NOTULA RAPAT
RAPERDA PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Hari/tgl : Selasa/ 31 Agustus 2021
Pukul : 08.45 wib - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta rapat:
1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul
2. Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul
3. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Nova A, Agustinus Tri Wahyudi, Danan Mahendra, Ratri Yulia, Chintya Insani Amelia, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Adriana dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul
2. Sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
3. Pengantar dari Kanwil Kemenkumham DIY, Model Internal, Eksternal, atau Gabungan; Waktu: Data dan Informasi
4. DIM: RPJMT, SOP, Layanan Perpus
5. Literasi masih rendah, 148 Perpus Desa belum sesuai standar.
6. Optimalisasi dan sinergi, Perpus Desa berbeda dengan Perpus Sekolah.
7. Perlu Perpus digital yang terintegrasi
8. Muatan lokal, kekurangan anggaran. Untuk naskah kuno dan konten lokal, disinergikan dengan dinas lain.
9. Program minat baca, wilayah belum semua terjangkau. Sekolah belum optimal menggunakan internet.
10. Tenaga Perpus belum profesional.
11. Perpus Desa menggunakan anggaran dari Desa
12. Pendampingan.
13. Tim Perancang menanyakan:
a. Payung hukum CSR
b. Sasara
c. Intrumen hukum, pola kerja
Data SDM Jumlah Sekolah, Jumlah Pperpus, data prestasi, kondisi perpus, naskah kuno.
14. Meningkatkan literasi
15. Forum SHM memfasiliatsi Perpus Desa
16. 6 minat baca: koleksi, sarana dan prasarana, pengawas, SDM, penyelenggara, kinerja
17. Dasar Hukum SDM UU 43/ 2007
18. E perpustakaan
19. Dasar Hukum CSR: UU 25/2007 Tantang Penanaman Modal
20. Sinergitas perpus keliling, dijadwalkan disekolah, antar jemput ke perpus pada siswa.
21. Batas waktu pengerjaan NA sampai akhir tahun 2021
22. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)