Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 13 Mei 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 13 Mei 2022

Pukul                   : 08.30 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     DPTR Kota Yogyakarta

3.     DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.     Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta

5.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.   Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Nindyo Dewanto dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah melakukan inventarisasi  terkait materi apa saja yang didelegasikan oleh Perda Kota Yogyakarta No. 8/2021 tentang Bangunan Gedung, kemudian disandingkan dengan draft Raperwal yang sedang disusun.

2.     Hasil inventarisasi materi sebagai berikut :

a.  Delegasi Pasal 7 ayat (2) Perda telah diakomodir dalam Bab II Pasal 2 sampai dengan Pasal 31 Raperwal.

b.   Delegasi Pasal 9 Perda telah diakomodir dalam Bab III Pasal 32 sampai dengan Pasal 107 Raperwal.

c.      Delegasi Pasal 24 ayat (2) Perda telah diakomodir dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 123 Raperwal.

d.     Delegasi Pasal 29 ayat (3) Perda telah diakomodir dalam Pasal 126 ayat (4) Raperwal.

e.  Delegasi Pasal 30 ayat (3) Perda telah diakomodir dalam Pasal 137 Raperwal.

f.  Delegasi Pasal 39 ayat (5) Perda telah diakomodir dalam Pasal 145 Raperwal.

g.   Delegasi Pasal 40 ayat (4) Perda telah diakomodir dalam Pasal 137 Raperwal (menjadi 1 dengan materi tentang pelaksanaand an pengawasan konstruksi).

h.     Delegasi Pasal 41 ayat (4) Perda telah diakomodir dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147 Raperwal.

i.  Delegasi Pasal 47 Perda telah diakomodir dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 67, Pasal 73, Pasal 148 sampai dengan Pasal 150 Raperwal.

j.  Delegasi Pasal 49 ayat (4) Perda telah diakomodir dalam Pasal 160 Raperwal.

k.   Delegasi Pasal 50 ayat (4) Perda telah diakomodir dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 163 sampai dengan Pasal 165 Raperwal.

l.     Delegasi Pasal 55 Perda telah diakomodir dalam Pasal 166 dan Pasal 167 Raperwal.

3.     Rapat ditutup dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00.

Komentar (0)