FGD PRA PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PELAKSANAAN PERDA KOTA
YOGYAKARTA NO… TAHUN 2021 TENTANG INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI
Hari : Kamis, 03 Desember 2021
Jam : 08.00 – 11.45 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lt.1 Dinas Kominfo Kota,
Komplek Balaikota Timoho, Yk
Peserta Rapat:
1.
Dinas
Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta;
2.
Dinas
PUPR&KP Kota Yogyakarta;
3.
Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;
4.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta;
5.
Dinas
Kebudayaan Kota Yogyakarta;
6.
Dinas
Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
7.
Bappeda
Kota Yogyakarta;
8.
Satpol
PP Kota Yogyakarta;
9.
BPKAD
Kota Yogyakarta;
10.
Bagian
Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta;
11.
Bagian
Hukum Setda Kota Yogyakarta;
12.
Assosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
13.
Tim Penyusun Raperwal
14.
Perancang Kanwil
Kemenkumham (Nova dan Rasyid)
Jalannya Rapat:
1. Pembukaan sekaligus arahan dari Kepala Dinas yang berisi:
(a) Sejarah munculnya raperwal yang akan disusun yang
bermula dari adanya Raperda tentang Infrastruktur Pasif (IPT) yang telah
disepakati bersama Bupati dan DPRD. Raperda diganti karena regulasi lama
dianggap terpisah dari regulasi-regulasi lain yang terkait..
(b) Raperda yang baru diformat secara sinergis dengan
perda-perda induk seperti RTRW dan diselaraskan dengan peraturan baru di level
yan glebih tinggi
(c) Salah satu yang
diselaraskan adalah terkait perizinan bangunan yang sekarang disebut PBG. Isu
yang penting adalah adanya persetujuan bangunan melalui OSS. Perbedaan pengeluaran
persetujuan/izin rezim OSS dan non OSS adalah, dalam rezim yang baru dalam
persetujuan tidak penting lagi ada ttd pihak-pihak.
(d) Kemudian rezim
baru juga menghilangkan sosialisasi sebelum rekomendasi perizinan dikeluarkan. Sudah
diketahui bahwa OSS bertujuan memangkas untuk perijinan, tapi jika sosialisasi
serta merta dihilangkan, maka pada tahap implementasi bisa mengarah kepada
perbuatan trnasaksional.
(e) Muatan Raperda yang telah disepakati untuk sementara
hanya mengatur hal2 yang bersifat umum/pokok, sementara yang sifatnya lebih
khusus/teknis didelegasikan ke Perwal. Dari berbagai amanat tersebut apakah
dimungkinkan untuk dijadikan hanya 1 raperwal?
(f)
Di
kota saat ini sudah ada lebih 200 eksisting Menara telekomunikasi yang tebentur
dengan masalah syarat dan mekanisme perizinan, misalnya IMB. Untuk mengatasi
permasalahan perijinan yang belum ideal ini, Raperwal diharapkan menjadi model
“consensus†bersama yang dilegalisasi, bukan alat government menjadikan suatu
kondisi yang ideal sehingga nantinya substansi Raperwal berupa Kesepakatan2
teknis yang diformalisasi pihak2 yang menyelenggarakan infrastruktur pasif,
bukan sebaliknya. Menerima jadi kemudian menyesuaikan. Ini adalah kisi-kisi format bagi Raperwal yang
akan disusun yang diharapkan oleh Pemerintah Kota.
(g) Penyebutan terminologi juga penting. Hal ini terkait
dengan proses pemakaian dan status entitas, misal isu perizinan atau isu sewa
menyewa. Pada Sewa menyewa (perdata): mengatur hubungan antara pemkot dengan
penyelenggara, sementara pada Perizinan: pihak2 tanpa pemkot.
