Rapat Fasilitasi Raperwal RAD TBC


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 27 September 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 27 September 2022

Waktu              : 09.00-13.00 WIB

Tempat            : Ruang Sutawijaya Lt. 3 BKPSDM Kota Yogyakarta

Peserta Rapat :

1.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

2.    Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

3.    Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

4.    Kanwil Kemenag DIY

5.    Siklus DIY

6.    Wasor TBC Dinkes Kota Yogyakarta

7.    TO TBC Kota Yogyakarta

8.    FE PPM TBC Kota Yogyakarta

9.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari)


 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu dr. Ana (Dinkes).

-       Terdapat amanat dalam Perpres 67/2021 mengenai sanatorium.

2.    Pembahasan draft Raperwal dan RAD TBC

a.    Judul, Kumham: istilah Tuberkulosis sudah disingkat menjadi TBC dalam ketentuan umum sehingga judul perlu disesuaikan.

b.    Konsiderans menimbang

-       Kumham:

·         huruf b perlu disempurnakan karena merupakan lanjutan dari Perwal sebelumnya sehingga disarankan diubah menjadi bahwa Tuberkulosis bahwa Tuberkulosis di Kota Yogyakarta masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan dan pengendalian Tuberkulosis yang sinergis dan berkelanjutan;

·         huruf c perlu ditambahkan judul Perwal 102/2017.

c.     Pasal 1

-       Angka 1 kata Tuberculosis diubah menjadi Tuberkulosis.

-       Kumham: angka 13 disarankan diubah menjadi Perangkat Daerah adalah...

-       Dinkes: akan didiskusikan dengan Bagian Hukum.

d.    Pasal 3, Kumham: jika ada penambahan frasa pengendalian TBC, perlu diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum.

e.    Pasal 4

-       Dinkes: Penentuan target dan indikator mengacu pada Perpres 67/2021. Mempertimbangkan hasil capaian periode yang lalu.

-       Kumham: perlu sinkronisasi indikator proses dan indikator programatik dalam RAD.

f.      Pasal 6

-       Dinkes: untuk strategi 3 ada perbedaan dg Perpres 67/2021. Sudah dikonsultasikan dengan FKKMK UGM tidak masalah. Dalam Perpres 67/2021 intesifiksi layak kesehatan ada 5 sub kegiatan Promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan dan pengobatan, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. Walaupun pada strategi 3 baru masuk 2 sub strategi tapi sub kegiatan lainnya sudah masuk dalam strategi lainnya. Strategi lainnya sudah sesuai dengan Perpres.

g.    Pasal 7, Dinkes: berisi kegiatan pokok untuk melaksanakan strategi dalam Pasal 6.

h.    Pasal 8

-       Kumham:

·         Ayat (1) huruf a akan diatur dalam bagian tersendiri mengenai Tim Percepatan Eliminasi. Satu pasal berisi dibentuk oleh siapa, unsur/anggota tim, produk hukum pembentukannya. Bukan dimasukkan dalam kegiatan pokok. Sehingga disarankan diubah menjadi pembentukan Tim Percepatan Eliminasi TBC;

·         Ayat (1) huruf c, Organisasi Perangkat Daerah diberi warna merah karena belum ada kesepakatan.

·         Karena tidak dibuka peluang untuk selain a-c maka frasa antara lain sebagai berikut dihapus. Bila akan ada perubahan maka batang tubuh dan lampiran harus sama.

·         Ayat (2) dihapus dan dimasukkan dalam bagian tersendiri mengenai Tim Percepatan Eliminasi.

-       Dinkes:

·         Ayat (1) huruf c kami ingin melibatkan seluruh OPD utk melakukan kegiatan skrining TB bagi masing2 pegawai di seluruh OPD. Kemudian edukasi dan sosialisasi. Hasil skrining akan menjadi dasar rujukan.

·         Pada saat rapat dengan Bagian Hukum disepakati tidak ada pengaturan mengenai koordinasi.

·         Ayat (1) huruf b perlu koordinasi dengan DPUPKP.

i.      Pasal 9

-       Dinkes: Dalam Perpres 67/2021 Daerah diharapkan membentuk sanatorium, tapi dalam Raperwal ini belum disinggung sama sekali.

-       Dr ???: Dinkes DIY sudah memasukkan rencana sanatorium, apakah perlu diatur juga di tingkat kota? Sanatorium semacam rumah singgah untuk pasien TBC menjalani pengobatan dan penyembuhan. Ditujukan bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk sembuh. Jika memiliki rumah yang cukup baik dan minum obat teratur maka tidak perlu sanatorium. Tidak hanya bangunan tapi juga SDM dan peralatan kesehatan, pdhl belum ada aturan dari Kemenkes. Apakah dalam 5 tahun ke depan akan ada rencana pembangunan? Jika yakin maka perlu dicantumkan.

-       Kumham: seharusnya ada pembagian tugas karena dilaksanakan secara berjenjang, kewenangan berbeda. Jika tidak dicantumkan maka tidak aa payung hukumnya, padahal Perpres 67/2021 mengamanatkan. Kalau akan membangun berarti harus mengubah Perwal, sehingga 2x kerja, padahal sudah diamanatkan Perpres.

-       Dinkes: melihat kemampuan daerah, pemkot sementara ini belum bisa ke arah sana. Kalau kapasitas di DIY tidak tercukupi maka pemkot bisa membangun. Namun akan dikonsultasikan terlebih dahulu apakah Kota akan memungkinkan membangun sanatorium dalam 5 tahun.

