RAPAT KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGELOLAAN KEBUDAYAAN DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 22 Maret 2022

Hari / Tanggal     : selasa, 22 maret 2022

Pukul                     :  09.00 wib

tempat                                 : ruang rapat lt 3 Biro Hukum

Peserta :

1.       Biro Hukum Setda DIY

2.       Dinas kebudayaan DIY

3.       Biro Bina mental Setda DIY

4.       Dinas kebudayaan Gunung Kidul

5.       Bagian Hukum Setda kab. Gunungkidul

6.       Perancang peraturan perundang-undangan DIY ( Ruly Nindasari Sihmawati, Rasyid Kurniawan)

jalannya Rapat :

1.     rapat dibuka pukul 09. 30 wib oleh mas yanuar ( biro hukum ) dengan penyampaia pemaparan singkat dari dinas kebudayaan gunungkidul ( bp agus mantara – kepala dinas kebudayaan GK) sebagai berikut :

-          belum ada payung hukum dalam pengelolaan kebudayaan di GK, sudah banyak peraturan perUU yang mengatur mengenai kebudayaaan, raperda ini sebagai salah satu regulasi dalam implementasi pelestarian kebudayaan

-          dalam pembinaan kewilayahan terdapat kal  kantong budaya dan rintisan budaya belum ada payung hukum padahal merupakan kewenangan dari dinas kebudayaan Gunungkidul

-          terkait cagar budaya berdasar UU 10 th 2012 belum rigit mengatur sehingga dalam praktek penyelenggaraan mengalami kesulitan ( terdapat kasus : cagar budaya dijadikan jaminan hutang dan dilakukan pembongkaran)

-          sebagai komitmen bersama kabupaten baik dalam penegakan maupun dalam pembinaan dewan kebudayaan.

-          roadmap pembangunan kebudayaan di gunungkidul ( adanya perbup 100), belum terarah dan sinergis antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

-          masalah yang sama hampir terjadi di setiap kab/kota.  sehingga dengan raperda ini diharapkan dapat membantu pemerintah DIY maupun pemerintah kab/kota yang lain.

 

2.     Bagian hukum ( setda kab. gunungkidul )

-          mendampingi dan memfasilitasi dinas kebudayaan sejak penyusunan dan sudah 2 kali rapat terakhir dengan kumham juga.

 

3.     Dinas Kebudayaan DIY

-          ikut mengawal perda Kab gunungkidul.

-          DIY sudah mempunyai Perdais no 2 tahun 2017, dan untuk hal2 yang sudah diatur dalam pergub tidak perlu diatur lagi dalam perda lebih fokus pada muatan lokal yang ada di gunungkidul.

 

4.     Paninradya Kebudayaan

-          dalam perdais, terkait pengelolaan kebudayaan untuk kabupaten kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehungga memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur sesuai kondisi daerah.

-          10 kebijakan strategid gubernur dalam kebudayaan salah satunya desa mandiri budaya.

 

5.     Biro Bina Mental

-          merupakan inisitif yang bagus agar terdapat payung hukum di daerah.

-          terkait pengamanan, ditambahkan pengamanan dari kerusakan karena ulah manusia dan pengamanan dari pencurian /kehilangan

 

6.     Kumham

-          terkait judul terkait judul “ pengelolaan kebudayaan Daerah” sudah sesuai dengan lampiran UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu kewenangan pemda dibidang kebudayaan yang meliputi : pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya di dalam daerah kabupaten /kota., pelestarian tradisi yang masyarakatnya di dalam daerah kabupaten /kota,pembinaan lembaga adat yang penganutnya di dalam daerah kabupaten /kota. yang perlu iperhatikan lebih lanjut adalah pemilihan diksi pengelolaan ini apakah sudah mencakup 3 kewenangan tersebut yang merupakan materi muatan dalam raperda ini.

-          saran untuk memperbaiki sistematika berdasarkan konsep pengelolaan, sehingga pada bab pengelolaan, terkait pembinaan tidak termasuk atau diatur diluar bab Pengelolaan.

-          merumuskan kembali konsideran menimbang

-          Pasal 1 angka 2, penggunaan kata “ penyelenggaraan “ tidak tepat disarankan diganti dengan pelaksanaan”, penyelenggaraan mempunyai arti yang lebih luas meliputi perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. kata “pengendalian” tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam batang tubuh. saran diganti dengan pengawasan ( sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 PP 1 tahun 2022 )

-          Pasal 2. saran disinkronkan dengan ketentuan umum. Berdasarkan batasan pengertian dalam ketentuan umum, pengelolaan merupakan satu kesatuan pengertian atau bagian dari upaya pelestarian. kata pelestarian disarankan untuk di hapus.

-          Pasal 3, huruf c, pemerintah atau pemerintah daerah. mohon dikaji kembali.

-          untuk Pasal 13 ayat (3) huruf b , mengenai faktor budaya diluar obyek pemajuan kebuadyaan antara lain cagar budaya, masyarakat adat lingkungan hidup dan data maritime diseluruh wilayah Indonesia.

-          untuk rencana induk apakah kabupaten sudah membuat rencana induk tentang kebudayaan.

-          terkait peran serta dan tanggung jawab disarankan untuk dikaji kembali dibedakan antara peran serta dan tanggung jawab.

-          saran untuk ditambahkan pengaturan /norma yang mengatur muatan lokal daerah sebagaimana materinya telah disampaikan pada awal rapat.

-          saran untuk ditambahkan pengaturan batas waktu penyusunan peraturan pelaksana pada ketentuan penutup agar perda dapat operasional.

 

dinas kebudayaan DIY

-          untuk obyek kebudayaan disamakan dengan perdais agar lebih mudah sinerginya.

-          Perdais lebih pada pembinaan pemerintah diy kepada kabupaten /kota dan memberikan kewenangan kepada kab/kota untuk mengatur terakit kondisi khusus yang ada dimasing-masing daerah.

 

dinas kebudayaan GK

-          semua dana kebudayaan dari dana is.. sehingga APBD untuk dinas kebudayaan nol.

-          terkait cagar budaya, sekalipun sudah ada pergup tentang cagar budaya namun belum berlaku efektif didaerah. butuh instrumen hukum yang lebih dekat.

-          terkait aliran kepercayaan akan diatur sendiri.

-          untuk diy rencana induk berbeda dengan provinsi yang lain, untuk [provinsi yang lain termasuk ddalamnya mengenai pariwisata sedangkan DIY berbeda sehingga perlu rencana induk khusus kebudayaan.

rapat Ditutup pada pukul 12.30 wib

NoFile Pendukung
1.notula rapat 22 maret 2022.docx
2.dok 22 maret 22(1).jpeg
3.Undangan Tgl 22 Maret 2022.pdf

Komentar (0)