NOTULA
RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA
YOGYAKARTA TENTANG TATACARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Hari/ Tgl : Rabu, 29 September 2021
Pukul` : 09.00 wib s.d 12.00 wib
Tempat : Aplikasi zoom meeting
Peserta Rapat :
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Kanwil Dirjen Pajak DIY
3. BPKAD Kota Yogyakarta
4. Perancang Peraturan
Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Ika Cahyaningtyas, SH; Gilang
Hermani, SH; Yosephina Perwitasari, SH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
Jalannya rapat :
1. Rapat Dibuka oleh Kasubag perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta ( Bp. zico Ostaki)
2. Dilanjutkan pembahasan pasal per pasal dengan hasil masukan dan diskusi sebagai berikut :
a. Kanwil Kemenkumham DIY
-
Menanggapi
ketentuan norma Pasal 41, antara lain:
§
menyarankan
frasa “ sebagai berikut†diubah menjadi “dengan “
§
menanggapi
istilah penyertaan modal yang merupakan aset wajib pajak yang diinvestasikan/disertakan
dalam perusahaan bisa disamakan dengan
saham atau saham yang tidak diperjualbelikan sebagaimana datur dalam pasal
sebelumnya?
§
Apakah
tahapan terkait penyitaan penyertaan
modal sebagaimana tertuang sama untuk setiap wajib pajak baik perorangan dan
badan atau ada perbedaan dalam mekanisme penyitaan?
§
menyarankan
Pasal 41 huruf c dipisah menjadi 2 (dua) ayat
-
Menanggapi
ketentuan Pasal 45, frasa “Pihak terkaitâ€
disarankan untuk ditambahkan dalam penormaan ( ayat 2) siapa saja yang dimaksud
pihak terkait tersebut.
-
Redraft
Pasal 46 ayat (1) dan menanggapi ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) “ apakah
perbedaan antara wajib pajak dan penanggung pajak?â€
-
Menanggapi
ketentuan Pasal 46 ayat (3), mengenai “Penetapan tempat lain oleh pejabat†menurut ketentuan Pasal 27 PMK 207 tahun 2018
kewenangan Penetapan tersebut oleh walikota bukan oleh pejabat ( Kepala BPKAD)?
apakah memang kewenangan tersebut akan didelegasikan? disarankan untuk
ditambahkan pengaturannya bila memang didelegasikan.
-
Menyarankan
agar kata “ atas†dalam Pasal 48 ayat (1) dihapus.
-
Pasal
49 baru kata “dapat†dihilangkan sehingga rumusan menjadi “Penyitaan tambahan
dapat dilaksanakan apabila “ selanjutnya
untuk Kata “ biaya Penagihan pajak “ awal kata ditulis dengan huruf
kapital karena diberikan definisi / batasan pengertian dalam ketentuan umum.
-
Menanggapi
ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a ,yang dimkasud dengan “uang dalam bentuk
lain†seperti apa contohnya ?? disarankan
frasa “ uang dalam bentuk lainnya†untuk dihapus, cukup ditulis uang uang tunai
termasuk mata uang asing dan uang elektronik dan disarankan diberikan catatan untuk
dicari terlebih dahulu referensi nya.
-
Menanggapi
mengenai jangka waktu 3 hari untuk pengembalian kelebihan uang hasil lelang
dalam Pasal 53 apakah cukup?? bagaimana dengan kondisi/ realitas dilapangan berapa
hari prosesnya?? mengantisipasi dalam pelaksanaan dilapangan nantinya agar
norma tersebut bisa dilaksanakan.
-
Menyarankan
kata “ apabila dalam Pasal 53 diubah menjadi dalam hal dan redraft Pasal 53 dan
Pasal 55 karena terdapat duplikasi
pengaturan. Mengenai mekanisme pengembalian
kelebihan uang hasil lelang dan sisa barang apakah sama mekanisme dan jangka
waktunya yaitu 3( hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1), bila
berbeda disarankan untuk dipisah penormaannya.
-
Menyempurnakan
rumusan pasal Pasal 54 ayat (1) - kata “
tetap†disarankan dihapus sehingga rumusan menjadi “Lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung
Pajakâ€
-
menanggapi
rumusan norma Bagian ketujuh “ Pencegahan dan penyanderaan†apakah pencegahan
dan penyanderaan merupakan kewenangan dari Walikota?? disarankan untuk
dirumuskan sesuai apa yang menjadi kewenangan yang dimiliki walikota saja.
-
Merumuskan
kembali ketentuan penutup Pasal ; disarankan
agar disebutkan peraturan pelaksana apa saja yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan perwal ini,
dirumuskan dalam bentuk tabulasi dan menyarankan frasa “ atau belum diganti
dengan peraturan yang baru†dihapus.
- lampiran disarankan diurutkan.
b. bagian hukum
-
redraft
Pasal 43,
-
redraft
Pasal 45
-
Menanggapi
frasa entitas lain dalam Pasal 51 ayat (4) rujukannya dari mana?
- Mengenai kewenangan Penetapan tempat lain untuk penyimpanan barang sitaan akan didelegasikan kepada Pejabat ( kepala BPKAD) disamping kewenangan lain terkait penagihan pajak tidak perlu sampai ke walikota ( muatan lokal)
c. Kanwil Dirjen Pajak DIY( Fani)
-
Memberikan
penjelasan mengenai “penyertaan modal†dalam pasal 41, merupakan aset yang
dimiliki wajib pajak ( orang pribadi/badan ) yang diinvestasikan/di sertakan
pada sebuah perusahaan.
-
menyarankan
agar ditambahkan pengaturan untuk pembuatan berita acara pencabutan sita khusus
barang tidak bergerak, untuk BPN biasanya minta berita acara pencabutan sita
selain surat pencabutan sita.
-
Pasal
53 – untuk jangka waktu 3 hari ini riskan sekali apalagi untuk lelang dalam
jumlah yang besar, dalam realita dilapangan sekitar 5 hari.
-
mengenai
pembayaran atau pemgembalian piutang kepada penanganggu pajak atas hasil lelang
didaerah prosesnya seperti apa?? apakah juga dengan kode billing??
d. BPKAD
-
Menegenai
Pencegahan dan penyanderaan, walikota tidak mempunyai kewenangan dalam hal
tersebut. Walikota hanya sebatas mengajukan surat permohonan untuk melakukan pencegahan
dan pemyanderaan yang diajukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu Untuk Pencegahan merupakan kewenangan menteri dan bisa
didelegasikan ke Dirjen pajak sedangkan penyanderaan kewenangan hanya sampai ke
gubernur.
3. Rapat ditutup pada pukul 12.30
wib
Komentar (0)