Notula
Hari / Tanggal |
: |
Jumat, 4 Februari 2022 |
Pukul |
: |
15.00 WIB |
Tempat |
: |
Ruang Rapat DPRD Kota Yogyakarta |
Peserta Rapat |
: |
1.
Ketua Pimpinan Pansus
DPRD Kota Yogyakarta 2.
Anggota Pansus DPRD
Kota Yogyakarta 3.
Sekretariat DPRD Kota
Yogyakarta 4.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta 5.
Dinas Perijinan Kota
Yogyakarta 6.
Penyelenggara Reklame
di Kota Yogyakarta 7.
Perancang Peraturan
Perundang undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto) |
Acara |
: |
Rapat Dengar Pendapat Umum Raperda Reklame Kota
Yogyakarta. |
Jalannya
Rapat |
: Rapat
dimulai Pukul 16.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kota
Yogyakarta |
1. Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan penyusunan
Raperda reklame didasari atas hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang sudah
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. 2. Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan
terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal
penyelenggaraan reklame. 3. Berkaitan dengan hanya diperbolehkan 1 (satu)
reklame dalam sudut simpang, perlu adanya kajian lebih lanjut karena di kota Yogyakarta
ada sudut simpang yang kecil, sedang dan besar. Harapan para penyelenggara reklame sudut sedang dan
besar dapat didirikan lebih dari 1 (satu) reklame sepanjang masih memiliki
estetika pada jalan tersebut. 4. Berkaitan dengan perijinan pemasangan reklame pada
tanah SHM atau Tanah Negara perlu 5. Berkaitan dengan pengertian dari reklame agar dapat
disandingkan dengan Pasal 1 angka 51 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Raperda Pengertian dari Reklame: benda, alat,
perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk menarik memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Pasal 1 angka 51 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang
untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap
sesuatu. 6. Berkaitan dengan pemberian sanksi adminitratif
berupa pencabutan ijin penyelenggaraan reklame agar dilakukan kajian kembali 7. Perlu adanya kepastian yang akan diatur dalam
pengaturan sanksi Pidana apakah kedua hal tersebut dilakukan sekaligus baru
mendapatkan sanksi atau salah satu perbuatan tersebut dilakukan maka sudah
dikenakan sanksi. |
Komentar (0)