RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG TATACARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 29 September 2021

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG TATACARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Hari/ Tgl     : Rabu, 29 September 2021

Pukul`         : 09.00 wib s.d 12.00 wib

Tempat        : Aplikasi zoom meeting

Peserta Rapat :

Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Kanwil Dirjen Pajak DIY

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Ika Cahyaningtyas, SH; Gilang Hermani, SH; Yosephina Perwitasari, SH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

Jalannya rapat :

1.   Rapat Dibuka oleh Kasubag perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta ( Bp. zico Ostaki)

2. Dilanjutkan pembahasan pasal per pasal  dengan hasil masukan dan diskusi sebagai berikut :

a.    Kanwil Kemenkumham DIY

-          Menanggapi ketentuan norma Pasal 41, antara lain:

§  menyarankan frasa “ sebagai berikut” diubah menjadi “dengan “

§  menanggapi istilah penyertaan modal yang merupakan aset wajib pajak yang diinvestasikan/disertakan dalam perusahaan  bisa disamakan dengan saham atau saham yang tidak diperjualbelikan sebagaimana datur dalam pasal sebelumnya?

§  Apakah tahapan terkait  penyitaan penyertaan modal sebagaimana tertuang sama untuk setiap wajib pajak baik perorangan dan badan atau ada perbedaan dalam mekanisme penyitaan?

§  menyarankan Pasal 41 huruf c dipisah menjadi 2 (dua) ayat

-          Menanggapi ketentuan Pasal 45, frasa  â€œPihak terkait” disarankan untuk ditambahkan dalam penormaan ( ayat 2) siapa saja yang dimaksud pihak terkait tersebut.

-          Redraft Pasal 46 ayat (1) dan menanggapi ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) “ apakah perbedaan antara wajib pajak dan penanggung pajak?”

-          Menanggapi ketentuan Pasal 46 ayat (3), mengenai “Penetapan tempat lain oleh pejabat”  menurut ketentuan Pasal 27 PMK 207 tahun 2018 kewenangan Penetapan tersebut oleh walikota bukan oleh pejabat ( Kepala BPKAD)? apakah memang kewenangan tersebut akan didelegasikan? disarankan untuk ditambahkan pengaturannya bila memang didelegasikan.

-          Menyarankan agar kata “ atas” dalam Pasal 48 ayat (1) dihapus.

-          Pasal 49 baru kata “dapat” dihilangkan sehingga rumusan menjadi “Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila “  selanjutnya  untuk Kata “ biaya Penagihan pajak “ awal kata ditulis dengan huruf kapital karena diberikan definisi / batasan pengertian dalam ketentuan umum.

-          Menanggapi ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a ,yang dimkasud dengan “uang dalam bentuk lain” seperti apa contohnya  ?? disarankan frasa “ uang dalam bentuk lainnya” untuk dihapus, cukup ditulis uang uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik dan disarankan diberikan catatan untuk dicari terlebih dahulu referensi nya.

-          Menanggapi mengenai jangka waktu 3 hari untuk pengembalian kelebihan uang hasil lelang dalam Pasal 53 apakah cukup?? bagaimana dengan kondisi/ realitas dilapangan berapa hari prosesnya?? mengantisipasi dalam pelaksanaan dilapangan nantinya agar norma tersebut bisa dilaksanakan.

-          Menyarankan kata “ apabila dalam Pasal 53 diubah menjadi dalam hal dan redraft Pasal 53 dan Pasal 55 karena terdapat  duplikasi pengaturan.  Mengenai mekanisme pengembalian kelebihan uang hasil lelang dan sisa barang apakah sama mekanisme dan jangka waktunya yaitu 3( hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1), bila berbeda disarankan untuk dipisah penormaannya.

-          Menyempurnakan rumusan pasal Pasal 54 ayat (1)  - kata “ tetap” disarankan dihapus sehingga rumusan menjadi “Lelang  dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak”

-          menanggapi rumusan norma Bagian ketujuh “ Pencegahan dan penyanderaan” apakah pencegahan dan penyanderaan merupakan kewenangan dari Walikota?? disarankan untuk dirumuskan sesuai apa yang menjadi kewenangan yang dimiliki walikota saja.

-          Merumuskan kembali ketentuan penutup Pasal ; disarankan  agar disebutkan peraturan pelaksana apa saja yang masih berlaku dan  tidak bertentangan dengan perwal ini, dirumuskan dalam bentuk tabulasi dan menyarankan frasa “ atau belum diganti dengan peraturan yang baru” dihapus.

-          lampiran disarankan diurutkan. 

b.    bagian hukum

-          redraft Pasal 43,

-          redraft Pasal 45

-          Menanggapi frasa entitas lain dalam Pasal 51 ayat (4) rujukannya dari mana?

-          Mengenai kewenangan Penetapan tempat lain untuk penyimpanan barang sitaan akan didelegasikan kepada Pejabat ( kepala BPKAD) disamping kewenangan lain terkait penagihan pajak tidak perlu sampai ke walikota ( muatan lokal)

c.    Kanwil Dirjen Pajak DIY( Fani)

-          Memberikan penjelasan mengenai “penyertaan modal” dalam pasal 41, merupakan aset yang dimiliki wajib pajak ( orang pribadi/badan ) yang diinvestasikan/di sertakan pada sebuah perusahaan.

-          menyarankan agar ditambahkan pengaturan untuk pembuatan berita acara pencabutan sita khusus barang tidak bergerak, untuk BPN biasanya minta berita acara pencabutan sita selain surat pencabutan sita.

-          Pasal 53 – untuk jangka waktu 3 hari ini riskan sekali apalagi untuk lelang dalam jumlah yang besar, dalam realita dilapangan sekitar 5 hari.

-          mengenai pembayaran atau pemgembalian piutang kepada penanganggu pajak atas hasil lelang didaerah prosesnya seperti apa?? apakah juga dengan kode billing??

 

d.    BPKAD

-          Menegenai Pencegahan dan penyanderaan, walikota tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Walikota hanya sebatas mengajukan surat permohonan untuk melakukan pencegahan dan pemyanderaan yang diajukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Untuk Pencegahan merupakan kewenangan menteri dan bisa didelegasikan ke Dirjen pajak sedangkan penyanderaan kewenangan hanya sampai ke gubernur.

 

3.    Rapat ditutup pada pukul 12.30 wib

Komentar (0)