Rapat Pemaparan Draft Final Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 16 Desember 2021

Rapat Pemaparan Draft Final Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 16 Desember 2021

Pukul                   : 09.30 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

Peserta rapat :

1.     Setwan DPRD Kabupaten Bantul

2.    Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul

3.     Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Ibu Sri selaku Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan draft final Naskah Akademik yang sudah disusun oleh Kemenkumham.

2.     Paparan dari Kemenkumham :

a.     Bab I Pendahuluan berisi :

·         Latar belakang :

Ø  Telah ada perubahan pengaturan mengenai BUM Kal, yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

Ø  Perlu dilakukan review atas Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa;

Ø  Masih terdapat beberapa permasalahan mengenai BUM Kal di Kab. Bantul;

Ø  Antisipasi timbulnya potensi persaingan atau kompetensi diantara BUM Kal yang ada;

·         Identifikasi masalah;

·         Tujuan dan kegunaan;

·         Metode yang digunakan : metode pendekatan yuridis normatif.

b.     Bab II Kajian Teoritis dan Praktek Empiris

·       Kajian teoritis berisi teori pemberdayaan masyarakat, konsep BUM Kal, konsep pengembangan ekosistem digital, konsep pengelolaan BUM Kal, dan teori kerja sama dalam kegiatan bisnis;

·    Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma berisi asas kemanfaatan, kekeluargaan, kemudahan berusaha, kebersamaan, kemandirian, dan transparan;

·    Kajian terhadap praktik penyelenggaraan berisi topografi Kab. Bantul, data terkait kondisi BUM Kal yang existing di Kab. Bantul, dan data permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait BUM Kal;

·      Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru berisi kajian tentang aspek kehidupan masyarakat (dampak di bidang ekonomi, sosial, dan dampak bagi pembangunan kalurahan) dan aspek beban keuangan daerah dan desa (dampak bagi pemasukan/pendapatan asli kalurahan dan pengeluaran daerah/kalurahan).

c.      Bab III berisi evaluasi dan analisis PUU terkait, yaitu :

·         UUD 1945;

·    UU 15/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;

·      UU No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;

·  UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;

·    PP No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa;

·    PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

·         PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

· Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan

·        Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa.

d.     Bab IV berisi :

·         Landasan filosofis :

Ø  BUM Kal berperan untuk menggerakkan perekonomian, sosial, dan pelayanan publik termasuk di dalamnya kegiatan yang menjadi salah satu upaya strategis peningkatan kesejahteraan rakyat;

ØKeberadaan musyawarah kalurahan/musyawarah antar kalurahan sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Kal/BUM Kal Bersama yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat; dan

Ø  Pengelolaan BUM Kal dengan menerapkan nilai gotong royong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

·         Landasan sosiologis

Ø Permasalahan kelembagaan, kerentanan risiko usaha, aset, permodalan, inovasi, serta pengembangan potensi kalurahan menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan BUM Kal  sehingga diperlukan penyusunan raperda untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat; dan

Ø  BUM Kal diharapkan dapat meningkatkan daya jual kalurahan masing-masing secara khusus.

·     Landasan yuridis : Perda Kab. Bantul No. 3/2016 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi daerah.

e.  Bab V berisi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan raperda.

f.       Bab VI berisi :

·         Kesimpulan :

Ø  Perda Kab. Bantul No. tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun dinamika regulasi yang ada;

Ø BUM Kal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan dengan pengembangan profesionalisme bentuk usaha, SDM pengelola serta unit usaha sehingga menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat serta landasan hukum yang cukup untuk semua yang dikehendaki oleh negara terhadap BUM Kal;

Ø  Peningkatan jumlah maupun jenis usaha BUM Kal yang semakin beragam di Kab. Bantul dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya potensi persaingan atau kompetensi diantara BUM Kal yang sudah ada dengan usaha masyarakat yang dikelola secara mandiri; dan

Ø  Perlu adanya peran pemda dalam melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Kal di Kab. Bantul.

·     Saran : Perlu disusun Perda terkait Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan/Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama.

3.   Tanggapan dari peserta rapat :

a.     Setwan :

·  RPJMD Kab. Bantul agar disesuaikan menjadi yang terbaru, yaitu RPJMD tahun 2021-2026 berdasarkan Perda No. 6/2021;

·   Pada Bab III agar ditambahkan analisis terhadap PUU terkait kalurahan, yaitu Perda Kab. Bantul No. 9/2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Pergub DIY No. 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan;

·     Ingin konfirmasi apakah yang dicantumkan dalam landasan sosiologis ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam raperdanya?

b.     DPPKBPMD :

·    Nomenklatur DPPKBDMPD agar disebutkan bidang urusannya saja karena tahun depan nomenklaturnya sudah berubah;

·     Pada bab III agar ditambahkan Permendes No. 15/2021 yang mengatur mengenai transformasi UPK menjadi BUM Desa bersama.

c.      Bagian Hukum :

Pada Bab III agar ditambahkan analisis terhadap PP No. 32/1950 tentang Pemberlakuan UU Pembentukan Wilayah, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 15/1950.

4.   Rapat ditutup.

Komentar (0)