RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Kamis, 07 April 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Biro Bina Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY; dan
5.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Pimpinan
Pansus DPRD DIY pada pukul 09.00WIB.
2.
Pembahasan Pasal Per
Pasal:
-
Judul Raperda diubah sehingga menjadi BANTUAN
HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN.
- Didalam Pasal 1 angka 2, Masyarakat Miskin
adalah orang atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada di
bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan diubah menjadi Masyarakat
Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada
di bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang dan/atau ditetapkan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan.
- Didalam Pasal 1 angka 3 Kelompok Rentan adalah orang atau kelompok
orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi menjadi
korban pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang dan/atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan/atau
ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan disarankan dihapus karena
terjadi double pengaturan dan sudah diatur didalam persyaratan yang terdapat
dalam substansi Raperda.
- Didalam Pasal 1 angka 3 batasan pengertian
Kelompok Rentan diubah menjadi Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok
orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak
mendapat persamaan didepan hukum dan untuk mendapatkan kepastian hukum.
-
Didalam Pasal 5 ayat (2) Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi menjalankan kuasa, mendampingi,
mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum Penerima Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. Dalam hal ini yang
dimaksud tindakan hukum lain seperti apa karena didalam Penjelasan Pasal tidak
ada, sehingga disarankan ditambahkan didalam penjelasan pasal mengenai tindakan
hukum lain.
-
Didalam Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
dan kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum diubah menjadi Penyelenggaraan
Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sebagaimana dimaksud
Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan
pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan dibidang:
a. hukum;
b. perlindungan perempuan dan anak;
c. sosial.
3.
Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD DIY.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)