Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 16 Juli 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Jumat, 16 Juli 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Koling, Handoko dan Nova):

3.    Biro Hukum DIY;

4.    Bandiklat DIY;

5.    Kesbangpol DIY;

6.    Dikpora DIY: dan

7.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Ratih dari Setwan DPRD DIY.

2.     Paparan dilakukan oleh Setwan DPRD DIY dengan memaparkan Draft hasil masukan dari rapat sebelumnya khususnya terkait kegiatan ekstrakurikuler, non kurikuler danintrakulikuler,sesuai dengan masukan minggu kemarin apakah ini sudah sesuai dengan aturan yang sudah ada di Undang-undang Pendidikan? Melanjutkan pembahasan mengenai materi delegasian yang akan diatur dalam Pergub, sehingga kita perlu masukan dari anggota rapat khususnya dari bagian hukum dan Kemenkumham, dan kita akan mulai pembahasan dari Pasal 11 Raperda.

3.     Diskusi antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:

Setwan:

-        Frasan Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam Pasal 10 ayat (2) dihapus.

-        Dalam Pasal 11 ayat (2) dengan frasa “diatur dalam atau berdasarkan” akan berdampak pada luasnya apa yang akan diatur, karena  belum jelas maksudnya.

Bagian Hukum:

-        Terkait Pasal 11 dan seterusnya yang mana mengatur kedalam Pergub, pada prinsipnya kami mengikuti hasil masukan anggota rapat akan dimasukkan materi apa saja.

-        Dalam hal Perda sudah dapat dilaksanakan tanpa harus dengan Pergub maka tidak perlu dibentuk Pergub tersebut.

-        Perlu ada rumusan untuk mengatur mengenai bagaimana Pemda menyusun pedoman pendidikan Pancasila pada pendidikan non formal.

Kesbangpol:

-        Pendidikan Pancasila perlu ada di level keluarga sehingga perlu kita libatkan juga dari Komnas Perlindungan anak dan pemberdayaa Perempan didalam Pembasan.

-        Kita harus memuat apa yang sudah ada dalam Permendagri sehingga pengertian umum yang ada dalam Lemhanas tetap sama dengan apa yang sedang kita susun dalam Perda Pendidikan Pancasila.

Kumham:

-        Delegasian dalam Pasal 10 merupakan irisan kewenangan yang sudah diatur dalam perturan Perundang-undangan dan mengjindari duplikasi, maka frasa sesuai derngan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk penegasan pemberlakuan dari Peraturan tersebut.

-        Terkait Pasal 11 ayat (2) merupakan mengakomodir muatan lokal sehingga dapat dimasukkan kedalam Peraturan Gubernur.

-        Dalam Pasal 10 aat (2) ini terkait pengacuan Pasal ini mengacu dalam Pasal 1 huruf a

-        Terkait masukan dari Biro Hukum mengenai pedoman materi pendidikan Pancasiladapat kita msukkan dalam Pasal 15 ayat (3)

Tim Ahli Sakalike:

-        Di dalam Pasal 11 ada beberapa kategori pendidikan, baik formal maupun non formal. Nanti kita akan pecah alurnya dalam hal formal maupun non formal tersebut.

-        Sosiaalisasi, workshop itu masuk kedalam non formal dengan bentuk pendidikan pelatihan dan kami berharap petunjuk teknisnya tetap dalam Pergub.

-        Yang melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila tidak hanya dari unsur Pemerintah, dapat juga dari unsur masyarakat, maka kita perlu jabarkan dalam penjelasan atau kita perjelas didalam Pasal 11 ayat (2).

-        Jika kita merujuk pada

-        Jika dimasukkan kedalam pendidikan formal memang tidak akan bisa kecuali ada kurikulum dari Kementerian Pendidikan, sedangkan kita hanya memasukkan materi Pancasila ini dalam kategori non kurikulum dengan membuat modul dan metode penyampaian lain yang memungkinkan.

-        Materi sejarah, sumpah pemuda, sejarah konstitusi dan sejarah perjuangan juga dapat kita masukan kedalam materi modul dari Pendidikan Pancasila.

-        Tujuan awal dari Perda Pendidikan Pancasila ini adalah adanya kemauan dari Pemerintah DIY untuk menyelenggarakan dan mengenalkan Pancasila kepada Masyarakat DIY khususnya sehingga kita tidak perlu memisahkan antara Pedidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, akrena pada prinsipnya itu satu kesatuan materi yang akan dikenalkan atau dapat dikatakan materi pokok dari Perda Pancasila ini.

Bandiklat:

-        Dalam Pasal 11 akan seperti apa bentuk kurikulumnya, ini perlu diperjelas untuk mengetahui sebenarnya siapa yang harus melaksanakan poin-poin tersebut.

-        Untuk kedalaman materi atau detil materinya apakah akan tetap diatur dalam Pergub karena dapat juga dengan keputusan dari Dinas atau non Pemerintah.

-        Perlu diatur dalam Peraturan Gubernur yang mana tidak hanya mengatur mengenai pedoman namun dapat menjadi dasar dari kegiatan yang dilaksanakan badan diklat ataupun OPD yang lain.

-        Dari Judul Raperda jelas bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan sesuai dengan maksud dari Permendagri nomor 71 tahun 2012, sehingga wajar jika diakomodir semuanya, dan dengan mengakomodir nilai-nilai istimewa DIY dalam Wawasan Kebangsaan.

4.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 16 Juli 21.docx

Komentar (0)