RAPAT PENYEMPURNAAN LAPORAN PENDAHULUAN DAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 24 September 2021

RAPAT PENYEMPURNAAN LAPORAN PENDAHULUAN DAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Hari / Tanggal     : Jumat, 24 Sepetember 2021

Pukul                     : 09.00 wib s.d 12.00 wib

Tempat                : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta rapat     :

1.       Sekretariat DPRD DIY

2.       Bappeda DIY

3.       Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

4.       Biro Tata pemerintahan Setda DIY

5.       Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik ( PT. Alam Mataram Sejahtera)

6.       Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Ni Made Wulan, SH.,MH; R.L Panji Wiratmoko, SH; Anita Marthasari, SH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

Jalannya Rapat :

1.       Rapat Dibuka Oleh Bp. Rio Kamal Syiefa ( kasubbag Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY) pada pukul 09.15 wib.

2.       Dilanjutkan pemaparan Laporan Pendahuluan dan perkembangan Proses Penyusunan Naskah Akademik Raperda DIY tentang kerjasama Daerah, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.       terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama sehingga tujuan kerja sama belum dapat tercapai secara optimal;

b.      mengenai metode pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode campuran yaitu normative dan empiris serta aspek –aspek yang di teliti ;

c.       menyampaikan data / fakta empiris dalam bentuk tabel yang memuat data kerjasama yang dilakukan oleh Pemda DIY baik dengan Daerah lain, Pihak Ketiga maupun dengan lembaga / daerah di Luar negeri;

d.      menyampaikan tujuan utama kerjasama daerah antara lain : pembangunan yang lebih merata, memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetitif, menghilangkan ego pemerintah daerah serta menghindari inefisiensi dan in efektivitas pelayanan publik;

e.      menyampaikan permasalahan – permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama daerah antara lain :

-          inisititif OPD masih kurang, sebagian besar inisiatif kerjasama berasal dari pihak luar;

-          monitoring dan evaluasi efektifitas pelaksanaan kerja sama sulit dilakukan karena tidak ada indikator keberhasilan;

-          belum ada perencanaan yang matang sektor-sektor apa saja yang akan dikerjasamakan, masing-masing OPD belum mempunyai rencana kerjasama atau belum ada pemetaan serta inventarisasi kebutuhan kerjasama di OPD;

-          Kapasitas SDM dan lembaga/organisasi untuk menggali potensi yang bisa dikerjasamakan masih kurang;

f.        Adanya regulasi kerja sama daerah diharapkan mendukung RPJMD ( capaian-capaian apa saja untuk meningkatkan kesejhteraan masyarakat dan pelayanan publik)

g.       pemaparan singkat mengenai isu pengaturan dan perundang-undangan terkait

3.       Diskusi dan Masukan Peserta Rapat :

a.       Biro Tata pemerintahan

-          menyarankan untuk memperbaiki data data tabel 1.1 bahwa nota kesepakatan dan kesepakatan bersama merupakan bentuk sinergi biasanya disebut MOU ( memorandum of understanding) yang selanjutkan akan ditindak lanjuti dengan rencana kerjasama / perjanjian kerjasama.

-          perlunya dimasukkan megenai grand desain kerjasama daerah dan indikator keberhasilan sebagai bahan monitoring evaluasi

-          mengenai berakhirnya kerjasama, tidak perlu naskah pengakhiran kerjasama karena sudah otomatis dalam dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama dalam naskah kerjasama, kecuali jangka waktu masih berjalan sedangkan para pihak menyepakati untuk mengakhiri kerjasama.

b.      Sekretariat DPRD DIY

-          menyarankan untuk memperbaiki penyajian data serta metode analisa data pelaksanaan kerjasama dengan menyampaikan lebih rinci subyek kerjasama, obyek kerja sama, sampai pada tindak lanjut serta proses sampai dimana dan evaluasi pelaksanaan seperti apa?

-          menyarankan juga untuk analisa data sampai pada dampaknya kepada masyarakat;

-          mengenai penyajian hasil wawancara kurang jelas apakah sudah cukup mewakili responden

c.       Bappeda

-          mengenai kelembagaan kerja sama, perlu menghadirkan dalam rapat Bagian kelembagaan Biro Organisasi Setda DIY terkait adanya SOTK yang baru agar bisa disinkronkan dengan Naskha Akademik kaitannya dengan Tusi kelembagaan pelaksana Kerjasama daerah.

d.      Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

-          bahwa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama dengan luar negari tidak hanya bersifat nominal/finansial, keuntungan juga bisa sampai pada tindak lanjut pelatihan (mendatangkan pelatih dari luar negeri)

-          mengenai kelembagaan kerjasama yang dimaksud apakah pengelola kerjasama (seperti Biro tapem dan Dinas Perizinan dan penanaman Modal)  atau kelembagaan yang nantinya berbentuk sekretariat bersama.

e.      Kumham

-          mengenai pengumpulan data dan penyajian data dalam Bab II dari hasil wawancara kurang diuraikan seperti draft sebelumnya yang justru lebih jelas.

-          Bab II belum menyajikan secara jelas praktek penyelenggaraan /fakta empiris yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan, Kajian permasalahan yang dihadapi masyarakat serta penerapan sistem / kebijakan yang baru seperti apa?

-          untuk 2 permendagri dalam BAB III yang analisanya dijadikan satu, disarankan untuk dianalisa masing-masing peraturan secara terpisah.

-          BAB III disarankan ditambahkan Raperda tentang RPJMD; PP tentang pengelolaan keuangan daerah, pergub 91 tahun 2012 tentang Tatacara Kerjasama daerah; Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan wilayah perbatasan.

-          Menyarankan untuk beberapa peraturan –perundang-undangan yang sudah tidak berlaku atau dicabut tidak perlu dicantumkan

-          Bab III huruf e , disarankan untuk diperbaiki untuk UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terakhir diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja

-          Bab III huruf f, disarankan untuk diperbaiki terakhir diubah dengan PP 28 tahun 2020

-          Mengenai permasalahan yang disampaikan dalam BAB I angka 1, yaitu masih terdapat OPD yang menyelenggarakan kerjasama dengan kementerian belum sesuai format kerjasama, sedangka dalam data empiris yang disajikan tidak ada menyebutkan kerjasama dengan kementerian padahal secara riil ada misal dengan kumham dalam bdang pemasyarakatan maupun hak intelektual selain itu mengenai format kerjasama, terdapat geb ( dualisme pengaturan ) berdasarkan permendagri dan permenkumham  misalnya.

-          Terkait mekanisme persetujuan DPRD teradap kerjasama yang membebani daerah dan /atau masyarakat serta terhadap kerjasama dengan luar negeri sudah diatur rinci dalam pasal 12 permendagri 22 tahun 2020 dan Pasal 16-17 permendagri 25 tahun 2020

-          mengenai belum efektifnya TAPD, perlu Kajian khususnya peraturan terkait TAPD apakah memang kerjasama tersebut masuk dalam tusi atau ada kendala lainnya?

 

4.       Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib 

NoFile Pendukung
1.Notula rapat Raperda DIY kerjasama Daerah 24 Sept 2021.docx
2.dokumentasi rapat 24 sept 21.jpg
3.dokumentasi rapat 24 sept 21(2).jpg
4.Undangan tgl 24 Sept 2021.pdf

Komentar (0)