rapat penyusunan raperda DIY tentang ekonomi hijau


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 30 September 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY
TENTANG EKONOMI HIJAU.

Hari/tgl    : Kamis/ 30 September 2022
Tempat    : Ruang Rapat Bapemperda Lt.2 DPRD DIY
Pukul        : 09.00 wib - selesai
Peserta Rapat :
1.Staf Sekretaris DPRD DIY;
2.Biro Administrasi Perekonomian Setda DIY;
3.CV. Visi Indonesia Mandiri (Tim Penyusun)
4.Dinas Pariwisata DIY;
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY;
6.Dinas Perindustrian DIY;
7.Dinas Perhubungan DIY;
8.Perancang Setwan DPRD DIY;
9.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Anastasia Rani Wulandari, Farid Ario Y dan Ika Cahyaningtyas ).
Jalannya rapat :
1.Rapat dipimpin oleh Perancang DPRD DIY dengan agenda rapat laporan pendahuluan penyusunan Raperda Ekonomi Hijau.
2.Paparan singkat laporan pendahuluan penyusunan raperda Ekonomi Hijau oleh Tim Penyusun.
3.Biro Administrasi Perekonomian Setda DIY
Secara keseluruhan lima sektor strategis memiliki potensi ekonomi hijau.
Arah kebijakan mampu menekan pembangunan yang berkelanjutan yang berdampak dengan ekonomi hijau.
Terkait ruang lingkup insentif dan disinsentif ditambahkan, kemudian perlu perhatian khusus, agar yang diberikan hanya yang melestarikan lingkungan.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan DIY yang mengarah pada ekonomi hijau.
Hasil rekomendasi kajian dapat dituangkan dalam raperda ini agar menjadi lebih kuat.
Ruang lingkup akan menjadi isi raperda.
Pemilihan sektor utama apakah dimungkinkan untuk menambahkan sektor lain yaitu sektor pendukung yang berupa pemukiman dan infrastruktur.
Dalam penyusunan draf dan NA jangan lupa mengacu pada green road dari pemerintah pusat.
Belum ada yang menerapkan 1% ekonomi hijau.
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanaan DIY.
Kasus persampahan di DIY overload penanganan sampah yang selalu penuh, TPA piyungan sudah tidak bisa lagi menampung sampah di DIY.
Roadmaps produk barang jasa yang ramah lingkungan hidup.
5.Dinas Perindustrian DIY
Kami sudah memulai program ekonomi hijau dengan mengolah limbah batik dengan IKM yang ada di DIY, hanya belum mampu mensosialisasikan untuk membuat instalasi limbah sendiri.
Pengolahan makanan yang baik, dari dinas kesehatan sudah memberikan materi tentang cara mengolah limbah yang baik.
6.Kanwil Kumham DIY
Laporan belum ada perubahan dengan laporan sebelumnya
Laporan pra NA bentuknya penjabaran dari apa saja yang akan diatur/disusun.
Masukan dari OPD maksudnya sama. Namun rel yang dituju tidak sama karena terkait dengan ketugasan masing masing OPD.
Pada pertemuan sebelumnya kami sudah menyampaikan terkat dengan penyusunan, untuk judul harus lebih aplikatif lagi, frasa ekonomi hijai masih berupa gambaran umum, tidak bisa lepas dari kewenangan pemprov, ada di UU nomor 23 tahun 2014 perlu dicermati kaitannya dengan kewenangan Pemprov terhadap ekonomi hijau “siapa melakukan apa”. apakah perda ini nanti akan lintas sektoral atau omnibus karena masing masing sektor sudah ada  aturan masing masing. Apakah aturan yang sudah ada akan ditarik atau akan lintas sektoral dengan konsekuensi perda-perda yang sudah ada akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar penyusunan pemda adalah dapat dilaksanakan.
