Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Mei 2022
Pukul : 08.30
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
DPTR Kota Yogyakarta
3.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta
5.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
6. Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan,
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Nindyo Dewanto
dari
Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah melakukan
inventarisasi terkait materi apa saja
yang didelegasikan oleh Perda Kota Yogyakarta No. 8/2021 tentang Bangunan
Gedung, kemudian disandingkan dengan draft Raperwal yang sedang disusun.
2. Hasil inventarisasi materi sebagai berikut :
a. Delegasi Pasal 7 ayat (2) Perda telah diakomodir dalam
Bab II Pasal 2 sampai dengan Pasal 31 Raperwal.
b. Delegasi Pasal 9 Perda telah diakomodir dalam Bab III Pasal
32 sampai dengan Pasal 107 Raperwal.
c. Delegasi Pasal 24 ayat (2) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 123 Raperwal.
d. Delegasi Pasal 29 ayat (3) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 126 ayat (4) Raperwal.
e. Delegasi Pasal 30 ayat (3) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 137 Raperwal.
f. Delegasi Pasal 39 ayat (5) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 145 Raperwal.
g. Delegasi Pasal 40 ayat (4) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 137 Raperwal (menjadi 1 dengan materi tentang pelaksanaand an
pengawasan konstruksi).
h. Delegasi Pasal 41 ayat (4) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147 Raperwal.
i. Delegasi Pasal 47 Perda telah diakomodir dalam beberapa
pasal, diantaranya Pasal 67, Pasal 73, Pasal 148 sampai dengan Pasal 150
Raperwal.
j. Delegasi Pasal 49 ayat (4) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 160 Raperwal.
k. Delegasi Pasal 50 ayat (4) Perda telah diakomodir
dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 163 sampai dengan Pasal 165 Raperwal.
l. Delegasi Pasal 55 Perda telah diakomodir dalam Pasal 166
dan Pasal 167 Raperwal.
3.
Rapat ditutup dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00.
Komentar (0)