Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah untuk PDAM Tirta Sembada


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 08 September 2022

Hari /Tanggal   : Kamis, 08 September 2022

Pukul               : 13.00 – 15.00 WIB

Tempat            : RR. Lt. III PDAM Tirta Sembada

Peserta rapat :

1.      Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

2.      BKAD Kab. Sleman

3.      Bagian Perekonomian Setda Kab. Sleman

4.      Kanwil Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari, Dewi Wiratri)

 

Jalannya rapat :

1.      Rapat dibuka oleh Bpk. Hendra (Bagian Hukum).

2.      BKAD: akan ada penyertaan modal berupa barang. Appraisal masih berlangsung. Serah terima dapat segera dilaksanakan.

3.      Paparan Kemenkumham mengenai kajian akademik:

-        BAB I Umum menjabarkan teori otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, BUMD, perumda, penyertaan modal pemda menuru doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

-        BAB II Analisis terdiri atas:

·         Kajian Asas/prinsip terkait penyusunan norma Raperda, menjabarkan asas2 pembentukan peraturan perundang-undangan menurut doktrin dan UU 12/2011 dikaitkan dengan materi muatan Raperda.

·         Kajian peraktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Menjabarkan kondisi geografis Kab. Sleman, sejarah pembentukan PDAM Tirta Sembada, penyelenggaraan penyertaan modal PDAM Tirta Sembada, rencana bisnis melalui penyertaan modal. Perlu beberapa tambahan data mengenai produksi dan distribusi PDAM Tirta Sembada, sambungan langganan, cakupan pelayanan, kinerja keuangan. Perlu rincian kegiatan yang akan dilakukan melalui penyertaan modal karena kesulitan dalam membuat narasi program/kegiatan PDAM dengan hanya mengandalkan berita dari media massa.

·         Kajian implikasi penerapan sistem baru. Menjabakan dampak ekonomi, sosial, dan implikasi terhadap keuangan daerah. Perlu menambahkan persentase pembebanan penyertaan modal pada APBD serta proyeksi laba. Kalau memang pembebanan APBD jumlahnya sedikit dan justru keuntungan sosial ekonomi lebih besar maka dapat memperkuat argumen dilakukannya penambahan penyertaan modal.

4.      Rapat ditutup.

Komentar (0)