FGD Pra Penyusunan Raperwal Kota Jogjakarta Tentang Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No… Thn 2021 Tentang IPT


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 03 Desember 2021

FGD PRA PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PELAKSANAAN PERDA KOTA YOGYAKARTA NO… TAHUN 2021 TENTANG INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI

 

Hari              : Kamis, 03 Desember 2021

Jam              : 08.00 – 11.45 WIB

Tempat         : Ruang Rapat Lt.1 Dinas Kominfo Kota, Komplek Balaikota Timoho, Yk

 

Peserta Rapat:

1.     Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta;

2.     Dinas PUPR&KP Kota Yogyakarta;

3.     Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;

4.     Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta;

5.     Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta;

6.     Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;

7.     Bappeda Kota Yogyakarta;

8.     Satpol PP Kota Yogyakarta;

9.     BPKAD Kota Yogyakarta;

10. Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta;

11. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;

12. Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

13. Tim Penyusun Raperwal

14. Perancang Kanwil Kemenkumham (Nova dan Rasyid)

 

Jalannya Rapat:

 

1.     Pembukaan sekaligus arahan dari Kepala Dinas yang berisi:

(a)    Sejarah munculnya raperwal yang akan disusun yang bermula dari adanya Raperda tentang Infrastruktur Pasif (IPT) yang telah disepakati bersama Bupati dan DPRD. Raperda diganti karena regulasi lama dianggap terpisah dari regulasi-regulasi lain yang terkait..

(b)    Raperda yang baru diformat secara sinergis dengan perda-perda induk seperti RTRW dan diselaraskan dengan peraturan baru di level yan glebih tinggi

(c)     Salah satu yang diselaraskan adalah terkait perizinan bangunan yang sekarang disebut PBG. Isu yang penting adalah adanya persetujuan bangunan melalui OSS. Perbedaan pengeluaran persetujuan/izin rezim OSS dan non OSS adalah, dalam rezim yang baru dalam persetujuan tidak penting lagi ada ttd pihak-pihak.

(d)     Kemudian rezim baru juga menghilangkan sosialisasi sebelum rekomendasi perizinan dikeluarkan. Sudah diketahui bahwa OSS bertujuan memangkas untuk perijinan, tapi jika sosialisasi serta merta dihilangkan, maka pada tahap implementasi bisa mengarah kepada perbuatan trnasaksional.

(e)    Muatan Raperda yang telah disepakati untuk sementara hanya mengatur hal2 yang bersifat umum/pokok, sementara yang sifatnya lebih khusus/teknis didelegasikan ke Perwal. Dari berbagai amanat tersebut apakah dimungkinkan untuk dijadikan hanya 1 raperwal?

(f)      Di kota saat ini sudah ada lebih 200 eksisting Menara telekomunikasi yang tebentur dengan masalah syarat dan mekanisme perizinan, misalnya IMB. Untuk mengatasi permasalahan perijinan yang belum ideal ini, Raperwal diharapkan menjadi model “consensus” bersama yang dilegalisasi, bukan alat government menjadikan suatu kondisi yang ideal sehingga nantinya substansi Raperwal berupa Kesepakatan2 teknis yang diformalisasi pihak2 yang menyelenggarakan infrastruktur pasif, bukan sebaliknya. Menerima jadi kemudian menyesuaikan.  Ini adalah kisi-kisi format bagi Raperwal yang akan disusun yang diharapkan oleh Pemerintah Kota.

(g)    Penyebutan terminologi juga penting. Hal ini terkait dengan proses pemakaian dan status entitas, misal isu perizinan atau isu sewa menyewa. Pada Sewa menyewa (perdata): mengatur hubungan antara pemkot dengan penyelenggara, sementara pada Perizinan: pihak2 tanpa pemkot.

