RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 18 Januari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal : Selasa, 18 Januari 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY

      Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.   Setwan DPRD DIY;

2.   Biro Hukum DIY;

3.   Bappeda DIY;

4.   Biro Organisasi Setda DIY;

5.   Tenaga Ahli; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.15 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

-    Pasal 10 mengenai Pemberian Bantuan Hukum disarankan menjadi Bentuk dan Jenis Bantuan Hukum, agar tidak terjadi kerancuan dengan judul bab yang lain, karena substansi dari Pasal 10 ini membahas mengenai litigasi dan non litigasi.

-      Disarankan materi muatan perda bersifat hal-hal yang umum saja dan sebaiknya mengenai perluasan bantuan hukum, mekanisme, bentuk, tata cara dan syarat-syarat yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur. Selain itu hal-hal yang membahas mengenai penganganggaran harus ditinjau kembali berkaitan dengan politik hukumnya.

-      Berkaitan dengan penganggaran agar diatur secara lebih rigid dan disarankan tidak diatur dalam Perda agar tidak terjadi double payment.

-    Pasal 11 acuannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum, Didalam Pasal 11 yang berbunyi:

(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a.     berbadan hukum;

b.     terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c.     memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

d.     memiliki pengurus; dan

e.     memiliki Program Bantuan Hukum.

(2)Pemberi  Bantuan Hukum yang memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga Pasal 11 menjadi lembaga bantuan hukum atau organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

-      Disarankan terdapat muatan lokal yang terdapat dalam Raperda ini.

-      Pemberi bantuan hukum harus terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Lembaga/OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi dengan keterangan sebagai lembaga bantuan hukum.

3.  Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)