Hari/Tanggal : Selasa, 27 September 2022
Waktu : 09.00-13.00 WIB
Tempat : Ruang Sutawijaya Lt. 3 BKPSDM Kota
Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
2.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
3.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
4.
Kanwil Kemenag DIY
5. Siklus DIY
6. Wasor TBC Dinkes Kota Yogyakarta
7. TO TBC Kota Yogyakarta
8. FE PPM TBC Kota Yogyakarta
9.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti
Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu dr. Ana (Dinkes).
- Terdapat amanat dalam Perpres 67/2021 mengenai
sanatorium.
2. Pembahasan draft Raperwal dan RAD TBC
a. Judul, Kumham: istilah Tuberkulosis sudah
disingkat menjadi TBC dalam ketentuan umum sehingga judul perlu
disesuaikan.
b. Konsiderans menimbang
-
Kumham:
·
huruf b perlu
disempurnakan karena merupakan lanjutan dari Perwal sebelumnya sehingga
disarankan diubah menjadi bahwa Tuberkulosis bahwa
Tuberkulosis di Kota Yogyakarta
masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian
yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan dan pengendalian Tuberkulosis yang sinergis dan
berkelanjutan;
·
huruf c perlu
ditambahkan judul Perwal 102/2017.
c. Pasal 1
- Angka 1 kata Tuberculosis diubah menjadi Tuberkulosis.
- Kumham: angka 13 disarankan diubah menjadi Perangkat
Daerah adalah...
- Dinkes: akan didiskusikan dengan Bagian Hukum.
d. Pasal 3, Kumham: jika ada penambahan frasa pengendalian
TBC, perlu diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum.
e. Pasal 4
- Dinkes: Penentuan target dan indikator mengacu pada
Perpres 67/2021. Mempertimbangkan hasil capaian periode yang lalu.
- Kumham: perlu sinkronisasi indikator proses dan indikator
programatik dalam RAD.
f. Pasal 6
- Dinkes: untuk strategi 3 ada perbedaan dg Perpres
67/2021. Sudah dikonsultasikan dengan FKKMK UGM tidak masalah. Dalam Perpres
67/2021 intesifiksi layak kesehatan ada 5 sub kegiatan Promosi kesehatan, pengendalian
faktor risiko, penemuan dan pengobatan, pemberian kekebalan, dan pemberian obat
pencegahan. Walaupun pada strategi 3 baru masuk 2 sub strategi tapi sub
kegiatan lainnya sudah masuk dalam strategi lainnya. Strategi lainnya sudah
sesuai dengan Perpres.
g. Pasal 7, Dinkes: berisi kegiatan pokok untuk melaksanakan
strategi dalam Pasal 6.
h. Pasal 8
- Kumham:
·
Ayat (1) huruf a akan
diatur dalam bagian tersendiri mengenai Tim Percepatan Eliminasi. Satu pasal
berisi dibentuk oleh siapa, unsur/anggota tim, produk hukum pembentukannya.
Bukan dimasukkan dalam kegiatan pokok. Sehingga disarankan diubah menjadi pembentukan
Tim Percepatan Eliminasi TBC;
·
Ayat (1) huruf c, Organisasi
Perangkat Daerah diberi warna merah karena belum ada kesepakatan.
·
Karena tidak dibuka
peluang untuk selain a-c maka frasa antara lain sebagai berikut dihapus.
Bila akan ada perubahan maka batang tubuh dan lampiran harus sama.
·
Ayat (2) dihapus dan
dimasukkan dalam bagian tersendiri mengenai Tim Percepatan Eliminasi.
- Dinkes:
·
Ayat (1) huruf c kami
ingin melibatkan seluruh OPD utk melakukan kegiatan skrining TB bagi masing2
pegawai di seluruh OPD. Kemudian edukasi dan sosialisasi. Hasil skrining akan
menjadi dasar rujukan.
·
Pada saat rapat dengan
Bagian Hukum disepakati tidak ada pengaturan mengenai koordinasi.
·
Ayat (1) huruf b perlu koordinasi
dengan DPUPKP.
i. Pasal 9
- Dinkes: Dalam Perpres 67/2021 Daerah diharapkan membentuk
sanatorium, tapi dalam Raperwal ini belum disinggung sama sekali.
- Dr ???: Dinkes DIY sudah memasukkan rencana sanatorium,
apakah perlu diatur juga di tingkat kota? Sanatorium semacam rumah singgah untuk
pasien TBC menjalani pengobatan dan penyembuhan. Ditujukan bagi pasien yang
tidak memungkinkan untuk sembuh. Jika memiliki rumah yang cukup baik dan minum
obat teratur maka tidak perlu sanatorium. Tidak hanya bangunan tapi juga SDM
dan peralatan kesehatan, pdhl belum ada aturan dari Kemenkes. Apakah dalam 5
tahun ke depan akan ada rencana pembangunan? Jika yakin maka perlu dicantumkan.
- Kumham: seharusnya ada pembagian tugas karena
dilaksanakan secara berjenjang, kewenangan berbeda. Jika tidak dicantumkan maka
tidak aa payung hukumnya, padahal Perpres 67/2021 mengamanatkan. Kalau akan
membangun berarti harus mengubah Perwal, sehingga 2x kerja, padahal sudah
diamanatkan Perpres.
- Dinkes: melihat kemampuan daerah, pemkot sementara ini
belum bisa ke arah sana. Kalau kapasitas di DIY tidak tercukupi maka pemkot
bisa membangun. Namun akan dikonsultasikan terlebih dahulu apakah Kota akan
memungkinkan membangun sanatorium dalam 5 tahun.