2.     Masukan Komisi A DPRD Jogja: Dalam kaitannya dengan pencanangan Kota Jogja sebagai Jogja smart city, dan dalam fungsi DPRD melaksanakan pengawasan ada bbrp catatan:

a.      Kepastian hukum, dalam forum forkominda harus sepakat output dan outcome harus ada nilai lebih kepada masyarakat jogja (rezim pendapatan).

b.     Estetika, penataan harus melihat aspek estetika.

c.     Kemudahan dalam iklim investasi dan benefit (keuntungan). Bagi yang terlanjur melanggar ada denda administrasi (kesepakatan pansus), besaran denda administrasi ini berbeda2 tergantung case per case.

d.     Penindakan hukum yang tegas, sinergitas antara diskominfo dan satpol pp.

e.     Kepedulian social bagi penyelenggara komunikasi untuk memberi kontribusi langsung kepada masyarakat. rekomendasi:  Denda administrative sebagai kompensasi pembangunan/pulihan kota jogja.adanya jaminan pembongkaran. Kepedulian terhadap masyarakat yang terkena akibat/dampak dari penataan Menara telekomunikasi.

3.     Masukan dari Kominfo : Pemaparan Isi Raperda (yg telah disepakati di Paripurna).

4.     Masukan Tim Penyusun : paparan kerangka draf awal raperwal : ruang lingkup: penggunaan/penyesuaian istilah/terminology kegiatan pemda untuk menata dan mengendalikan. Jenis IPT, tata cara sewa BMD utk ipt.

5.     Tanggapan Ketua APJII (Bp. Taufik): yang terefek dari Perda 1. Penyelenggara yang memiliki izin dari dari pemda dan (2) masyarakat pengguna telekomunikasi.Saat ini di Jogja  Pihak swasta belum ada yg menyelengarakan IPT, Jika dilihat secara umum, perda sudah cukup friendly terkait kebutuhan pengguna dan dinamika kebutuhan telekomunikasinya. Perda juga sudah bisa mengakomodasi seandainya ada perkembangan2 teknologi terkait IPT, sudah ada komitmen untuk menghindari adanya monopoli. Pemkot juga sudah memuat Penerapan harga yag wajarasesuai untuk sewa hanya breakdownnya ke perwal yang harus diperhitungkan. Jangan sampai membebankan diluar yg sudah diperhitungkan. Dalam Perwal perlu ada pengaturan ttg mekanisme pengawasan penyelenggara IPT. Ketika IPT sdh dibangun penyelenggara hrs comply, right person mengerjakan right job at the right time (berbicara kewenangan—irisan kewenangan PU dan kominfo terkait wasbin. SOP siapa ynag berwenang agar diperjelas!!. Selanjutnya Impact dari IPT, mekanisme complain dan penyelesaian masalah-sengketa bgmn?. Harus termuat Goal terkait dashboard monitoring terintegrasi utk IPT..   

6.     Perwakilan Praktisi provider telekomunikasi fiber optic di DIY melakukan presentasi gelaran kabel fiber optic (definisi, jenis, karakter, fungsi dan cara kerja, syarat membangun, menata, mengembangkan dan maintenance).

7.     Masukan Kumham : Pertama, inventaris muatan apa2 saja dari Perda yang didelegasikan untuk diatur dalam Perwal. Kemudian di cermati apakah muatan tersebut juga ada/diatur di peraturan lainnya. Perlu diperhatikan Norma baru terkait perizinan jangan bertabrakan dengan perda PBG termasuk penetapan tim penilai, karena berimbas pada penentuan tarif retribusi. Selanjutnya di jika dilihat lagi dalam Raperda, pengaturan tentang tiang belum disentuh, sehingga di raperwal dapat di pertimbangkan untuk dimasukkan.

IPT di jogja adalah menjadikan jogja sebagai jogja smart city (Local content). Memperhatikan ketentuan terkait khususnya peraturan tentang Bangunan Gedung (diharmonisasi).

8.     Tim Penyusun: Masukan akan di elaborasi dan ditindaklanjuti

9.     Acara ditutup.

 

Komentar (0)