Rapat Dengar Pendapat Umum Raperda Koya Yogyakarta tentang Reklame


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 04 Februari 2022

Notula





Hari / Tanggal

:

Jumat, 4 Februari 2022

Pukul

:

15.00 WIB

Tempat

:

Ruang Rapat DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat

:

1.      Ketua Pimpinan Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.      Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta

3.      Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta

4.      Bagian Hukum Kota Yogyakarta

5.      Dinas Perijinan Kota Yogyakarta

6.      Penyelenggara Reklame di Kota Yogyakarta

7.      Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto)

Acara

:

Rapat Dengar Pendapat Umum Raperda Reklame Kota Yogyakarta.

Jalannya Rapat

 : Rapat dimulai Pukul 16.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Yogyakarta

1.      Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan penyusunan Raperda reklame didasari atas hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

2.      Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan reklame.

3.      Berkaitan dengan hanya diperbolehkan 1 (satu) reklame dalam sudut simpang, perlu adanya kajian lebih lanjut karena di kota Yogyakarta ada sudut simpang yang kecil, sedang dan besar.

Harapan para penyelenggara reklame sudut sedang dan besar dapat didirikan lebih dari 1 (satu) reklame sepanjang masih memiliki estetika pada jalan tersebut.

4.      Berkaitan dengan perijinan pemasangan reklame pada tanah SHM atau Tanah Negara perlu

5.      Berkaitan dengan pengertian dari reklame agar dapat disandingkan dengan Pasal 1 angka 51 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Raperda Pengertian dari Reklame: benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk menarik memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pasal 1 angka 51 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

6.      Berkaitan dengan pemberian sanksi adminitratif berupa pencabutan ijin penyelenggaraan reklame agar dilakukan kajian kembali

7.      Perlu adanya kepastian yang akan diatur dalam pengaturan sanksi Pidana apakah kedua hal tersebut dilakukan sekaligus baru mendapatkan sanksi atau salah satu perbuatan tersebut dilakukan maka sudah dikenakan sanksi.

Komentar (0)