- Kumham: Kalau melihat Perpres memang ada target dan tahun
pencapaian. Minimal ada tempat khusus, ternyata bukan fasyankes. Berarti ada
tempat khusus sebagai sanatorium. Perlu ada istilah umum untuk mengakomodir.
- Dinkes: ayat (1) huruf a ditambahkan tempat perawatan khusus,
tapi akan didiskusikan kembali
- Kumham: huruf c-i di RAD tidak hanya skrining, tapi juga
sosialisasi. Sehingga huruf c-i ditambahkan skrining dan sosialisasi TBC...
j. Pasal 10 huruf d batang tubuh disesuaikan dengan RAD.
k. Pasal 12
- Dinas Pendidikan: huruf c dalam RAD terdapat sosialisasi
guru UKS, sudah cukup.
- Dinkes: skrining direncanakan dilaksanakan untuk semua
sekolah. Sudah memiliki aplikasi tes mandiri (sobat TB). Ada pula skrining
manual (Dinkes datang ke sekolah kemudian tes di tempat). Bisa juga dilakukan
skrining pada semua siswa baru.
- Kumham: huruf d disarankan diubah menjadi penguatan
peran serta pemangku kepentingan.
l. Kumham: Pasal 8-13 merupakan penjabaran strategi dalam
Pasal 6 dalam berbagai kegiatan pokok. Penormaan yang tertulis multitafsir
karena seolah merupakan penjabaran dari kegiatan pokok. Pasal2 tersebut perlu
disempurnakan. Misalnya Pasal 8 menjadi Penguatan komitmen....dilakukan
melalui kegiatan pokok: Dengan demikian pasal2 tersebut akan alurnya
menjadi tersambung dengan Pasal 14 yang menjabarkan kegiatan pokok ke dalam kegiatan
pendukung, dll.
m. Pasal 17
- Dinkes:
·
ayat (4) ditambah
kalimat 3 (tiga) bulan sekali.
·
Semua fasyankes bidang
kesehatan bisa mengakses sistem informasi. Klinik di Lapas punya izin sendiri
sebagai klinik sehingga merupakan fasyankes di Kota. Sehingga punya hak askes
sistem informasi.
- Kumham: disarankan redrafting menjadi:
(1) Laporan pelaksanaan Penanggulangan dan Pengendalian TBC
terdiri atas:
a. Laporan target Penanggulangan dan Pengendalian TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. Laporan data TBC.
(2) Laporan target Penanggulangan dan Pengendalian TBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
n. Penambahan bagian mengenai pembentuka Tim setelah
pelaporan:
- Dinkes: nomenklatur tim disamakan dengan Perpres 67/2021
yaitu Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Pengendalian sudah masuk
penanggulangan. Akan didiskusikan kembali.
- Kanwil Kemenag: apakah lembaga keagamaan termasuk dalam
pemangku kepentingan?
- Dinkes: istilah pemangku kepentingan merupakan definisi
dalam Perpres 67/2021.
- Dr???: terkait dengan penyakit yang memiliki dampak
sosial terdapat beberapa istilah yang sudah tidak lagi digunakan karena
menimbulkan stigma misalnya pemberantasan, penderita. Jika mau mengikuti yang
terbaru maka gunakan istilah penanggulangan.
- Kumham: pucuk pimpinan adalah Walikota, sehingga dialah
yang berwenang membentuk tim. Susunan setiap unsur didetailkan dalam Kepwal.
Pemangku kepentingan disesuaikan Rakepwal. Terkait pengendalian apakah bagian
dari penanggulangan? Harus ada dasar argumen untuk memberikan batasan
pengertian. Jika merujuk Permenkes 82/2014 penanggulangan termasuk pencegahan,
pengendalian, pemberantasan, tapi ternyata politik hukumnya kita lebih memilih
pencegahan, pengendalian, pemberantasan, tidak dalam rumah besar
penanggulangan.
(1) Walikota membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC.
(2) Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah terkait:
b. instansi vertikal;
c. lembaga keagamaan;
d. organisasi profesi;
e. organisasi kemasyarakatan.
(3) Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
o. Pasal 18, Kumham: istilah pembiayaan perlu diubah menjadi
pendanaan karena menyesuaikan Perpres 67/2021.
p. Kumham: perlu menambahkan pasal mengenai pencabutan
Perwal 102/2017 dalam ketentuan penutup.
q. Dr???: Kalau ingin menambahkan ZTB, kata gejala
dihapus.
r. Dinas Pariwisata: dapat dilakukan promosi daya tarik
wisata Kota bebas TB.
Dinkes: kesulitan
melakukan tracing jika pegawai restoran/hotel.
Dinas Pariwisata:
melakukan binwas jika ada temuan dapat ditindaklanjuti melalui perizinan.
Skrining gejala TB bagi pelaku pariwisata bisa dilaksanakan. Kami mengawasi
standar usaha pariwisata, sumber daya pariwisata misalnya BPJS, kerja sama RS.
Dinkes: akan ditambahkan
skrining gejala TB pada SDM di usaha pariwisata dan tema TB dalam promosi
pariwisata. Terkait sanatorium, kewenangan Dinkes terbatas pada pengobatan
sehingga perlu pelibatan Dinsos dalam aspek sosial misalnya penyediaan makan.
s. Kumham: judul BAB III RAD disarankan untuk diubah sesuai
substansi yaitu Tujuan, Target, Strategi, Kegiatan Pokok, dan Rician Kegiatan. BAB
I sistematika penulisan tidak perlu dicantumkan karena mengulang daftar isi.
3. Rapat ditutup.
Komentar (0)