RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 09 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Hari/tanggal : Kamis, 9 September 2021

Tempat : Ruang Rapat A Biro Hukum Setda DIY

Waktu : 08.00 WIB

Peserta :

1. Sekretariat DPRD DIY;

2. Biro Hukum Setda DIY;

3. Biro Perekeonomian DIY;

4. Dinas KKP DIY;

5. Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)


Sekretariat DPRD DIY

- Pasal 6 dan Pasal 7 karena menyangkut bantuan dan asuransi maka disarankan diberikan kriteria yang dapat mengakomodir nelayan di DIY, maka disarankan Pasal 7 diberi kata penghubung “dan/atau”;

- Pasal 44 disarankan selain PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah;

Biro Hukum

- Pasal 6 disesuaikan dengan kriteria yang ada di uu 7/2016;

- Pasal 26 ditambahkan frasa “paling sedikit”;

Kanwil Kemenkumham DIY

- Terkait ruang lingkup, jika memang akan diartikan sebagai isi bab maka ditambahkan dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat;

- Pasal 5 disarankan dihapus karena subyeknya kurang luas;

- Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 masuk bab II namun judul bab diganti disesuaikan dengan materi muatan yang terdapat dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 disarankan judul BAB “KRITERIA NELAYAN,  PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM”;

- Pasal 6 disesuaikan dengan kriteria nelayan yang diseusaikan dengan data kependudukan, kecuali nelayan andon;

- Pasal 7 disarankan untuk mengakomodir nelayan sambilan yang tidak bisa diakmodir dengan data kependudukan;

- Untuk Pasal 7 karena menyangkut ketentuan pidana, jika menggunakan frasa “dan/atau” maka jika disarankan Pasal 7 huruf b dihapus untuk mengakamodir penangkap lobster;

- Pasal 9 ayat (1) disesuaikan dengan UU 7/2016;

- Pasal 9 ayat (2) untuk menjelaskan kriteria ayat (1);

- Pasal 43 tidak perlu menggunakan ukuran gros ton karena dengan frasa “secara ilegal” sudah dapat dikenakan sanksi;

Biro Perekonomian

- Nelayan sambilan utama dan sambilan tambahan disarankan dijadikan satu karena masuk kriteria nelayan kecil;

KKP 

- Terkait dengan definisi nelayan, kita mengakomodir yang ada di DIY;

- Untuk mendapat asuransi atau bantuan tidak berdasarkan kepemilikan kapal hanya berdasarkan kepemilikan kartu KUSUKA diharapkan perda ini dapat menjangkau nelayan yang tidak mempunyai kartu KUSUKA yang ada di DIY;

- Untuk mendapat bantuan, para nelayan diharuskan berkelompk maka disarankan para nelayan diarahkan untuk membuat kelompok nelayan, kec asuransi karena mengikat ke personal;


Rapat ditutup pada pukul 11.10WIB


NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Notulensi Kegiatan.pdf
3.Dokumentasi Kegiatan.pdf

Komentar (0)