Rapat fasilitasi
penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan bagi Masyarakat DIY
Hari/tgl : Jumat, 11 Juni
2021
Waktu :
13.00 wib – Selesai
Tempat :
Rupat Paripurna Lt.2 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Bina Mental dan Spiritual
DIY;
3.
Biro Tata Pemerintahan DIY;
4.
Biro Hukum DIY;
5.
Badiklat DIY;
6.
Disdikpora DIY;
7.
Bakesbangpol DIY;
8.
Penyusun NA dari PT Sakalike
DIY;
9.
Perancang Kanwil DIY ( Yulius
Koling, Handoko Wahyudi dan Nova A)
Jalannya rapat :
1. Pembukaan
oleh ibu Dyah (Kabag PUU Setwan DPRD
DIY) yang menyampaikan bahwa acara hari ini mereview dan mencermati keseluruhan
draf dan memperbaiki legal drafting yang dianggap perlu
2. Tanggapan
Peserta Rapat:
- Biro Hukum: melihat Konsiderans menimbang huruf b terlalu
bernuansa negative dan tidak berspektrum luas sehingga disarankan mencoret
frasa yang mempunyai potensi terjadinya konflik social dst, diganti menjadi
kalimat positif, misal sehingga terwujud masyarakat DIY yang berkarakter unggul
yang dijiwai Pancasila. Dasar hukum mengingat: disesuaikan dengan lampiran II
UU No.12/2011, disarankan angka 3,6,7 dan 8 dihapus dan ditambah PP No.31 tentang
Pemberlakuan UU ttg pembentukan DIY. Ketentuan umum angka 7 disusun lagi kalimatnya
sesuai SPOK menjadi: Pancasila adalah…dst…Pasal 4 ayat (2) perlu ada ayat yang
mengatur tentang PD lain yang kemungkinan dapat terlibat dalam penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pasal 4 ayat (2) huruf d menjadi
ayat baru yang berbunyi: selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menyelenggarakan Pendidikan dan wawasan kebangsaan sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Pada Pasal 4 perlu ditambah satu ketentuan yang mengatur
tentang Pemda dapat melibatkan pihak-pihak lain dalam penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Kumham: Pasal 5 yang berisi tujuan Perda dipindah letaknya menjadi
Pasal 3 setelah Pasal 2 yang berisi tentang prinsip/asas. Pasal 3 yang berisi
ruang lingkup pengaturan bukan daftar isi, tapi substansi apa yang ada dalam
Raperda, sehingga a dan g dihapus saja. Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) sampai (5)
juga bukan termasuk dalam ruang lingkup, karena sudah menjadi bagian dari huruf
b dan c dalam Pasal 1 (duplikasi). Pasal 4 ayat (1) tidak usah memakai frasa
berkewajiban dan sesuai kewenangannya., Agar tegas dan tidak menimbulkan
implikasi hukum nantinya bagi Pemda. Pasal 4 .ayat (2) Disarankan tidak menulis
nomenklatur PD secara tegas, tetapi cukup dituliskan PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang…BAB II dijadikan bagian-bagian, bagian kesatu mengatur hal yang umum,
bagian kedua mengatur tentang penyelenggara yang meliputi Pemda dan non Pemda
beserta tusi dan kewenangannya terkait Pendidikan Pancasila.bagian ketiga pelaksanaan
berisi pasal yang mengatur kepada siapa Pendidikan diberikan, beserta siapa
melakukan jenis-jenis kegiatan apa saja.
- Setwan: Pasal 3 ayat (2) sampai (5) merupakan muatan
penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Pancasila formal dan non formal, sehingga
letaknya harus disesuaikan dengan BAB yang mengatur tentang substansi tersebut,
bukan pada ruang lingkup pengaturan. Dapat juga menjadi penjelasan. Pasal 4 ayat (3) sampai dengan (6) disarankan
dibuatkan BAB baru yang mengatur tentang penyelenggara.
-Tim penyusun: sepakat pada beberapa masukan dari peserta rapat
kecuali dengan masukan Kumham pada Pasal
4 ayat (1) yang menyarankan diahpuskannya frasa berkewajiban karena tidak
sesuain dengan gagasan awal penyusunan Raperda di awal yang berkehendak
memberikan kewajiban bagi pemda untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan
wawasan Kebangsaan. Tim akan menindaklanjuti masukan dalam bentuk revisi.
3. Rapat
ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 1106.docx |
Komentar (0)