Belum ada pengaturan tata ruang padahal dari 5 sektor ini menjadi bagian dari tata ruang.
Pasal 33 ayat (4) UUD lebih pas digunakan sebagai dasar karena mengatur tentang lingkungan.
Ekonomi hijau adalah konsep membangun daerah dengan asas ekonomi hijau.
Pasal 43 ayat (1) UU 32 tahun 2009 hanya memuat PPDRD saja? Sedangkan huruf a,b dan c tidak dicantumkan sehingga kurang pas jika hanya melihat dari satu komponen saja
PDRB, faktor yang mempengaruhi PDRB hijau ada dua sektor yaitu SDA dan degradasi lingkungan. Apakah kewenangan provinsi cukup untuk menjangkau penghitungan 2 komponen tersebut?
Terkait dengan lingkungan, didalamnya ada sektor pertanian juga, perlu pencermatan lebih lanjut.
Judul raperda menggambarkan isi, ekonomi hijau yang dimaksud adalah tujuan atau kebijakan? Jika ekonomi hijau adalah tujuan, apakah untuk pengembangan kebijakan atau bagaimana?  
7.Perancang Setwan DPRD DIY
 Banyak informasi dalam draf namun masih bingung keterkaitannya dengan draf.
 Strategi kebijakan untuk hanya ada 4, dikaitkan dengan 5 sektor maka nambungnya dimana?
 Konsep strategi bisa lebih paham namun dikonkritkan dengan 5 sektor malah membingungkan.
 Menjadi Pesimis apakah ini bisa menjadi pemda implementasinya jauh.
 Konsep pembangunan lebih gampang menjadi kebijakan pemda, konkritnya akan seperti apa malah lebih mudah dalam penerapan.
 Contoh untuk insentif akan diberikan kepada siapa? Bentuknya apa? Pasti ujung-ujungnya bingung masuk awang2 saja.
 Konkrit  tugas pemda hanya akan menyusun kebijakan.
 Pendekatan dan jenis penelitian akan dimasukkan di NA bab berapa?  Isinya akan mengatur apa saja?
 Hasil kusionoer bagus bagus semua, bahkan mendukung DIY bisa menciptakan ekonomi hijau.
 Terkait dengan sampah, konsep ekonomi hijaunya belum kelihatan
 Pemilihan 5 sektor strategis hanya 3 sektor dijelaskan yang 2 tidak dijelaskan ( sektor perhubungan dan pertanian)
 Bagian belakang tabel tabel angka dimasukkan dalam laporan pendahuluan, data data ini itu apa? Kaitannya dengan ekonomi hijau itu apa?
Harus dilihat kewenangannya, perda harus aplikatif.
Jika ekonomi hijau adalah tujuan maka sudah ada pengaturan di RPIK dan lain lain.
Jika akan diatur bisa dibuatkan omnibus namun akan lebih dari 5 sektor karena karena mencakup semua.
Raperda ini yang paling sulit untuk di susun, namun saat ini sudah tidak lagi bisa dibatalkan
Menyusun konsep menjadi perda, hanya masalahnya mencari konseptual apa apa yang akan diatur
Jika memang tidak dimungkinkan untuk menjadi omnibuslaw maka konsep ekonomi hijau diubah menjadi kata kerja dan penerapannya dimana saja.
Ekonomi hijau berbeda konsep dengan PUG ekonomi hijau adalah sebuah tujuan kebijakan.
Berarti apa yang akan diatur sehingga tercapai tujuan. Konsep ekonomi hijau belum jelas. Sehingga ini yang menjadi kendala dalam penyusunan raperda.
8.Tanggapan Penyusun
dalam penyusunan ekonomi hijau ini kita utamakan persepsi dahulu, apakah ekonomi hijau ini sebagai konsep atau tujuan.
 Apakah judul ekonomi hijau ini karena konsep ekonomi hijau ini masuk global.
 Kendala kami adalah data
 PDRB hijau berupa instrumen untuk mengukur barometer untuk mencapai kewenangan ekonomi hijau.
 Bappeda sleman pernah mengadakan bimtek terkait dengan ekonomi hijau/PDRB Hijau.
9.Rapat ditutup dengan agenda rapat selanjutnya setelah tim penyusun melakukan kajian teoritis.

Komentar (0)