rapat penyusunan NA dan Raperda DIY ttg Pengelolaan terminal tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2021

Rapat persiapan pelaksanaan kontrak penyusunan NA dan Draf Raperda Insiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.
Hari/tgl    : Senin, 9 Agustus 2021
Pukul        : 13.00 WIB - selesai
Tempat    : Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Tim Penyusun Raperda ( PT. Citra Bintang Mataram );
3)Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;
4)Kabag PPH dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY;
5)BPKAD DIY;
6)Dinas Perhubungan DIY;
7)Biro PIW2 DIY;
8)Bappeda DIY;
9)Biro Hukum Setda DIY;
10)Kanwil Kumham DIY:
a.Kasubbid FPPHD ( ibu Santi mediana P)
b.Ika Cahyaningtyas;
c.Ratri Yulia Pratiwi; dan
d.Yusti Bagasuari.
Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat paparan Tim penyusun terkait persiapan pelaksanaan penyusunan NA dan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Paparan Tim Penyusun, sebagai berikut:
a.Rencana kerja dimulai hari ini dengan persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder, hasilnya kami rangkum dalam Pendahuluan dan akan kami sampaikan dalam pertemuan berikutnya dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu FGD.
b.Target rencana kerja mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 30 November 2021
c.Peraturan perundang-undangan yang akan kami analisa sebagai bahan penyusunan Naskah akademik, referensi utama kami adalah Peraturan menteri Perhubungan RI nomor 40 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan jalan.
d.Isu terkait terminal tipe B: terminal tidak hanya sebagai tempat singgah kendaraan saja, pengembangan terminal tipe B untuk mendukung pariwisata DIY agar penyebaran wisatawan terjamin, arsitektur terminal kurang menggambarkan kearifan lokal DIY, belum ada integrasi transportasi terminal dengan sentra transportasi lainnya, kondisi angkutan yang beriperasi cenderung buruk sehingga mengurangi minat penumpang serta belum adanya intelligent transport system.
e.Permasalahan dan potensi pengelolaan terminal: tingginya pengguna kendaraan pribadi, penggunaan terminal belum efisien, layanan transportasi umum yang menawarkan kenyamanan kemudahan yang terpenting adalah ketepatan waktu, menciptakan layanan transportasi umum berbasis kereta.
f.Apa yang perlu dilakukan untuk perbaikan [engelolaan terminal? Sarana dan prasarana harus ditingkatkan, pembangunan layanan transportasi umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan kawasan
g.Tata Kelola Terminal Tipe B (diperoleh dari data sekunder) layanan AKAP cenderung berada di terminal tipe A (terminal Giwangan), perlu dikembangkan agar terminal tipe B juga bisa eksis, informasi valid yang perlu dikembangkan sehingga memudahkan masyarakat, penyediaan smart card seperti di stasiun.
h.Metode penelitian yang digunakan : Normatif Empiris, dengan dilengkapi studi komparasi antara data primer dan data sekunder, desain penelitian menggunakan campuran ( the Explanatory Design).  
3.Masukan-masukan OPD :
a)Bappeda DIY
    Output yang didapat dalam penelitian ini selain Naskah Akademik, meliputi apa saja? Khususnya terhadap fisik terminal, jika hasil akhirnya akan seperti yang disampaikan diawal maka harus dilakukan analisis mendalam karena selama ini kami hanya mengurus terminal tipe B yang sudah ada (terminal wates dan terminal jombor). jika akan dilakukan perubahan maka diperlukan persiapan lahan dan sebagainya.
b)Setwan DPRD DIY
−Metode penelitian disesuaikan dengan lampiran I UU 12 tahun 2011 bahwa metode yang digunakan adalah yuridis empiris atau yuridis normatif, selama ini penyusunan raperda kami selalu menggunakan salah satu dari dua tersebut diatas, dimaka metode ini dilengkapi dengan penelitian atau survei lapangan, kami memaksakan untuk dilakukan tahaoan itu agar diperoleh hasil yang akurat, dengan waktu empat bulan yang kami sediakan kami rasa cukup.
−Perbedaan kuisioner untuk penumpang dan yang lain itu seperti apa?
−Perbandingan peraturan Perundang-undangan dengan kondisi dilapangan itu seperti apa, idealnya bagaimana
−Penyusunan NA dan Raperda, penulisan (legal drafting) disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang sudah ada ( ukuran, footnote, huruf yang digunakan harus sesuai dengan kaidah yang ada)
−Untuk draf Raperda, sistematika harus berbeda dengan peraturan diatasnya atau yang dimiliki daerah lain, agar DIY selalu diingat karena berbeda dengan yang lain.
