Hari/Tanggal : Kamis, 18 Agustus 2022
Jam :
09.30 – 12.00 WIB
Tempat : Meeting Room Merbabu Prima SR Hotel Sleman
Peserta Rapat:
1.
Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
2.
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman
3.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman
4.
Bappeda Kab. Sleman
5.
Tim PSLH UGM
6.
Kanwil Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk Henda (Bagian Hukum). Raperda ini akan mengatur perizinan LH melalui
OSS, proyek strategis yang akan berdampak pada lingkungan hidup Sleman, dan
strategi kebijakan lokal.
2.
DLH:
- Urgensi pembentukan raperda adalah terbitnya UU Cipta kerja dan
turunannya. Penyesuaian nomenklatur sehingga Perda lama sudah tidak
sesuai.
- muatan lokal: pelayanan perizinan terkait persetujuan lingkungan. merupakan
persyaratan dasar perizinan berusaha (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG SLF).
- persetujuan lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, SPPL. pada kenyataannya kegiatan
sudah berjalan tapi belum ada izin. PP 22/2021 sudah mengakomodir bahwa usaha
atau kegiatan yang sudah berlangsung sebelum berlakunya PP wajib menyusun
DELH/DPLH. Daerah lain menemui kendala serupa. Menjadi pekerjaan rumah bagi
kami untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha ketika skala usaha mereka mengharuskan
Amdal/UKL-UPL, harus memenuhi persetujuan lingkungan di PP.
- baku mutu lingkungan hidup ikut ikut provinsi karena karakteristik
Sleman sama dengan kabupaten kota lain di DIY. jika belum ada baku mutu
lingkungan hidup provinsi merujuk kepada nasional.
- KLHS sudah dilaksanakan sesuai PP dan PermenLH terkait RPJMD. KLHS RDTR dan
RTRW diarahkan ke Dispetaru.
- Sampah dan RTH sudah ada perda tersendiri.
- Kita sepakat menggunakan istilah “perlindungan†sesuai dengan PP 22/2021.
3. Bagian Hukum:
- Konsistensi penyebutan “RPPLH di Daerahâ€.
- RPPMAD dan RPPMUD disebut berulang kali tapi belum ada definisi di
ketentuan umum.
- Hindari penggunaan kata “provinsi†untuk menyebut DIY.
- Pasal 9 ayat 2 siapa yang menyusun peta, apakah DLH atau Dispetaru? Penganggaran
disesuaikan dan pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Ditambahkan penetapan
dengan Keputusan Bupati.
[DLH: masih sampai inventarisasi, belum sampai
menyusun peta]
- Perencanaan RPPMA dan RPPMU masuk dalam dokumen RPPLH. Nantinya ada
dokumen tersendiri RPPLH Kabupaten yaitu peta, RPPMA (isi tahapan pasal 10) dan
RPPMU.
- Pasal 12 ayat 1 bentuknya Keputusan Bupati, bisa didelegasikan ke dinas.
Pasal 11 hanya air sungai tapi pasal 12 air sungai dan
air permukaan bagaimana sinkronisasinya? Pasal 12 seharusnya penjabaran Pasal
10 ayat (2) tapi belum diacu. Pasal 10 ayat (2) huruf c tidak diperlukan
karena tahapan a dan b memang untuk menyusun RPPMA. Pasal 12 penyusunan dan
penetapan RPPMA belum diatur dan tahapannya belum ada. Substansi RPPMA apa, padahal
sudah disebutkan di Pasal 10 ayat (4).
[DLH: air tanah yaitu sumur dalam, air permukaan yaitu
air sungai.
PSLH: arahan DLH, RPPMA ikut provinsi jika diatur
secara rigid akan dilempar lagi ke DLH Sleman. sehingga dikunci pada pasal 12
ayat (4). Pengaturan untuk mengakomodir kewenangan daerah berdasarkan PP
22/2021.]
- Pasal 13 ayat (4) “manual dan/atau otomatis†perlu diberikan penjelasan
pasal.
4. Kumham:
- Format NA disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011 dan UU 13/2022. Belum
ada kajian implikasi penerapan sistem baru.
