NOTULA RAPAT KOORDINASI
KAJIAN RAPERDA RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Hari/tgl : Rabu, 2 Februari 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : R. Rapat Puntadewa Lantai
II Dinas Tenaga Kerja Kab. Sleman
Peserta Rapat:
1. Dinas Tenaga Kerja Kab. Sleman
2. BKAD Kab. Sleman
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Sleman
4. Bagian Hukum Sekda Kab. Sleman
5. Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, H.B Andri A.A dan Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Ayik Kabid Tenaga Kerja pukul 9.00 WIB.
Rapat koordinasi ini terselenggara dalam rangka menyusun kajian terhadap rencana penyusunan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang telah masuk dalam propemperda sleman untuk dibahas pada triwulan II.
Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan terhadap beberapa perubahan pada peraturan perundang-undangan dalam tenaga kerja khususnya mengenai retribusi dan penggunaan tenaga kerja asing maka Perda Sleman No 16 Tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing perlu menyesuaikan dengan perubahan peraturan tersebut.
Permasalahan muncul perlunya penyusun kajian bahwa jika daerah tidak mempunyai perda retribusi penggunaan tenaga asing yang telah disesuaikan dengan PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Daerah tidak dapat memungut retribusi penggunaan tenaga kerja asing dalam hal perpanjangan izin yang dalam hal ini tentunya akan mempengaruhi/menjadi berkurangnya PAD dari sektor tenaga kerja karena izin akan masuk pada PNBP pusat.
2. Jalannya rapat:
a. BKAD Kab Sleman
Terkait dengan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu diperhatikan kembali. Dalam UU ini penggunaan tenaga kerja asing merupakan jenis pelayanan dari obyek retribusi perizinan tertentu. Terhadap ketentuan pelaksanya masih menunggu PP turunan dari UU ini yang sampai saat ini belum ada.
Kaitan dengan Perda Sleman No 16 Tahun 2013, peraturan yang menjadi dasar pembentukannya dulu telah dicabut dengan UU 1 Tahun 2022 dengan diberikan masa peralihan selama 2 tahun untuk menyesuaikan dengan UU ini.
BKAD telah memanggil PD pemungut retribusi untuk membahas terkait hal ini dan kami minta kepada masing-masing mulai menyusun materi muatan terkait retribusi masing-masing untuk dapat dikoordinasikan bersama dalam hal pembentukan perda baru sesuai amanat UU 1 Tahun 2022.
b. Bagian Hukum Setda Kab Sleman
Pembahasan terhadap materi muatan dapat dilanjutkan sambil menunggu PP turunan dari UU 1 Tahun 2022.
c. Kementerian Hukum dan HAM
Dalam UU 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Masih dalam UU yang sama Peraturan Daerah ini termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan pada tingkat yang terendah ini membawa implikasi bahwa dalam penyusunannya harus memperhatikan pengaturan yang terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi hierarki dan dilarang bertentangan.
Dengan telah ditetapkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut beberapa UU dan beberapa ketentuan dalam UU sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka terhadap penyusunan kajian Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini perlu dipertebal substansi materi dalam muatan materi perda baru disesuaikan dengan amanat dalam Pasal 94 UU 1 Tahun 2022.
Menjawab bagaimana kedudukan perda lama karena disusun dengan UU yang telah dicabut dengan UU 1 Tahun 2022, perhatikan ketentuan peralihan dalam Pasal 187 huruf b yang menyatakan bahwa “Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini†dengan adanya ketentuan peralihan tersebut Perda lama masih dapat diberlakukan dalam pemungutan retribusi karena masih dapat diberlakukan sambil menyusun perda baru yang disesuaikan dengan amanat dalam Pasal 94 UU 1 Tahun 2022.
Pertanyaanya apakah ada permasalahan apabila dipungut menggunakan Perda lama?
d. Bidang Tenaga Kerja Disnaker Kab. Sleman
Bisa tidak tetap menyusun Perda Retribusi ini?
Bagaimana kemungkinan dengan penggunaan Perda lama?
Apakah pusat dapat menerima apabila daerah tetap menggunakan Perda lama sedangkan berdasar PP 34 Tahun 2021 harus menyusun Perda baru?
e. Kementerian Hukum dan HAM
Pasal 187 huruf b UU 1 Tahun 2022 ini dapat diartikan bahwa pusat memberikan waktu penyusunan Perda baru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan disesuiakan amanat dalam Pasal 94 UU 1 Tahun 2022 yaitu †Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerahâ€.
f. Bidang Tenaga Kerja Disnaker Kab. Sleman
Tidak dapat memungut retribusi karena masuk ke pusat semua notif dari pusat. Terdapat perbedaan kode billing IMTA dan RPTKA karena mungkin Sleman belum memiliki perda baru atas perintah PP 34 Tahun 2021.
g. Bagian Hukum Setda Kab Sleman
Apabila masalahnya dalam hal tata cara pemungutan masih bisa diatur kembali dalam Peraturan Bupati dengan penyesuaian dari IMTA menjadi RPTKA.
Atau dikomunikasi kembali ke Pusat dengan dasar seperti yang telah disampaikan dari Kumham dan BKAD terkait keberlakuan Perda lama dan untuk dapat dibuka kembali kode billing untuk retribusi izin perpanjangan penggunaan tenaga asing masuk dalam PAD.
3. Rapat ditutup pukul 11.00 WIB.
Komentar (0)