RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Kamis, 9 September 2021
Tempat : Ruang Rapat A Biro Hukum Setda DIY
Waktu : 08.00 WIB
Peserta :
1. Sekretariat DPRD DIY;
2. Biro Hukum Setda DIY;
3. Biro Perekeonomian DIY;
4. Dinas KKP DIY;
5. Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)
Sekretariat DPRD DIY
- Pasal 6 dan Pasal 7 karena menyangkut bantuan dan asuransi maka disarankan diberikan kriteria yang dapat mengakomodir nelayan di DIY, maka disarankan Pasal 7 diberi kata penghubung “dan/atauâ€;
- Pasal 44 disarankan selain PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
Biro Hukum
- Pasal 6 disesuaikan dengan kriteria yang ada di uu 7/2016;
- Pasal 26 ditambahkan frasa “paling sedikitâ€;
Kanwil Kemenkumham DIY
- Terkait ruang lingkup, jika memang akan diartikan sebagai isi bab maka ditambahkan dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat;
- Pasal 5 disarankan dihapus karena subyeknya kurang luas;
- Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 masuk bab II namun judul bab diganti disesuaikan dengan materi muatan yang terdapat dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 disarankan judul BAB “KRITERIA NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAMâ€;
- Pasal 6 disesuaikan dengan kriteria nelayan yang diseusaikan dengan data kependudukan, kecuali nelayan andon;
- Pasal 7 disarankan untuk mengakomodir nelayan sambilan yang tidak bisa diakmodir dengan data kependudukan;
- Untuk Pasal 7 karena menyangkut ketentuan pidana, jika menggunakan frasa “dan/atau†maka jika disarankan Pasal 7 huruf b dihapus untuk mengakamodir penangkap lobster;
- Pasal 9 ayat (1) disesuaikan dengan UU 7/2016;
- Pasal 9 ayat (2) untuk menjelaskan kriteria ayat (1);
- Pasal 43 tidak perlu menggunakan ukuran gros ton karena dengan frasa “secara ilegal†sudah dapat dikenakan sanksi;
Biro Perekonomian
- Nelayan sambilan utama dan sambilan tambahan disarankan dijadikan satu karena masuk kriteria nelayan kecil;
KKP
- Terkait dengan definisi nelayan, kita mengakomodir yang ada di DIY;
- Untuk mendapat asuransi atau bantuan tidak berdasarkan kepemilikan kapal hanya berdasarkan kepemilikan kartu KUSUKA diharapkan perda ini dapat menjangkau nelayan yang tidak mempunyai kartu KUSUKA yang ada di DIY;
- Untuk mendapat bantuan, para nelayan diharuskan berkelompk maka disarankan para nelayan diarahkan untuk membuat kelompok nelayan, kec asuransi karena mengikat ke personal;
Rapat ditutup pada pukul 11.10WIB
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Notulensi Kegiatan.pdf |
3. | Dokumentasi Kegiatan.pdf |
Komentar (0)