RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 07 April 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Kamis, 07 April 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY; dan

5.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 09.00WIB.

2.   Pembahasan Pasal Per Pasal:

- Judul Raperda diubah sehingga menjadi BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN.

- Didalam Pasal 1 angka 2, Masyarakat Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan diubah menjadi Masyarakat Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan/atau ditetapkan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

- Didalam Pasal 1 angka 3 Kelompok Rentan adalah orang atau kelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan/atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan/atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan disarankan dihapus karena terjadi double pengaturan dan sudah diatur didalam persyaratan yang terdapat dalam substansi Raperda.

- Didalam Pasal 1 angka 3 batasan pengertian Kelompok Rentan diubah menjadi Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan didepan hukum dan untuk mendapatkan kepastian hukum.

- Didalam Pasal 5 ayat (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. Dalam hal ini yang dimaksud tindakan hukum lain seperti apa karena didalam Penjelasan Pasal tidak ada, sehingga disarankan ditambahkan didalam penjelasan pasal mengenai tindakan hukum lain.

- Didalam Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)  dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum diubah menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan dibidang:

    a. hukum;

    b. perlindungan perempuan dan anak;

    c. sosial.

3.  Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)