Rapat Pembahasan Perbaikan Draft Raperda tentang Penanggulangan COVID 19


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 15 September 2021

Notula Rapat Pembahasan Perbaikan Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19

 

Hari            : Rabu

Tanggal       : 15 September 2021

Waktu        : 09.00 WIB – selesai 

Tempat       : Ruang Rapat Lantai 2 Biro Hukum Setda Provinsi DIY

Peserta :

1.    Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY dan jajarannya;

2.    BPKA Setda Provinsi DIY;

3.    Biro Bina Mental Setda Provinsi DIY;

4.    Bappeda Provinsi DIY;

5.    Satpol PP Provinsi DIY;

6.    BPBD Provinsi DIY;

7.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY ( Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabag Peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY .

2.    Pembahasan tindak lanjut dari pembahasan perbaikan Raperda tentang Penanggulangan COVID 19 yaitu sebagai berikut:

a.  Biro Hukum 

Terkait dengan Ruang lingkup, karena sudah disepakati dalam pembahasan Dewan maka tetap diatur dengan membatasi dengan merumuskan ruang lingkup pengaturan dalam Perda (semacam daftar isi bagi Perda ini).

Draft raperda sudah mendapatkan masukan dari Kasatpol PP salah satunya tentang ruang lingkup penanggulangan antara lain perencanaan, penanganan, dan penegakan. Mohon dicermati olehpeserta rapat terkait dengan perencanaan, karena rumusan dituliskan bahwa perencanaan menjadi urusan perangkat daerah yang membidangi penganggaran. 

Rumusan norma dalam Pasal 4 hanya mengatur sanksi untuk tidak mengenakan masker, bagaimana dengan pelanggaran prokes lainnya. 

b. DPKA

Judulnya diganti menjadi Penyakit Menular saja, mengingat nanti untuk judulnya jika menggunakan Penanggulangan COVID .

Denda administrative disarankan dihapus saja karena Gubernur sudah memberikan arahan bahwa di DIY tidak mengenakan denda administrative. 

c.    Kanwil Kemenkumham DIY

-       Dari awal kami sudah sampaikan bahwa judul Penanggulangan COVID tidak tepat karena akan membatasi pengaturan di dalam batang tubuh Raperda ini. Selain itu juga mempertimbangkan akan tidak seimbang dengan cost and benefit penyusunan raperdanya.

-       Maksud dan tujuan sebaiknya dihilangkan saja, agar dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait maka disarankan isi raperda langsung berupa rumusan norma siapa melakukan apa, sehingga dapat dilaksanakan.

-       Terkait dengan yang disampaikan oleh DPKA, bahwa sejak awal kami sudah menyampaikan mengenai alterntif judul yaitu penyakit menular, karena COVID 19 sudah termasuk di dalamnya namun kesepakatan anggota dewan judul tetap seperti semula. Kumham dapat menerima apabila judul tetap seperti semula namun dalam batang tubuh raperdanya Kumham akan memberikan saran/masukan materi yang merupakan materi muatan Perda sehingga nantinya perda ini dapat dilaksanakan.

d.    Biro Bina Mental 

Kami sepakat denga judul adalah Penyakit Menular, karena dalam pelaksanaan teknis akan lebih mudah diterapkan oleh perangkat daerah yang terkati dengan penanggulangan penyakit menular, di dalamnya termasuk COVID 19. 

e.    Satpol PP

Terkait dengan sanksi maka kurang setuju jika denda administratif dihapuskan, namun hal ini perlu dikaji kembaliapakah dapat diterapkan dalam pelaksanaannya karena selama ini belum ada penerapan denda administrative. 

f.     BPBD Provinsi DIY

Saran agar draft Raperda disampaikan dahulu kepada peserta rapat sehingga dapat dicermati karena rumusan pengaturannya terkait satu sama lainnya. 

g.    Rapat ditutup pukul 11.30 dan akandilanjutkan dengan pembahasan pansus yangj adwalnya akan diberitahukan kemudian.

 

 

 

Komentar (0)