Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 26 Agustus 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang

Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 26 Agustus 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.   Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.  Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati,

Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Ika Cahyaningtyas dan

Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Agenda rapat hari ini melanjutkan pembahasan pasal per pasal.

2.   Pembahasan Pasal per pasal, berdasarkan draft Tanggal 24 Agustus 2021:

·           Pasal 98 ayat (1), menambahkan kata sabung “atau” dalam tabulasi.

·           Pasal 99 ayat (5), menambahkan “daerah” dan diletakkan setelah kata pemerintah.

·           Pasal 100, menyempurnakan “diatur dengan” menjadi “diatur dalam” dan pengacuan pasal karena akan didelegasikan ke Perwal tentang Pemanfaatan BMD.

·           Pasal 101 ayat (1) huruf c, menyempurnakan “pemerintah” menjadi “Pemerintah Daerah”.

·           Pasal 102

ayat (2), menghilangkan frasa “pengamanan” didalam tabulasi.

ayat (3), ditambahkan kata hubung “dan” dalam tabulasi dan memberikan catatan untuk diberikan penjelasan pasal terkait “barang tak berwujud”.

Ayat (4), penyesuaian penormaan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara….”

·           Pasal 105

ayat (3) disempurnakan sehingga menjadi “ Pemeliharaan atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMD agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.”

Ayat (4), disempurnakan menjadi “Pemerintah Daerah harus memprioritaskan anggaran belanja pemeliharaan dalam jumlah yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ayat (7), disempurnakan “ketentuan lebih lanjut mengenai….”

·           Pasal 107

ayat (1) huruf a, tanpa tabulasi.

ayat (1) huruf b, menghapus “yang ditetapkan oleh walikota” setelah kata public. Karena telah dijelakan diatas bahwa penetapannya oleh walikota.

Ayat (3), kata “penilai” setelah … tanggung jawab diuraikan siapa yang dimaksud penilai ini  sehingga menjadi “… tanggung jawab Penilai Pemerintah dan Penilai Publik.”

·           Pasal 108

ayat (1) disempurnakan sehingga menjadi “Penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Walikota, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.”

ayat (2) dihapus, menjadi penjelasan ayat (1).

ayat (3) dihapus, sudah masuk dalam penormaan di ayat (1).

Ayat (4) menyempurnakan kata “apabila” menjadi “dalam hal” karena apabila berkaitan dengan waktu sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah keadaan yang mungkin terjadi atau tidak terjadi.

·           Pasal 109

ayat (1), disempurnakan sehingga menjadi “Walikota dalam kondisi tertentu dapat melakukan ….”

·           Pasal 112

ayat (1) disempurnakan sehingga menjadi:

(1) Walikota mengajukan usul Pemindahtanganan BMD kepada DPRD, terhadap:

a.     tanah dan/atau bangunan; atau

b.     selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

ayat (2) baru:

(2) Pemindahtanganan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Ayat (3) baru nerupakan ayat (2) lama.

·           Pasal 114

ayat (2) menghapus “setelah mendapat persetujuan DPRD”

ayat (5) dan ayat (6) dihapus, karena sudah masuk pengaturan dalam Pasal 112.

·           Pasal 115

ayat (2) dihapus, menjadi penjelasan ayat (1).

ayat (4) disempurnakan sehingga menjadi “dikecualikan dari lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:”

ayat (6) huruf e. diberi penjelasan pasal siapa pihak lain?

·           Pasal 116

ayat (2), disempurnakan ditambahkan “… berdasarkan perhitungan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.”

·           Pasal 117

ayat (4), perlu dicermati kembali berkaitan dengan Pemerintah Pusat.

ayat (5), dihapus dan dimasukkan dalam penjelasan ayat (4) huruf e.

·           Pasal 118

Ayat (2) dihapus, dan dimasukkan dalam penjelasan ayat (1) huruf b.

·           Pasal 119

Ayat (1) disempurnakan sehingga menjadi “ Tukar menukar sebagaimana dimaksud Pasal … ayat (..) dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek: “ dan menghapus kata “aspek” dalam tabulasi.

·           Pasal 121

ayat (2), “…, meliputi:  “ disempurnakan menjadi ” …, harus berupa: “

ayat (3), “…, meliputi: “ disempurnakan menjadi “ …, dapat berupa: “

·           Pasal 123, ayat (1) perlu dijelaskan Perangkat Daerah terkait itu siapa?

·           Pasal 124

ayat (1), menambahkan “BMD” setelah Tukar menukar dan menghapus “sesuai dengan kewenangannya”.

3. Rapat ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali minggu depan, undangan menyusul.


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021