-       Kumham: Kalau melihat Perpres memang ada target dan tahun pencapaian. Minimal ada tempat khusus, ternyata bukan fasyankes. Berarti ada tempat khusus sebagai sanatorium. Perlu ada istilah umum untuk mengakomodir.

-       Dinkes: ayat (1) huruf a ditambahkan tempat perawatan khusus, tapi akan didiskusikan kembali

-       Kumham: huruf c-i di RAD tidak hanya skrining, tapi juga sosialisasi. Sehingga huruf c-i ditambahkan skrining dan sosialisasi TBC... 

j.      Pasal 10 huruf d batang tubuh disesuaikan dengan RAD.

k.     Pasal 12

-       Dinas Pendidikan: huruf c dalam RAD terdapat sosialisasi guru UKS, sudah cukup. 

-       Dinkes: skrining direncanakan dilaksanakan untuk semua sekolah. Sudah memiliki aplikasi tes mandiri (sobat TB). Ada pula skrining manual (Dinkes datang ke sekolah kemudian tes di tempat). Bisa juga dilakukan skrining pada semua siswa baru.

-       Kumham: huruf d disarankan diubah menjadi penguatan peran serta pemangku kepentingan.

l.      Kumham: Pasal 8-13 merupakan penjabaran strategi dalam Pasal 6 dalam berbagai kegiatan pokok. Penormaan yang tertulis multitafsir karena seolah merupakan penjabaran dari kegiatan pokok. Pasal2 tersebut perlu disempurnakan. Misalnya Pasal 8 menjadi Penguatan komitmen....dilakukan melalui kegiatan pokok: Dengan demikian pasal2 tersebut akan alurnya menjadi tersambung dengan Pasal 14 yang menjabarkan kegiatan pokok ke dalam kegiatan pendukung, dll.

m.   Pasal 17

-       Dinkes:

·         ayat (4) ditambah kalimat 3 (tiga) bulan sekali.

·         Semua fasyankes bidang kesehatan bisa mengakses sistem informasi. Klinik di Lapas punya izin sendiri sebagai klinik sehingga merupakan fasyankes di Kota. Sehingga punya hak askes sistem informasi.

-       Kumham: disarankan redrafting menjadi:

(1)  Laporan pelaksanaan Penanggulangan dan Pengendalian TBC terdiri atas:

a.    Laporan target Penanggulangan dan Pengendalian TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b.    Laporan data TBC.

(2)  Laporan target Penanggulangan dan Pengendalian TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

n.    Penambahan bagian mengenai pembentuka Tim setelah pelaporan:

-       Dinkes: nomenklatur tim disamakan dengan Perpres 67/2021 yaitu Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Pengendalian sudah masuk penanggulangan. Akan didiskusikan kembali.

-       Kanwil Kemenag: apakah lembaga keagamaan termasuk dalam pemangku kepentingan?  

-       Dinkes: istilah pemangku kepentingan merupakan definisi dalam Perpres 67/2021.

-       Dr???: terkait dengan penyakit yang memiliki dampak sosial terdapat beberapa istilah yang sudah tidak lagi digunakan karena menimbulkan stigma misalnya pemberantasan, penderita. Jika mau mengikuti yang terbaru maka gunakan istilah penanggulangan.

-       Kumham: pucuk pimpinan adalah Walikota, sehingga dialah yang berwenang membentuk tim. Susunan setiap unsur didetailkan dalam Kepwal. Pemangku kepentingan disesuaikan Rakepwal. Terkait pengendalian apakah bagian dari penanggulangan? Harus ada dasar argumen untuk memberikan batasan pengertian. Jika merujuk Permenkes 82/2014 penanggulangan termasuk pencegahan, pengendalian, pemberantasan, tapi ternyata politik hukumnya kita lebih memilih pencegahan, pengendalian, pemberantasan, tidak dalam rumah besar penanggulangan.

(1)  Walikota membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC.

(2)  Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a.    Perangkat Daerah terkait:

b.    instansi vertikal;

c.     lembaga keagamaan;

d.    organisasi profesi;

e.    organisasi kemasyarakatan.

(3)  Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

o.    Pasal 18, Kumham: istilah pembiayaan perlu diubah menjadi pendanaan karena menyesuaikan Perpres 67/2021.

p.    Kumham: perlu menambahkan pasal mengenai pencabutan Perwal 102/2017 dalam ketentuan penutup.

q.    Dr???: Kalau ingin menambahkan ZTB, kata gejala dihapus.

r.     Dinas Pariwisata: dapat dilakukan promosi daya tarik wisata Kota bebas TB.

Dinkes: kesulitan melakukan tracing jika pegawai restoran/hotel.

Dinas Pariwisata: melakukan binwas jika ada temuan dapat ditindaklanjuti melalui perizinan. Skrining gejala TB bagi pelaku pariwisata bisa dilaksanakan. Kami mengawasi standar usaha pariwisata, sumber daya pariwisata misalnya BPJS, kerja sama RS.

Dinkes: akan ditambahkan skrining gejala TB pada SDM di usaha pariwisata dan tema TB dalam promosi pariwisata. Terkait sanatorium, kewenangan Dinkes terbatas pada pengobatan sehingga perlu pelibatan Dinsos dalam aspek sosial misalnya penyediaan makan.

s.     Kumham: judul BAB III RAD disarankan untuk diubah sesuai substansi yaitu Tujuan, Target, Strategi, Kegiatan Pokok, dan Rician Kegiatan. BAB I sistematika penulisan tidak perlu dicantumkan karena mengulang daftar isi.

3.    Rapat ditutup.

Komentar (0)