Rapat Pemaparan Draft
Final Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Desember 2021
Pukul : 09.30 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta rapat :
1.
Setwan DPRD Kabupaten Bantul
2. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul
3.
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni
Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Sri selaku Kabag
Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan
draft final
Naskah Akademik yang sudah
disusun oleh Kemenkumham.
2. Paparan
dari Kemenkumham :
a. Bab I Pendahuluan berisi :
·
Latar belakang :
Ø Telah
ada perubahan pengaturan mengenai BUM Kal, yang diatur dalam UU No. 11/2020
tentang Cipta Kerja dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Ø Perlu
dilakukan review atas Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Ø Masih
terdapat beberapa permasalahan mengenai BUM Kal di Kab. Bantul;
Ø Antisipasi
timbulnya potensi persaingan atau kompetensi diantara BUM Kal yang ada;
·
Identifikasi masalah;
·
Tujuan dan kegunaan;
·
Metode yang digunakan : metode pendekatan
yuridis normatif.
b.
Bab II Kajian Teoritis dan Praktek Empiris
· Kajian teoritis berisi teori pemberdayaan masyarakat, konsep BUM Kal,
konsep pengembangan ekosistem digital, konsep pengelolaan BUM Kal,
dan teori kerja sama dalam kegiatan bisnis;
· Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan
penyusunan norma berisi asas
kemanfaatan, kekeluargaan, kemudahan berusaha, kebersamaan,
kemandirian, dan transparan;
· Kajian terhadap praktik
penyelenggaraan berisi topografi
Kab. Bantul, data terkait kondisi BUM Kal yang existing di Kab. Bantul, dan data permasalahan yang dihadapi masyarakat
terkait BUM Kal;
· Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru berisi kajian tentang
aspek kehidupan masyarakat (dampak di bidang ekonomi, sosial,
dan dampak bagi pembangunan kalurahan) dan aspek beban keuangan daerah dan desa
(dampak bagi pemasukan/pendapatan asli kalurahan dan pengeluaran
daerah/kalurahan).
c.
Bab III berisi evaluasi dan analisis
PUU terkait, yaitu :
·
UUD 1945;
· UU 15/1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
· UU No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;
· UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;
· PP No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua
atas PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa;
· PP No. 7/2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
·
PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa;
· Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan
dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau
Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
· Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang
Badan Usaha Milik Desa.
d.
Bab IV berisi :
·
Landasan filosofis :
Ø BUM
Kal berperan untuk menggerakkan perekonomian, sosial, dan pelayanan publik
termasuk di dalamnya kegiatan yang menjadi salah satu upaya strategis
peningkatan kesejahteraan rakyat;
ØKeberadaan
musyawarah kalurahan/musyawarah antar kalurahan sebagai organ tertinggi dalam
pengambilan keputusan BUM Kal/BUM Kal Bersama yang diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat; dan
Ø Pengelolaan
BUM Kal dengan menerapkan nilai gotong royong untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat.
·
Landasan sosiologis
Ø Permasalahan
kelembagaan, kerentanan risiko usaha, aset, permodalan, inovasi, serta
pengembangan potensi kalurahan menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan BUM
Kal sehingga diperlukan penyusunan
raperda untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat; dan
Ø BUM
Kal diharapkan dapat meningkatkan daya jual kalurahan masing-masing secara
khusus.
· Landasan yuridis : Perda Kab. Bantul
No. 3/2016 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi yang mampu
mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan potensi daerah.
e. Bab V berisi jangkauan, arah
pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan raperda.
f.
Bab VI berisi :
·
Kesimpulan :
Ø Perda
Kab. Bantul No. tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak relevan dengan
kebutuhan masyarakat maupun dinamika regulasi yang ada;
Ø BUM
Kal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan dengan
pengembangan profesionalisme bentuk usaha, SDM pengelola serta unit usaha
sehingga menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat serta landasan
hukum yang cukup untuk semua yang dikehendaki oleh negara terhadap BUM Kal;
Ø Peningkatan
jumlah maupun jenis usaha BUM Kal yang semakin beragam di Kab. Bantul
dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya potensi persaingan atau kompetensi
diantara BUM Kal yang sudah ada dengan usaha masyarakat yang dikelola secara
mandiri; dan
Ø Perlu
adanya peran pemda dalam melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Kal di Kab.
Bantul.
· Saran : Perlu disusun Perda terkait
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan/Badan Usaha Milik Kalurahan
Bersama.
3. Tanggapan dari peserta rapat
:
a. Setwan
:
· RPJMD Kab. Bantul agar disesuaikan menjadi
yang terbaru, yaitu RPJMD tahun 2021-2026 berdasarkan Perda No. 6/2021;
· Pada Bab III agar ditambahkan analisis
terhadap PUU terkait kalurahan, yaitu Perda Kab. Bantul No. 9/2019 tentang
Penetapan Kalurahan dan Pergub DIY No. 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan
Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan;
· Ingin konfirmasi apakah yang dicantumkan dalam landasan sosiologis ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam raperdanya?
b. DPPKBPMD
:
· Nomenklatur DPPKBDMPD agar disebutkan bidang
urusannya saja karena tahun depan nomenklaturnya sudah berubah;
· Pada bab III agar ditambahkan
Permendes No. 15/2021 yang mengatur mengenai transformasi UPK menjadi BUM Desa
bersama.
c.
Bagian Hukum :
Pada Bab III agar ditambahkan analisis
terhadap PP No. 32/1950 tentang Pemberlakuan UU Pembentukan Wilayah, yang
merupakan peraturan pelaksana dari UU 15/1950.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)