RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Kamis, 16 Juni 2022
Pukul
: 13.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Dinas Sosial Provinsi
DIY; dan
5.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu
Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 14.10 WIB.
2.
Tanggapan peserta rapat:
·
Anggota Pansus DPRD
DIY:
-
Diharapkan nantinya
anggarannya kebiaya tidak terduga bukan ke OPD, karena kegiatan ini tidak tentu
atau tidak terduga, hal ini bisa diusulkan ke Dinsos atau ke Biro Hukum tergantung
dari perkembangan dalam pembahasan.
-
Dalam hal ini harus ada
pemetaan tentang pembiayaan, apakah pembiayaan hanya 1 kali untuk ditingkat
Pengadilan Negeri saja atau sampai tingkat banding.
-
Didalam Pasal 16 untuk
korban kekerasan bagi kelompok rentan diharapkan tidak hanya untuk perempuan
saja namun juga untuk laki-laki, karena diketahui korban kekerasan ternyata
tidak hanya perempuan saja namun juga laki-laki berpotensi sebagai korban kekerasan.
- Bagi pekerja migran
apakah bisa dimasukkan kedalam kelompok rentan mengingat pekerja migran dapat
berpotensi menjadi korban.
- Terkadang ada lurah yang peduli dan ada juga yang tidak,
padahal mereka wajib untuk mendapatkan Bantuan Hukum.
- Untuk penyedia bantuan
hukum dibutuhkan bantuan hukum yang spesifik dan bagi tuna rungu harus
disediakan bantuan penerjemah.
·
Kanwil Kemenkumham DIY:
- Terkait diskusi
terdahulu dan konsern dengan perluasan penerima bantuan hukumnya, karena dalam
hal ini perluasan ada tiga yaitu penyelenggara, pemberi dan penerima. Bagi
kelompok rentan terdapat perluasan dan perluasan sendiri nantinya mengikuti
dari Pemda DIY.
-
Dalam hal ini harus
dilihat kembali bagaimana politik anggaran bantuan hukum DIY itu sendiri dan mengapa
pemberi bantuan hukum tidak bisa memperluas masyarakat miskin saja karena hal
ini saling berkaitan.
- Harus melihat kembali pelaksanaan
Undang-Undang Bantuan Hukum, karena dalam Raperda ini ada perluasan penerima
apakah tidak mungkin ada perluasan bagi pemberi bantuan hukum.
- Harus diformulasikan
kelompok miskin mana saja yang nantinya masuk dalam Raperda ini, karena hal ini
kewenangannya ada pada DIY.
·
Biro Hukum Setda DIY:
- Bantuan Sosial ada
anggaran yang tidak terduga dan disarankan oleh Kemendagri ke Dinas Sosial,
apakah bisa menggunakan DTKS ataukah bisa diluar hal tersebut, karena dalam
Raperda terdapat kelompok miskin dan juga terjadi perluasan.
- Database untuk
masyarakat miskin harus disinkronkan kembali.
- Dalam Raperda ini masyarakat
miskin harus terakreditasi dan terverifikasi kalau untuk difabel terdapat
pengecualian.
- Dalam Raperda ini masyarakat
miskin harus memperhatikan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Pemda serta harus
memperhatikan OBH yang tidak terverifikasi dan tidak terakreditasi, tetapi OBH
dapat mendampingi difabel.
·
Dinas Sosial DIY:
- Diharapkan terdapat
sinkronisasi data mengenai masyarakat miskin di DIY.
-
Bagi anak terlantar dan
disabilitas harus ada keterangan lurah dan agar SKTM dari lurah dapat
dilaksanakan.
- Harus ada data
disabilitas dan anak terlantar dalam DTKS untuk Bantuan Sosial.
·
Pimpinan Pansus DPRD
DIY:
- Penganggaran terdapat
di Biro Hukum dan rekomendasi ada pada Dinas Sosial, untuk kelompok difabel ada
pengecualian dan dibutuhkan pemberi bantuan hukum yang sudah terbiasa membantu
difabel.
- Berkaitan dengan
pekerja migran tidak dapat dimasukkan meskipun ada perluasan dalam Raperda ini
karena terikat dengan domisili dalam Raperda ini.
- Masalah anggaran
nantinya didelegasikan didalam Pergub dan disesuaikan dengan anggaran dan apa
saja yang akan dicover dengan anggaran tersebut harus dituangkan dalam Pergub.
- Diharapkan terdapat
konsilidasi Biro Hukum dengan Kanwil Kemenkumham dan juga dengan SKPD ditingkat
kabupaten/kota untuk mengatasi masalah masyarakat miskin dan kelompok rentan.
3.
Rapat ditutup oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir Bankum.jpeg |
Komentar (0)