RAPAT PENYEMPURNAAN
LAPORAN PENDAHULUAN DAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN
KERJA SAMA DAERAH
Hari / Tanggal : Jumat, 24 Sepetember 2021
Pukul : 09.00 wib s.d 12.00 wib
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY
Peserta rapat :
1. Sekretariat
DPRD DIY
2. Bappeda
DIY
3. Dinas
Perizinan dan Penanaman Modal DIY
4. Biro
Tata pemerintahan Setda DIY
5. Tim
Ahli Penyusun Naskah Akademik ( PT. Alam Mataram Sejahtera)
6. Perancang
Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Ni Made Wulan, SH.,MH;
R.L Panji Wiratmoko, SH; Anita Marthasari, SH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
Jalannya Rapat :
1. Rapat
Dibuka Oleh Bp. Rio Kamal Syiefa ( kasubbag Pembentukan Produk Hukum Sekretariat
DPRD DIY) pada pukul 09.15 wib.
2. Dilanjutkan
pemaparan Laporan Pendahuluan dan perkembangan Proses Penyusunan Naskah
Akademik Raperda DIY tentang kerjasama Daerah, dengan menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan
kerja sama sehingga tujuan kerja sama belum dapat tercapai secara optimal;
b.
mengenai metode pengumpulan data yang dilakukan
menggunakan metode campuran yaitu normative dan empiris serta aspek –aspek yang
di teliti ;
c.
menyampaikan data / fakta empiris dalam bentuk
tabel yang memuat data kerjasama yang dilakukan oleh Pemda DIY baik dengan
Daerah lain, Pihak Ketiga maupun dengan lembaga / daerah di Luar negeri;
d.
menyampaikan tujuan utama kerjasama daerah
antara lain : pembangunan yang lebih merata, memanfaatkan keunggulan komparatif
dan kompetitif, menghilangkan ego pemerintah daerah serta menghindari
inefisiensi dan in efektivitas pelayanan publik;
e.
menyampaikan permasalahan – permasalahan dalam
pelaksanaan kerja sama daerah antara lain :
-
inisititif OPD masih kurang, sebagian besar
inisiatif kerjasama berasal dari pihak luar;
-
monitoring dan evaluasi efektifitas pelaksanaan
kerja sama sulit dilakukan karena tidak ada indikator keberhasilan;
-
belum ada perencanaan yang matang sektor-sektor
apa saja yang akan dikerjasamakan, masing-masing OPD belum mempunyai rencana
kerjasama atau belum ada pemetaan serta inventarisasi kebutuhan kerjasama di
OPD;
-
Kapasitas SDM dan lembaga/organisasi untuk
menggali potensi yang bisa dikerjasamakan masih kurang;
f.
Adanya regulasi kerja sama daerah diharapkan
mendukung RPJMD ( capaian-capaian apa saja untuk meningkatkan kesejhteraan
masyarakat dan pelayanan publik)
g.
pemaparan singkat mengenai isu pengaturan dan
perundang-undangan terkait
3. Diskusi
dan Masukan Peserta Rapat :
a.
Biro Tata pemerintahan
-
menyarankan untuk memperbaiki data data tabel
1.1 bahwa nota kesepakatan dan kesepakatan bersama merupakan bentuk sinergi
biasanya disebut MOU ( memorandum of understanding) yang selanjutkan akan
ditindak lanjuti dengan rencana kerjasama / perjanjian kerjasama.
-
perlunya dimasukkan megenai grand desain kerjasama
daerah dan indikator keberhasilan sebagai bahan monitoring evaluasi
-
mengenai berakhirnya kerjasama, tidak perlu
naskah pengakhiran kerjasama karena sudah otomatis dalam dengan berakhirnya
jangka waktu kerjasama dalam naskah kerjasama, kecuali jangka waktu masih
berjalan sedangkan para pihak menyepakati untuk mengakhiri kerjasama.
b.
Sekretariat DPRD DIY
-
menyarankan untuk memperbaiki penyajian data
serta metode analisa data pelaksanaan kerjasama dengan menyampaikan lebih rinci
subyek kerjasama, obyek kerja sama, sampai pada tindak lanjut serta proses
sampai dimana dan evaluasi pelaksanaan seperti apa?
-
menyarankan juga untuk analisa data sampai pada
dampaknya kepada masyarakat;
-
mengenai penyajian hasil wawancara kurang jelas
apakah sudah cukup mewakili responden
c.
Bappeda
-
mengenai kelembagaan kerja sama, perlu
menghadirkan dalam rapat Bagian kelembagaan Biro Organisasi Setda DIY terkait
adanya SOTK yang baru agar bisa disinkronkan dengan Naskha Akademik kaitannya
dengan Tusi kelembagaan pelaksana Kerjasama daerah.
d.
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
-
bahwa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan
kerjasama dengan luar negari tidak hanya bersifat nominal/finansial, keuntungan
juga bisa sampai pada tindak lanjut pelatihan (mendatangkan pelatih dari luar
negeri)
-
mengenai kelembagaan kerjasama yang dimaksud
apakah pengelola kerjasama (seperti Biro tapem dan Dinas Perizinan dan
penanaman Modal) atau kelembagaan yang
nantinya berbentuk sekretariat bersama.
e.
Kumham
-
mengenai pengumpulan data dan penyajian data
dalam Bab II dari hasil wawancara kurang diuraikan seperti draft sebelumnya
yang justru lebih jelas.
-
Bab II belum menyajikan secara jelas praktek
penyelenggaraan /fakta empiris yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan,
Kajian permasalahan yang dihadapi masyarakat serta penerapan sistem / kebijakan
yang baru seperti apa?
-
untuk 2 permendagri dalam BAB III yang analisanya
dijadikan satu, disarankan untuk dianalisa masing-masing peraturan secara
terpisah.
-
BAB III disarankan ditambahkan Raperda tentang RPJMD;
PP tentang pengelolaan keuangan daerah, pergub 91 tahun 2012 tentang Tatacara
Kerjasama daerah; Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan wilayah
perbatasan.
-
Menyarankan untuk beberapa peraturan
–perundang-undangan yang sudah tidak berlaku atau dicabut tidak perlu
dicantumkan
-
Bab III huruf e , disarankan untuk diperbaiki
untuk UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terakhir diubah dengan UU
11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
-
Bab III huruf f, disarankan untuk diperbaiki
terakhir diubah dengan PP 28 tahun 2020
-
Mengenai permasalahan yang disampaikan dalam BAB
I angka 1, yaitu masih terdapat OPD yang menyelenggarakan kerjasama dengan
kementerian belum sesuai format kerjasama, sedangka dalam data empiris yang
disajikan tidak ada menyebutkan kerjasama dengan kementerian padahal secara
riil ada misal dengan kumham dalam bdang pemasyarakatan maupun hak intelektual
selain itu mengenai format kerjasama, terdapat geb ( dualisme pengaturan )
berdasarkan permendagri dan permenkumham
misalnya.
-
Terkait mekanisme persetujuan DPRD teradap
kerjasama yang membebani daerah dan /atau masyarakat serta terhadap kerjasama
dengan luar negeri sudah diatur rinci dalam pasal 12 permendagri 22 tahun 2020
dan Pasal 16-17 permendagri 25 tahun 2020
-
mengenai belum efektifnya TAPD, perlu Kajian
khususnya peraturan terkait TAPD apakah memang kerjasama tersebut masuk dalam
tusi atau ada kendala lainnya?
4. Rapat
ditutup pada pukul 12.00 wib
Komentar (0)