−Untuk Tenaga Ahli dapat ditambahkan dari bidang selain hukum dan perhubungan, karena terkait terminal ini melibatkan banyak pihak terutama bidang teknis.
c)Balai Pengelolaan Terminal
−Masukan untuk raperda yang akan disusun, untuk perda retribusi jasa usaha nomor 12 tahun 2011, saat ini sudah ada perda terbaru yaitu Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga tentang perda Retribusi jasa Usaha.
−Agar bisa ditambahkan UU Cipta Kerja sebagai referensi karena banyak turunan yang mengatur tentang terminal.
−Kami sering melakukan survei dan titik akhir selalu ada di sarana dan prasarana, tahun ini kami sedang melakukan pendigitalisasian data terminal, berapa jumlah kendaraan yang masuk dan keluar, jumlah penumpangnya dsb.
−Saat ini kami juga menggunakanpembayaran non tunai menggunakan barcode ( Qrich)
−Tiap tahun kami melakukan pemeliharaan terminal khususnya terminal tipe B ini, saat ini terminal sudah cukup ramai karena Transjogja sudah masuk ke sana juga.
−Saat ini kami juga sedang menyusun rencana induk transportasi, kajian masterplan, dan tahun depan pengembangan.
−Pembangunan green Building (DED) diterminal tipe B
−Penambahan kios disekitar terminal agar fasilitas penumpang dapat terpenuhi dan sapras semakin lengkap.
d)Kasie Terminal
    Dari tahun 2017 sejak DIY diberikan wewenang untuk mengelola terminal tipe B ini kami sudah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terminal jombor dan wates.
e)Kumham DIY
−Analisis perundang-undangan Perda 1 tahun 2008 apakah masih berlaku? Sudah dicabut atau belum? Mohon dicek kembali.
−Peraturan perundang-undangan pelayanan publik agar dianalisis disesuaikan dengan kewenangan daerah
−Isu terkait muncul di KAK ada 7 namun kebawah belum semua diulas
−PP 30 tahun 2021 dalam Pasal 35 pengelolaan UMKM, disebutkan bahwa Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen), apakah hal ini akan dilakukan analisa juga? Dapat ditambahkan dalam analisa apakah UMKM ini sudha dikelola dengan baik
−Untuk terminal jombor, sapras yang ada belum memadai dan cenderung kumuh sehingga membuat penumpang malas untuk berlama-lama di terminal.
−DIY belum memiliki Perda tentang Terminal.
−Perlu dianalisa kondisi lokal/ciri khas masing-masing terminal ( wates dan jombor).
−Terkait dengan setelah perda ini ditetapkan politik anggarannya bagaimana? Pengeluaran daerah terhadap pelaksanaan perda ini seperti apa? Untuk retribusinya sendiri seperti apa?
−Fasilitas terminal pengelolaan selama ini bagaimana? Apakah sudah diterapkan? Apa sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran?
−Terkait penggunaan dengan tenaga kerja lokal bagaimana? Peningkatan sapras untuk pariwisata dan siswa/pelajar yang menggunakan angkutan umum
f)Biro PIWP2 DIY
    Dalam pelaksanaan survei apakah dapat sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan mengingat saat ini sedang diberlakukan PPKM? Apakah dalam penyelenggaraan terminal dapat dilimpahkan kepada BUMD atau lainnya?
g)Biro Hukum DIY
Perlu dianalisis juga Perda DIY nomor 5 tahun 2019 tentang RTRW DIY, didalamnya juga mengatur sapras fasilitas umum, analisa juga kajian-kajian pengembangan atau pengelolaan terminal yang sudah ada sejak tahun 2017
h)Tanggapan Tim Penyusun
−Semua masukan akan kami tampung dan analisis serta diskusikan dengan anggota tim.
−Metode penelitian akan kami sesuaikan dengan masukan yang disampaikan, kuisioner survei juga akan kami sinkronkan.
−Pengelolaan UMKM merupakan bagian dari yang akan kami survei juga, akan kami lakukan pemetaan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum.
−Masterplan sistem juga akan lebih terarah sesuai masukan, dan akan kami survei terkait fasilitas pelayanan publik atau profit daerah
i)Setwan DPRD DIY
    Pengumpulan data bisa ditambahkan dengan metode wawancara, data terkait dengan penyerapan tenaga kerja, output, pengguna terminal, kuisioner, tim penyusun akan mengambil data dari responden yang sudah ada nanti secara internal bisa didiskusikan dengan kami.
j)Rapat ditutup pada pukul 15.30 WIB



























Komentar (0)