kembali dan akan kita cari kata gantinya.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 2 AGUSTUS 2021.pdf
2.Screenshot_13.jpg

Komentar (0)