RAPAT
PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN
KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal :
Selasa, 18 Januari 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
Gedung DPRD DIY
Jalan
Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Hukum DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Biro Organisasi Setda
DIY;
5.
Tenaga Ahli; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.15 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
- Pasal 10 mengenai
Pemberian Bantuan Hukum disarankan menjadi Bentuk dan Jenis Bantuan Hukum, agar
tidak terjadi kerancuan dengan judul bab yang lain, karena substansi dari Pasal
10 ini membahas mengenai litigasi dan non litigasi.
-
Disarankan materi
muatan perda bersifat hal-hal yang umum saja dan sebaiknya mengenai perluasan
bantuan hukum, mekanisme, bentuk, tata cara dan syarat-syarat yang berkaitan
dengan pemberian bantuan hukum nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur. Selain
itu hal-hal yang membahas mengenai penganganggaran harus ditinjau kembali
berkaitan dengan politik hukumnya.
-
Berkaitan dengan
penganggaran agar diatur secara lebih rigid dan disarankan tidak diatur dalam
Perda agar tidak terjadi double payment.
- Pasal 11 acuannya berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum, Didalam Pasal 11 yang berbunyi:
(1) Pemberi
Bantuan Hukum wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berbadan hukum;
b.
terakreditasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
c.
memiliki kantor atau
sekretariat yang tetap;
d.
memiliki pengurus; dan
e.
memiliki Program Bantuan Hukum.
(2)Pemberi
Bantuan Hukum yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Sehingga
Pasal 11 menjadi lembaga bantuan hukum atau organisasi
yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
-
Disarankan terdapat
muatan lokal yang terdapat dalam Raperda ini.
-
Pemberi bantuan hukum
harus terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang Lembaga/OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi dengan
keterangan sebagai lembaga bantuan hukum.
3. Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Bapak Rio
(Setwan DPRD DIY).
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)