Rapat fasilitasi penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 11 Juni 2021

Rapat fasilitasi penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat DIY

Hari/tgl                : Jumat,  11 Juni  2021

Waktu                  : 13.00  wib –  Selesai

Tempat                : Rupat Paripurna Lt.2  DPRD DIY

 

 Peserta Rapat   :

1.                Setwan DPRD DIY;

2.                Biro Bina Mental dan Spiritual DIY;

3.                Biro Tata Pemerintahan DIY;

4.                Biro Hukum DIY;

5.                Badiklat DIY;

6.                Disdikpora DIY;

7.                Bakesbangpol DIY;

8.                Penyusun NA dari PT Sakalike DIY;

9.                Perancang Kanwil DIY ( Yulius Koling, Handoko Wahyudi dan Nova A)

Jalannya rapat :

1. Pembukaan oleh  ibu Dyah (Kabag PUU Setwan DPRD DIY) yang menyampaikan bahwa acara hari ini mereview dan mencermati keseluruhan draf dan memperbaiki legal drafting yang dianggap perlu

2. Tanggapan Peserta Rapat:

- Biro Hukum: melihat Konsiderans menimbang huruf b terlalu bernuansa negative dan tidak berspektrum luas sehingga disarankan mencoret frasa yang mempunyai potensi terjadinya konflik social dst, diganti menjadi kalimat positif, misal sehingga terwujud masyarakat DIY yang berkarakter unggul yang dijiwai Pancasila. Dasar hukum mengingat: disesuaikan dengan lampiran II UU No.12/2011, disarankan angka 3,6,7 dan 8 dihapus dan ditambah PP No.31 tentang Pemberlakuan UU ttg pembentukan DIY. Ketentuan umum angka 7 disusun lagi kalimatnya sesuai SPOK menjadi: Pancasila adalah…dst…Pasal 4 ayat (2) perlu ada ayat yang mengatur tentang PD lain yang kemungkinan dapat terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pasal 4 ayat (2) huruf d menjadi ayat baru yang berbunyi: selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan Pendidikan dan wawasan kebangsaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pada Pasal 4 perlu ditambah satu ketentuan yang mengatur tentang Pemda dapat melibatkan pihak-pihak lain dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

- Kumham: Pasal 5 yang berisi tujuan Perda dipindah letaknya menjadi Pasal 3 setelah Pasal 2 yang berisi tentang prinsip/asas. Pasal 3 yang berisi ruang lingkup pengaturan bukan daftar isi, tapi substansi apa yang ada dalam Raperda, sehingga a dan g dihapus saja. Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) sampai (5) juga bukan termasuk dalam ruang lingkup, karena sudah menjadi bagian dari huruf b dan c dalam Pasal 1 (duplikasi). Pasal 4 ayat (1) tidak usah memakai frasa berkewajiban dan sesuai kewenangannya., Agar tegas dan tidak menimbulkan implikasi hukum nantinya bagi Pemda. Pasal 4 .ayat (2) Disarankan tidak menulis nomenklatur PD secara tegas, tetapi cukup dituliskan PD yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang…BAB II dijadikan bagian-bagian, bagian kesatu mengatur hal yang umum, bagian kedua mengatur tentang penyelenggara yang meliputi Pemda dan non Pemda beserta tusi dan kewenangannya terkait Pendidikan Pancasila.bagian ketiga pelaksanaan berisi pasal yang mengatur kepada siapa Pendidikan diberikan, beserta siapa melakukan jenis-jenis kegiatan apa saja.

- Setwan: Pasal 3 ayat (2) sampai (5) merupakan muatan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Pancasila formal dan non formal, sehingga letaknya harus disesuaikan dengan BAB yang mengatur tentang substansi tersebut, bukan pada ruang lingkup pengaturan. Dapat juga menjadi penjelasan.  Pasal 4 ayat (3) sampai dengan (6) disarankan dibuatkan BAB baru yang mengatur tentang penyelenggara.

-Tim penyusun: sepakat pada beberapa masukan dari peserta rapat kecuali  dengan masukan Kumham pada Pasal 4 ayat (1) yang menyarankan diahpuskannya frasa berkewajiban karena tidak sesuain dengan gagasan awal penyusunan Raperda di awal yang berkehendak memberikan kewajiban bagi pemda untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan. Tim akan menindaklanjuti  masukan dalam bentuk revisi.

3. Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 1106.docx

Komentar (0)