2. Masukan Komisi A DPRD Jogja: Dalam kaitannya dengan
pencanangan Kota Jogja sebagai Jogja smart city, dan dalam fungsi DPRD
melaksanakan pengawasan ada bbrp catatan:
a. Kepastian
hukum, dalam forum forkominda harus sepakat output dan outcome harus ada nilai
lebih kepada masyarakat jogja (rezim pendapatan).
b. Estetika, penataan harus melihat aspek estetika.
c. Kemudahan dalam iklim investasi dan benefit
(keuntungan). Bagi yang terlanjur melanggar ada denda administrasi (kesepakatan
pansus), besaran denda administrasi ini berbeda2 tergantung case per case.
d. Penindakan hukum yang tegas, sinergitas antara
diskominfo dan satpol pp.
e. Kepedulian social bagi penyelenggara komunikasi untuk
memberi kontribusi langsung kepada masyarakat. rekomendasi: Denda administrative sebagai kompensasi pembangunan/pulihan
kota jogja.adanya jaminan pembongkaran. Kepedulian terhadap masyarakat yang
terkena akibat/dampak dari penataan Menara telekomunikasi.
3. Masukan dari Kominfo : Pemaparan Isi Raperda (yg telah
disepakati di Paripurna).
4. Masukan Tim Penyusun : paparan kerangka draf awal
raperwal : ruang lingkup: penggunaan/penyesuaian istilah/terminology kegiatan pemda
untuk menata dan mengendalikan. Jenis IPT, tata cara sewa BMD utk ipt.
5. Tanggapan Ketua APJII (Bp. Taufik): yang terefek dari
Perda 1. Penyelenggara yang memiliki izin dari dari pemda dan (2) masyarakat
pengguna telekomunikasi.Saat ini di Jogja Pihak swasta belum ada yg menyelengarakan IPT,
Jika dilihat secara umum, perda sudah cukup friendly terkait kebutuhan pengguna
dan dinamika kebutuhan telekomunikasinya. Perda juga sudah bisa mengakomodasi
seandainya ada perkembangan2 teknologi terkait IPT, sudah ada komitmen untuk
menghindari adanya monopoli. Pemkot juga sudah memuat Penerapan harga yag wajarasesuai
untuk sewa hanya breakdownnya ke perwal yang harus diperhitungkan. Jangan
sampai membebankan diluar yg sudah diperhitungkan. Dalam Perwal perlu ada
pengaturan ttg mekanisme pengawasan penyelenggara IPT. Ketika IPT sdh dibangun
penyelenggara hrs comply, right person mengerjakan right job at the right time
(berbicara kewenangan—irisan kewenangan PU dan kominfo terkait wasbin. SOP
siapa ynag berwenang agar diperjelas!!. Selanjutnya Impact dari IPT, mekanisme
complain dan penyelesaian masalah-sengketa bgmn?. Harus termuat Goal terkait
dashboard monitoring terintegrasi utk IPT..
6. Perwakilan Praktisi provider telekomunikasi fiber
optic di DIY melakukan presentasi gelaran kabel fiber optic (definisi, jenis,
karakter, fungsi dan cara kerja, syarat membangun, menata, mengembangkan dan
maintenance).
7. Masukan Kumham : Pertama, inventaris muatan apa2 saja
dari Perda yang didelegasikan untuk diatur dalam Perwal. Kemudian di cermati
apakah muatan tersebut juga ada/diatur di peraturan lainnya. Perlu diperhatikan
Norma baru terkait perizinan jangan bertabrakan dengan perda PBG termasuk
penetapan tim penilai, karena berimbas pada penentuan tarif retribusi. Selanjutnya
di jika dilihat lagi dalam Raperda, pengaturan tentang tiang belum disentuh,
sehingga di raperwal dapat di pertimbangkan untuk dimasukkan.
IPT di jogja adalah menjadikan jogja sebagai jogja
smart city (Local content). Memperhatikan ketentuan terkait khususnya
peraturan tentang Bangunan Gedung (diharmonisasi).
8. Tim Penyusun: Masukan akan di elaborasi dan
ditindaklanjuti
9. Acara ditutup.
Komentar (0)