Rapat Pembahasan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 05 Januari 2022

Rapat Pembahasan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 5 Januari 2022

Pukul                   : 09.30 WIB - selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.     Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Tenaga Ahli penyusun NA dan draft raperda

4.   Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki.

2.     Pemaparan dari tenaga ahli terkait draft raperda :

a.   Beberapa substansi raperda ini mengacu pada Permendag No. 20/2021, namun Permen tersebut tidak dimasukkan sebagai dasar hukum;

b.  Istilah dalam ketentuan umum masih sama dengan perda lama, namun sudah disesuaikan dengan Permendag 20/2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan dan PP No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;

c.  Bab II – Pengelolaan dan Penataan Pasar diatur karena dalam PP No. 29/2021 diatur bahwa pengelolaan dan penataan pasar dilakukan oleh pemda. Adapun mengenai kewenangannya, merujuk pada Permendag 20/2021, sedangkan substansinya mengambil dari perda lama;

d.     Pasal 10 disesuaikan dengan Permendag 20/2021;

e.      Pasal 11 merupakan materi muatan lokal;

f.   Pasal 12 mengacu pada materi tentang klasifikasi pasar tipe A sampai dengan D yang diatur di PP No. 29/2021 dan Permendag 20/2021;

g.    Pasal 14 mengenai penetapan dan penataan pedagang merupakan materi muatan lokal;

h.    Pada Pasal 17 ayat (2), jangka waktu ditinggalkan lapak diubah dari “180 hari” menjadi “90 hari” (mengikuti konsep di Bantul);

i.       Pengaturan mengenai “larangan” masih sama;

j.      Materi sanksi administratif merupakan muatan lokal karena tidak diatur di PUU yang lebih tinggi;

k.     Ketentuan pidana diatur di Pasal 24;

l. Ketentuan peralihan diatur di Pasal 25, bahwa surat keterangan pemanfaatan kios, los, lapak atau lapak sementara wajib menyesuaikan perda ini paling lama 6 bulan;

m.   Ketentuan penutup yang menyatakan bahwa mencabut Perda No. 2/2009 tentang Pasar.

3.     Tanggapan dan masukan peserta rapat :

a.     Bagian Hukum :

·           Konsiderans menimbang huruf a-c disempurnakan;

·           Dasar hukum : ditambah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945;

·           Mengkonfirmasi mengapa judulnya “Pasar”?

Ø TA menyampaikan bahwa judul ini disesuaikan dengan propemperda;

Ø  Dinas Perdagangan : lebih tepat jika judulnya “Pasar Rakyat”;

Ø  Bag. Hukum : di forum pansus akan disesuaikan dan disampaikan oleh Disperindag apabila ada perubahan judul;

·           Ketentuan umum angka 1-4 dipindah ke bawah;

·      Definisi “Pemerintah Daerah” agar disesuaikan dengan UU No. 23/2014;

·           Ketentuan umum angka 6 dihapus;

·    Definisi “Pasar Rakyat” pada ketentuan umum angka 7 dipindah ke angka 1;

·          Apa pertimbangan memasukkan asas pada Pasal 2?

Ø  TA : ada keterkaitan dengan batang tubuh;

Ø  Bag. Hukum : sumber asas darimana? Setiap pasal agar diberi catatan mengenai sumbernya darimana untuk mempermudah saat pembahasan;

·    Rumusan Pasal 3 diubah menjadi “maksud dan tujuan disusunnya perda ini untuk..”;

·           Kata “Pedoman” pada Pasal 3 huruf a ditulis dengan huruf kecil;

·           Kata “pasar” pada Pasal 3 huruf ditulis dengan huruf awal kapital;

·      Frasa “nomor induk berusaha” pada Pasal 4 huruf d diubah menjadi “NIB” karena sudah didefinisikan dan disingkat di ketentuan umum;

·      Kata “Dinas” pada Pasal 5 ayat (2) diubah menjadi “perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pasar”;

·     â€œpungutan lainnya” pada Pasal 5 ayat (3) huruf f seperti apa? Belum ada penjelasannya;

·         Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (2) dihapus;

·    Rumusan Pasal 7 diubah menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota”;

·         Pasal 9 ayat (2) huruf b-e dijelaskan lagi;

·    Kata “UMK-M” pada Pasal 9 ayat (2) huruf c agar disebutkan secara lengkap, tidak disingkat;

·   Rumusan Pasal 9 ayat (3) diubah menjadi “harus memiliki kriteria sebagai berikut”;

Ø  Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa di Depok, pengaturan mengenai embrio pasar ini dijabarkan lebih lanjut. Lalu di Kota Yogyakarta bagaimana?

Ø       Akan disepakati lebih lanjut;

·     Kata “penjual” pada Pasal 9 ayat (3) huruf c diubah menjadi “pedagang”.

b.     Kemenkumham :

·           Pada prinsipnya judul peraturan harus mencerminkan isinya;

·     Terkait dengan definisi, jika mengambil dari PUU yang lebih tinggi, maka harus dicuplik sama;

·     UU No. 7/2014 sudah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mohon disesuaikan;

·  Terkait dengan dasar hukum, memang Permendag tidak perlu dimasukkan sebagai dasar hukum karena tidak menajdi dasar kewenangan maupun tidak memberikan delegasi secara langsung mengenai pembentukan raperda ini (butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011);

·   Pengaturan mengenai fasilitas pasar agar dikaji lagi. Apakah perlu menyebutkan fasilitas penunjang dengan sangat detail?

·     Sanksi pidana dalam perda prinsipnya merupakan ultimum remidium. Mohon untuk dikaji kembali.

4.     Pembahasan sampai dengan Pasal 9.

5.     Rapat ditutup.

Komentar (0)