RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Senin, 2 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DLH
Kabupaten Gunungkidul dan
4. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap keenam yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pada
hari ini kita akan melanjutkan pembahasan dengan sedikit kembali ke Pasal 9,
dimana Kumham akan memberikan penamhanan dn perubahan dalam Pasal 9.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Kumham:
- Mengenai arsitektur dan cagar budaya dalam Perda kami
melihat tidak ada yang masuk kedalam kawasan cagar budaya, untuk bangunan cagar
budaya kami mengacu kepada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012.
- Dalam
Pasal 9 ada perubahan dengan alasan dalam standar teknis, dikarenakan tidak
semua harus dilakukan dan sesuai dengan kegiatan peruntukannya dan kegiatan
pembangunan saja.
- Penormaan
dalam Pasal 9 ayat (1) diubah dan disesuaikan dengan PP 16 Tahun 2021.
- Mengenai
aplikasi SIMGB yang belum operasional maka kita perlu peralihan untuk
mengantisipasi sampai dengan aplikasi SIMBG operasional.
- Sebelum
Pembentukan TPT diatur terlebih dahulu mengenai sekretarian untuk
pembentukannya.
- Untuk
TPT siapa yang membentuk? Dan anggotanya dari Pejabat struktural dan pejabat
fungsional.
- Dalam
Pasal 42 diubah ketentuannya dengan menormakan mengenai Bupati menetapkan TPA
untuk pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- JIka
kita lihat antara TPA pusat dan TPA Daerah sama.
- Pada
saat rapat awal kita sudah sepakati mengenai BGCB yang dilestarikan maka tidak
ada BGCB yang tidak dilestarikan.
- Mengenai
masyarakat adat, kita perlu kaji lebih lagi mengingat di DIY tidak ada
masyarakat adat.
-
Dinas PUPRKP:
- Dalam
Pasal 35 Proses Pembinaan melalui SIMBG melalui system dari huruf a sampai
dengan e, artinya dapat ditempuh dengan aplikasi.
- Sebelum
membahas TPT apakah perlu diberikan pengaturan mengenai pementukannya?
- Pemda
melalui skretarian melalui kompilasi akan menentukan siapa yang akan menjadi
TPA di Gunungkidul, sehingga TPA setelah mengusulkan kepada Bupati dan kemudian
muncul surat tugas dalam bentuk SPT yaitu sekretariat.
- Dalam
PP yang membentuk TPT adalah Pemda.
- Ada
dua TPA, ada TPA pusat yang berbasis data dalam Pasal 232 dan TPA Daerah dalam
Pasal 239 PP 16 Tahun 2021.
- Mengenai
masyarakat adat kita akan kaji kembali dan akan kita cari kata gantinya.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 2 AGUSTUS 2021.pdf |
2. | Screenshot_13.jpg |
Komentar (0)