RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Jumat, 16 Juli 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY (Koling, Handoko dan Nova):
3. Biro
Hukum DIY;
4. Bandiklat
DIY;
5. Kesbangpol
DIY;
6. Dikpora
DIY: dan
7. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Ratih dari Setwan DPRD DIY.
2. Paparan
dilakukan oleh Setwan DPRD DIY dengan memaparkan Draft hasil masukan dari rapat
sebelumnya khususnya terkait kegiatan ekstrakurikuler, non kurikuler
danintrakulikuler,sesuai dengan masukan minggu kemarin apakah ini sudah sesuai
dengan aturan yang sudah ada di Undang-undang Pendidikan? Melanjutkan
pembahasan mengenai materi delegasian yang akan diatur dalam Pergub, sehingga
kita perlu masukan dari anggota rapat khususnya dari bagian hukum dan
Kemenkumham, dan kita akan mulai pembahasan dari Pasal 11 Raperda.
3. Diskusi
antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:
Setwan:
-
Frasan Ketentuan lebih lanjut
mengenai dalam Pasal 10 ayat (2) dihapus.
-
Dalam Pasal 11 ayat (2) dengan
frasa “diatur dalam atau berdasarkan†akan berdampak pada luasnya apa yang akan
diatur, karena belum jelas maksudnya.
Bagian Hukum:
-
Terkait Pasal 11 dan
seterusnya yang mana mengatur kedalam Pergub, pada prinsipnya kami mengikuti
hasil masukan anggota rapat akan dimasukkan materi apa saja.
-
Dalam hal Perda sudah dapat
dilaksanakan tanpa harus dengan Pergub maka tidak perlu dibentuk Pergub
tersebut.
-
Perlu ada rumusan untuk mengatur
mengenai bagaimana Pemda menyusun pedoman pendidikan Pancasila pada pendidikan
non formal.
Kesbangpol:
-
Pendidikan Pancasila perlu ada
di level keluarga sehingga perlu kita libatkan juga dari Komnas Perlindungan
anak dan pemberdayaa Perempan didalam Pembasan.
-
Kita harus memuat apa yang
sudah ada dalam Permendagri sehingga pengertian umum yang ada dalam Lemhanas
tetap sama dengan apa yang sedang kita susun dalam Perda Pendidikan Pancasila.
Kumham:
-
Delegasian dalam Pasal 10
merupakan irisan kewenangan yang sudah diatur dalam perturan Perundang-undangan
dan mengjindari duplikasi, maka frasa sesuai derngan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya untuk penegasan pemberlakuan dari Peraturan tersebut.
-
Terkait Pasal 11 ayat (2) merupakan
mengakomodir muatan lokal sehingga dapat dimasukkan kedalam Peraturan Gubernur.
-
Dalam Pasal 10 aat (2) ini
terkait pengacuan Pasal ini mengacu dalam Pasal 1 huruf a
-
Terkait masukan dari Biro
Hukum mengenai pedoman materi pendidikan Pancasiladapat kita msukkan dalam Pasal
15 ayat (3)
Tim Ahli Sakalike:
-
Di dalam Pasal 11 ada beberapa
kategori pendidikan, baik formal maupun non formal. Nanti kita akan pecah
alurnya dalam hal formal maupun non formal tersebut.
-
Sosiaalisasi, workshop itu
masuk kedalam non formal dengan bentuk pendidikan pelatihan dan kami berharap
petunjuk teknisnya tetap dalam Pergub.
-
Yang melaksanakan
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila tidak hanya dari unsur Pemerintah, dapat
juga dari unsur masyarakat, maka kita perlu jabarkan dalam penjelasan atau kita
perjelas didalam Pasal 11 ayat (2).
-
Jika kita merujuk pada
-
Jika dimasukkan kedalam
pendidikan formal memang tidak akan bisa kecuali ada kurikulum dari Kementerian
Pendidikan, sedangkan kita hanya memasukkan materi Pancasila ini dalam kategori
non kurikulum dengan membuat modul dan metode penyampaian lain yang
memungkinkan.
-
Materi sejarah, sumpah pemuda,
sejarah konstitusi dan sejarah perjuangan juga dapat kita masukan kedalam
materi modul dari Pendidikan Pancasila.
-
Tujuan awal dari Perda Pendidikan
Pancasila ini adalah adanya kemauan dari Pemerintah DIY untuk menyelenggarakan
dan mengenalkan Pancasila kepada Masyarakat DIY khususnya sehingga kita tidak
perlu memisahkan antara Pedidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, akrena pada
prinsipnya itu satu kesatuan materi yang akan dikenalkan atau dapat dikatakan
materi pokok dari Perda Pancasila ini.
Bandiklat:
-
Dalam Pasal 11 akan seperti
apa bentuk kurikulumnya, ini perlu diperjelas untuk mengetahui sebenarnya siapa
yang harus melaksanakan poin-poin tersebut.
-
Untuk kedalaman materi atau
detil materinya apakah akan tetap diatur dalam Pergub karena dapat juga dengan
keputusan dari Dinas atau non Pemerintah.
-
Perlu diatur dalam Peraturan
Gubernur yang mana tidak hanya mengatur mengenai pedoman namun dapat menjadi
dasar dari kegiatan yang dilaksanakan badan diklat ataupun OPD yang lain.
-
Dari Judul Raperda jelas bahwa
Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan sesuai dengan maksud dari
Permendagri nomor 71 tahun 2012, sehingga wajar jika diakomodir semuanya, dan
dengan mengakomodir nilai-nilai istimewa DIY dalam Wawasan Kebangsaan.
4. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 16 Juli 21.docx |
Komentar (0)