RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 16 Juni 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Kamis, 16 Juni 2022

Pukul             :  13.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   Dinas Sosial Provinsi DIY; dan

5.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 14.10 WIB.

2.   Tanggapan peserta rapat:

·      Anggota Pansus DPRD DIY:

-      Diharapkan nantinya anggarannya kebiaya tidak terduga bukan ke OPD, karena kegiatan ini tidak tentu atau tidak terduga, hal ini bisa diusulkan ke Dinsos atau ke Biro Hukum tergantung dari perkembangan dalam pembahasan.

-      Dalam hal ini harus ada pemetaan tentang pembiayaan, apakah pembiayaan hanya 1 kali untuk ditingkat Pengadilan Negeri saja atau sampai tingkat banding.

-      Didalam Pasal 16 untuk korban kekerasan bagi kelompok rentan diharapkan tidak hanya untuk perempuan saja namun juga untuk laki-laki, karena diketahui korban kekerasan ternyata tidak hanya perempuan saja namun juga laki-laki berpotensi sebagai korban kekerasan.

-     Bagi pekerja migran apakah bisa dimasukkan kedalam kelompok rentan mengingat pekerja migran dapat berpotensi menjadi korban.

-  Terkadang ada  lurah yang peduli dan ada juga yang tidak, padahal mereka wajib untuk mendapatkan Bantuan Hukum.

-  Untuk penyedia bantuan hukum dibutuhkan bantuan hukum yang spesifik dan bagi tuna rungu harus disediakan bantuan penerjemah.

·      Kanwil Kemenkumham DIY:

- Terkait diskusi terdahulu dan konsern dengan perluasan penerima bantuan hukumnya, karena dalam hal ini perluasan ada tiga yaitu penyelenggara, pemberi dan penerima. Bagi kelompok rentan terdapat perluasan dan perluasan sendiri nantinya mengikuti dari Pemda DIY.

-      Dalam hal ini harus dilihat kembali bagaimana politik anggaran bantuan hukum DIY itu sendiri dan mengapa pemberi bantuan hukum tidak bisa memperluas masyarakat miskin saja karena hal ini saling berkaitan.

-   Harus melihat kembali pelaksanaan Undang-Undang Bantuan Hukum, karena dalam Raperda ini ada perluasan penerima apakah tidak mungkin ada perluasan bagi pemberi bantuan hukum.

-     Harus diformulasikan kelompok miskin mana saja yang nantinya masuk dalam Raperda ini, karena hal ini kewenangannya ada pada DIY.

·      Biro Hukum Setda DIY:

-     Bantuan Sosial ada anggaran yang tidak terduga dan disarankan oleh Kemendagri ke Dinas Sosial, apakah bisa menggunakan DTKS ataukah bisa diluar hal tersebut, karena dalam Raperda terdapat kelompok miskin dan juga terjadi perluasan.

-     Database untuk masyarakat miskin harus disinkronkan kembali.

-    Dalam Raperda ini masyarakat miskin harus terakreditasi dan terverifikasi kalau untuk difabel terdapat pengecualian.

-   Dalam Raperda ini masyarakat miskin harus memperhatikan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Pemda serta harus memperhatikan OBH yang tidak terverifikasi dan tidak terakreditasi, tetapi OBH dapat mendampingi difabel.

·      Dinas Sosial DIY:

-  Diharapkan terdapat sinkronisasi data mengenai masyarakat miskin di DIY.

-      Bagi anak terlantar dan disabilitas harus ada keterangan lurah dan agar SKTM dari lurah dapat dilaksanakan.

-    Harus ada data disabilitas dan anak terlantar dalam DTKS untuk Bantuan Sosial.

·      Pimpinan Pansus DPRD DIY:

-   Penganggaran terdapat di Biro Hukum dan rekomendasi ada pada Dinas Sosial, untuk kelompok difabel ada pengecualian dan dibutuhkan pemberi bantuan hukum yang sudah terbiasa membantu difabel.

-  Berkaitan dengan pekerja migran tidak dapat dimasukkan meskipun ada perluasan dalam Raperda ini karena terikat dengan domisili dalam Raperda ini.

-    Masalah anggaran nantinya didelegasikan didalam Pergub dan disesuaikan dengan anggaran dan apa saja yang akan dicover dengan anggaran tersebut harus dituangkan dalam Pergub.

-  Diharapkan terdapat konsilidasi Biro Hukum dengan Kanwil Kemenkumham dan juga dengan SKPD ditingkat kabupaten/kota untuk mengatasi masalah masyarakat miskin dan kelompok rentan.

3.  Rapat ditutup oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir Bankum.jpeg

Komentar (0)