Hari /Tanggal : Kamis, 08 September 2022
Pukul : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat : RR. Lt. III PDAM Tirta
Sembada
Peserta
rapat :
1.
Bagian
Hukum Setda Kab. Sleman
2.
BKAD
Kab. Sleman
3.
Bagian
Perekonomian Setda Kab. Sleman
4.
Kanwil
Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari,
Dewi Wiratri)
Jalannya rapat
:
1.
Rapat
dibuka oleh Bpk. Hendra (Bagian Hukum).
2.
BKAD:
akan ada penyertaan modal berupa barang. Appraisal masih berlangsung. Serah
terima dapat segera dilaksanakan.
3.
Paparan
Kemenkumham mengenai kajian akademik:
-
BAB
I Umum menjabarkan teori otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, BUMD, perumda,
penyertaan modal pemda menuru doktrin dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
-
BAB
II Analisis terdiri atas:
·
Kajian
Asas/prinsip terkait penyusunan norma Raperda, menjabarkan asas2 pembentukan
peraturan perundang-undangan menurut doktrin dan UU 12/2011 dikaitkan dengan materi
muatan Raperda.
·
Kajian
peraktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Menjabarkan kondisi geografis Kab. Sleman, sejarah pembentukan PDAM
Tirta Sembada, penyelenggaraan penyertaan modal PDAM Tirta Sembada, rencana
bisnis melalui penyertaan modal. Perlu beberapa tambahan data mengenai produksi
dan distribusi PDAM Tirta Sembada, sambungan langganan, cakupan pelayanan, kinerja
keuangan. Perlu rincian kegiatan yang akan dilakukan melalui penyertaan modal
karena kesulitan dalam membuat narasi program/kegiatan PDAM dengan hanya
mengandalkan berita dari media massa.
·
Kajian
implikasi penerapan sistem baru. Menjabakan dampak ekonomi, sosial, dan
implikasi terhadap keuangan daerah. Perlu menambahkan persentase pembebanan
penyertaan modal pada APBD serta proyeksi laba. Kalau memang pembebanan APBD
jumlahnya sedikit dan justru keuntungan sosial ekonomi lebih besar maka dapat
memperkuat argumen dilakukannya penambahan penyertaan modal.
4.
Rapat
ditutup.
Komentar (0)