- Terkait permasalahan UMKM masih fokus pada masalah sektor perdagangan belum
menjabarkan apa masalah yang terkait lingkungan akibat operasional UMKM maupun
permasalahan perizinan lingkungan bagi UMKM.
- Perlu dicermati kembali materi muatan teknis yang akan didelegasikan ke Perbup
karena dalam draf hanya terdapat satu delegasi terkait kewenangan.
- Dasar hukum mengingat sesuaikan dengan butir 28 dan 39 lampiran II UU
12/2011 karena kewenangan dalam raperda ini merupakan atribusi maka
cukup dicantumkan pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, UU pembentukan daerah, dan UU Pemda yang sudah diubah dengan UU 1/2022. Peraturan
perundang-undangan terkait yang tidak dicantumkan bukan berarti
tidak digunakan karena sudah dianalisis dalam Bab III NA.
- Diktum “memutuskan†perlu ditambahkan tanda baca titik dua. Kata â€menetapkanâ€
diakhiri tanda baca titik.
- Ketentuan Umum perlu di cermati kembali upakah semua istilah akan
digunakan? Kesalahan umum yang biasa terjadi adalah sudah diberi batasan
pengertian/definisi tapi penulisan dalam pasal-pasal berikutnya tidak diawali
huruf kapital.
- Pasal 7 kewenangan perlu disesuaikan Pasal 22 angka 23 UU Cipta kerja.
- Pasal 9 ayat (3) huruf g & h perlu ditambahkan penjelasan pasal.
- Sanksi administratif diletakkan melekat pada pasal yang memberikan sanksi
administratif.
- Ketentuan Pidana yang sudah diatur/mengacu pada UU tidak perlu
dituliskan kembali dalam Raperda.
[PSLH: pencantuman kembali dimaksudkan hanya sebagai
penegasan.]
5. Bappeda:
- Dalam Raperda, penetapan KLHS oleh Pemda. Biasanya dalam Perda menyebutkan Bupati
atau perangkat daerah yang membidangi. penetapan KLHS menunjuk perangkat daerah
apa? Kalau ada pembagian kewenangan seperti perizinan sebaiknya ada
penjelasannya.
- Belum ada pasal yang menjelaskan siapa yang menyusun KLHS karena pengaturan
dalam Raperda ini sangat makro. kalau makro bisa di DLH, sektoral bisa
perangkat daerah yang mengampu masing-masing sektor.
- Pasal 9 ayat 3 perlu pembagian tugas karena cukup berat. ada 1 data yang
merupakan program Pemerintah Pusat dan sudah dibagi masing-masing sektor
sehingga bisa kerjasama penyediaan data antar perangkat daerah.
- DLH harus menyediakan pengelola data spasial.
6. Kabag Hukum:
- Terkait tata ruang akan dibawa kemana Sleman sampai 2041. Terkait
perizinan, investor akan tahu ketika Sleman sudah punya tata ruang, mana lokasi
yang bisa dimasuki. Sudah banyak yang mencari Perda tata ruang, implikasi pada
perizinan, implikasi lanjutan pada lingkungan. Apalagi persyaratan dasar ada 4,
persetujuan lingkungan di posisi 2.
- Raperda ini akan saling berkait dengan Raperda lain turunan UU Cipta kerja.
- Apa istilah yang akan digunakan “perlindungan atau perlindunganâ€, penting
untuk konsistensi ke depan.
- Perlu dicermati hal-hal yang berubah dari Perda 1/2016 jangan sampai ada
hal substantif yang tercecer. Jangan sampai Raperda ini hanya memuat substansi
yang sudah diatur di atasnya.
- Sanksi administratif bentuk dan pelanggarannya seperti apa?
- Sanksi pidana yang sudah diatur di UU perlu dikaji kembali
karena ada dua pendapat dapat dicantumkan, bisa juga tidak.
- Perangkat daerah terkait mohon catatan atau masukan atas Raperda, jangan
sampai hanya satu sudut pandang saja
7.
DLH:
-
Harus menyiapkan perangkat pelaksana sanksi.
-
PP 22/2021 sudah mengatur sanksi administratif tapi mengalami kesulitan
dalam penghitungan.
-
Belum ada PPNS.
8.
Rapat ditutup.
Komentar (2)
1
1