RAPAT PUBLIK HEARING PANSUS BA 23 TAHUN 2021 TERKAIT RAPERDA DIY TENTANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Hari : Jumat, 17 September 2021
Jam : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat lantai III DPRD DIY
Peserta Rapat:
1. Sekretariat DPRD DIY
2. BPPD
3. Biro Hukum DIY
4. Kanwil Kemenag
5. Kanwil Kemenkumham (Andika Distri.SH.MH,Danan Mahendra.SH, Yulius Kolling.SH, Gilang Hermani. SH)
6. Dinas Kesehatan
7. Dukcapil
8. Dinas tenaga kerja
9. BPS DIY
Jalannya Rapat :
1. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat pansus BA 23 Tahun 2021
Dalam pembukaan rapat tersebut disampaikan bahwasannya Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk sudah dilakukan beberapa kali pembahasan, untuk itu public hearing ini diharapkan menjaring masukan dari para peserta untuk menyempurnakan raperda tentang pengendalian penduduk tersebut.
2. Kemenkumham
Menyampaikan bahwasannya rapat pembahasan raperda DIY Tentang pengendalian penduduk sudah melalui beberapa kali pembahasan, melibatkan Tenaga ahli dan dinas terkait. Untuk sistematika sudah disesuaikan dengan Undang undang 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang undangan, diwaktu kesempatan yang baik ini diharapkan ada masukan yang mungkin bisa menambah atau mengurangi dari pasal yang sudah ada.
3. Dari Kabupaten Sleman
Permasalahan yang ada dilapangan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, yang pertama terkait data. Didaerah ada beberapa data khusus untuk kependudukan. Di DIY sudah mengeluarkan produk hukum terkait tentang Ketahanan dan kemiskinan, yang mungkin bisa diperpadukan terkait dengan data penduduk.
4. Dari UGM
Saran masukan perbaikan terkait data terlebih dahulu untuk difokuskan ke lansia.
5. Kabupaten Bantul·
Pasal 33, perlu adanya kepastian terkait data pengendalian penduduk.
·
Publikasi untuk forum yang ada.
6. Kemenag
Ada upaya preventif yang dilakukan, salah satunya upaya edukasi. Upaya preventif juga harus dilakukan saat pranikah, selama ini upaya tersebut hanya sukarela, belum ada daya paksa untuk dijadikan program yang betul betul untuk kepentingan bagi calon keluarga.
7. Dukcapil Kab Sleman
· Perlu melibatkan tokoh agama, dalam pasal 30 dipertegas terkait lembaga agama dan tokoh agama.
8. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kab Sleman
Penggunaa istilah yang masih awan untuk masyarakat, misalkan saja kata unmetneed, kalau tidak salah itu dapat diartikan sebagai kemauan. Mungkin dapat diisesuaiakan atau mencari padanan kata lain.
9. Dinas kesehatan
Pasal 28 disarankan untuk memasukan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
10. Dukcapil Kulonprogo
Pasal 6, disarankan ada jaminan keamanan bagi warga yang akan memberikan data, mengingat banyak oknum yang menyalahgunakan data orang lain.
11. Dinas Kesehatan Kab Bantul
Pasal 16. Terkait kunjungan dalam waktu tertentu, disarankan disesuaikan dengan standart peningkatan kunjungan, terlebih pada bayi.
12. Rapat ditutup jam 15.00 WIB
Komentar (0)