Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 06 September 2021

Notula

Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang

Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

Hari/Tanggal        : Senin, 6 September 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.   Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.  Kanwil Kemenkumham DIY ( Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Ika Cahyaningtyas dan Dewi Wiratri)

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Kepala Subbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Pengantar rapat:

·           Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, Raperda ini masuk dalam Propremperda perbuhanan sehingga pembahasanya dimulai setelah perubahan propemperda ditetapkan. Dan Raperda ini sudah dapat ditetapkan sebelum penetapan propemperda baru.

·           Pembahasan di mulai setelah mendapatkan hasil konsultasi dari Biro terhadap raperda ini.

2.   Pemaparan dari Bidang Aset terhadap penyempurnaan dari hasil rapat terakhir. Pembahasan Pasal per pasal dan Penjelasan, berdasarkan draft BMD hasil review rapat 30 Agustus 2021 edit aset dan dirapikan:

·           Konsideran: disepakati untuk disesuaikan dengan Lampiran UU 12/2011. Karena Raperda ini bukan merupakan raperda dalam arti penyususnan baru melainkan perda yang sudah ada terkait pengelolaan BMD telah dicabut kemudian Raperda ini disusun kembali dengan penyesuaian terhadap perubahan aturan yang ada berkaitan dengan pengelolaan BMD.

·           Ketentuan Umum:

-      Angka 13, Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya.

-      Angka 16, Penilai Publik adalah … (disesuaikan dengan Permendagri 19 Tahun 2016)

-      Angka 27, Badan Layanan Umum Daerah … (disesuaikan dengan Permendagri 19 Tahun 2016)

-      Angka 28, Badan Usaha Milik Daerah …(disesuaikan dengan Perda Kota Yogyakarta tentang BUMD.)

-      Angka 29, tambahan angka baru. Badan Hukum lainnya adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan urusan dibidang pemanfaatan Barang Milik Daerah.

-      Angka 38, Rumah Negara adalah …(disesuaikan dengan Permendagri 19 Tahun 2016)

-      Angka 40, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar (0)





Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021