Hari / Tanggal : selasa, 22 maret 2022
Pukul : 09.00
wib
tempat : ruang rapat lt 3 Biro Hukum
Peserta :
1. Biro
Hukum Setda DIY
2. Dinas
kebudayaan DIY
3. Biro
Bina mental Setda DIY
4. Dinas
kebudayaan Gunung Kidul
5. Bagian
Hukum Setda kab. Gunungkidul
6. Perancang
peraturan perundang-undangan DIY ( Ruly Nindasari Sihmawati, Rasyid Kurniawan)
jalannya Rapat :
1.
rapat dibuka pukul 09. 30 wib oleh mas yanuar (
biro hukum ) dengan penyampaia pemaparan singkat dari dinas kebudayaan
gunungkidul ( bp agus mantara – kepala dinas kebudayaan GK) sebagai berikut :
-
belum ada payung hukum dalam pengelolaan
kebudayaan di GK, sudah banyak peraturan perUU yang mengatur mengenai
kebudayaaan, raperda ini sebagai salah satu regulasi dalam implementasi
pelestarian kebudayaan
-
dalam pembinaan kewilayahan terdapat kal kantong budaya dan rintisan budaya belum ada
payung hukum padahal merupakan kewenangan dari dinas kebudayaan Gunungkidul
-
terkait cagar budaya berdasar UU 10 th 2012
belum rigit mengatur sehingga dalam praktek penyelenggaraan mengalami kesulitan
( terdapat kasus : cagar budaya dijadikan jaminan hutang dan dilakukan
pembongkaran)
-
sebagai komitmen bersama kabupaten baik dalam
penegakan maupun dalam pembinaan dewan kebudayaan.
-
roadmap pembangunan kebudayaan di gunungkidul (
adanya perbup 100), belum terarah dan sinergis antara pemerintah kabupaten dan
provinsi.
-
masalah yang sama hampir terjadi di setiap
kab/kota. sehingga dengan raperda ini
diharapkan dapat membantu pemerintah DIY maupun pemerintah kab/kota yang lain.
2.
Bagian hukum ( setda kab. gunungkidul )
-
mendampingi dan memfasilitasi dinas kebudayaan
sejak penyusunan dan sudah 2 kali rapat terakhir dengan kumham juga.
3.
Dinas Kebudayaan DIY
-
ikut mengawal perda Kab gunungkidul.
-
DIY sudah mempunyai Perdais no 2 tahun 2017, dan
untuk hal2 yang sudah diatur dalam pergub tidak perlu diatur lagi dalam perda
lebih fokus pada muatan lokal yang ada di gunungkidul.
4.
Paninradya Kebudayaan
-
dalam perdais, terkait pengelolaan kebudayaan
untuk kabupaten kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehungga memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur sesuai kondisi
daerah.
-
10 kebijakan strategid gubernur dalam kebudayaan
salah satunya desa mandiri budaya.
5.
Biro Bina Mental
-
merupakan inisitif yang bagus agar terdapat
payung hukum di daerah.
-
terkait pengamanan, ditambahkan pengamanan dari
kerusakan karena ulah manusia dan pengamanan dari pencurian /kehilangan
6.
Kumham
-
terkait judul terkait judul “ pengelolaan
kebudayaan Daerah†sudah sesuai dengan lampiran UU 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah yaitu kewenangan pemda dibidang kebudayaan yang meliputi :
pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya di dalam daerah kabupaten
/kota., pelestarian tradisi yang masyarakatnya di dalam daerah kabupaten
/kota,pembinaan lembaga adat yang penganutnya di dalam daerah kabupaten /kota.
yang perlu iperhatikan lebih lanjut adalah pemilihan diksi pengelolaan ini
apakah sudah mencakup 3 kewenangan tersebut yang merupakan materi muatan dalam
raperda ini.
-
saran untuk memperbaiki sistematika berdasarkan
konsep pengelolaan, sehingga pada bab pengelolaan, terkait pembinaan tidak
termasuk atau diatur diluar bab Pengelolaan.
-
merumuskan kembali konsideran menimbang
-
Pasal 1 angka 2, penggunaan
kata “ penyelenggaraan “ tidak tepat disarankan diganti dengan pelaksanaanâ€,
penyelenggaraan mempunyai arti yang lebih luas meliputi perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan. kata “pengendalian†tidak ada pengaturan lebih
lanjut dalam batang tubuh. saran diganti dengan pengawasan ( sesuai dengan
definisi dalam Pasal 1 PP 1 tahun 2022 )
-
Pasal 2. saran disinkronkan
dengan ketentuan umum. Berdasarkan batasan pengertian dalam ketentuan umum, pengelolaan
merupakan satu kesatuan pengertian atau bagian dari upaya pelestarian. kata
pelestarian disarankan untuk di hapus.
-
Pasal 3, huruf c, pemerintah atau pemerintah
daerah. mohon dikaji kembali.
-
untuk Pasal 13 ayat (3) huruf b , mengenai
faktor budaya diluar obyek pemajuan kebuadyaan antara lain cagar budaya,
masyarakat adat lingkungan hidup dan data maritime diseluruh wilayah Indonesia.
-
untuk rencana induk apakah kabupaten sudah
membuat rencana induk tentang kebudayaan.
-
terkait peran serta dan tanggung jawab disarankan
untuk dikaji kembali dibedakan antara peran serta dan tanggung jawab.
-
saran untuk ditambahkan pengaturan /norma yang
mengatur muatan lokal daerah sebagaimana materinya telah disampaikan pada awal
rapat.
-
saran untuk ditambahkan pengaturan batas waktu
penyusunan peraturan pelaksana pada ketentuan penutup agar perda dapat
operasional.
dinas kebudayaan DIY
-
untuk obyek kebudayaan disamakan dengan perdais
agar lebih mudah sinerginya.
-
Perdais lebih pada pembinaan pemerintah diy
kepada kabupaten /kota dan memberikan kewenangan kepada kab/kota untuk mengatur
terakit kondisi khusus yang ada dimasing-masing daerah.
dinas kebudayaan GK
-
semua dana kebudayaan dari dana is.. sehingga
APBD untuk dinas kebudayaan nol.
-
terkait cagar budaya, sekalipun sudah ada pergup
tentang cagar budaya namun belum berlaku efektif didaerah. butuh instrumen
hukum yang lebih dekat.
-
terkait aliran kepercayaan akan diatur sendiri.
-
untuk diy rencana induk berbeda dengan provinsi
yang lain, untuk [provinsi yang lain termasuk ddalamnya mengenai pariwisata
sedangkan DIY berbeda sehingga perlu rencana induk khusus kebudayaan.
rapat Ditutup pada pukul 12.30
wib
No | File Pendukung |
1. | notula rapat 22 maret 2022.docx |
2. | dok 22 maret 22(1).jpeg |
3. | Undangan Tgl 22 Maret 2022.pdf |
Komentar (0)