RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAFT RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 31 Maret 2022

Hari/ tanggal    : Kamis, 31 Maret 2022

Pukul               : 09.00 wib

Tempat            : Ruang Rapat Sekretariat BPKAD Kab. Bantul

Peserta :

1.    Bagian Hukum Setda kab. bantul

2.    BPKAD Kab. bantul

3.    Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Agustinus tri Wahyudi, SH,MH ; Ruly Nindasari Sihmawati, SH,M.H)

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat yaoti bapak suyono ( BPKPAD kab. bantul ) pada pukul 09. 30 wib dilanjutkan dengan pemaparan singkat draft raperda

-          draft sudah secara internal dibahas beberapa kali namun masih banyak kekurangan

-          mohon pencermatan dan masukan dari Kumham.

2.    dilanjutkan diskusi dan masukan dari peserta rapat

-          Nurhida ( bagian hukum )

a.    masukan dari bagian hukum sudah diperbaiki dalam draft

b.    sesuai UU 15 tahun 2019 harus ada harmonisasi dari kumham. sehingga mengharapkan koreksi dari kanwil kemenkumham terkait draft

c.    pada rapat bapemperda, perda pengelolaan keuangan daerah akan dibahas di triwulan II.

-          Kumham

a.    Terkait pengelolaan keuangan daerah sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. apakah yang menjadi muatan lokal yang ada di bantul.

b.    berkaitan dengan BLUD. mohon dicermati kembali rumusan normanya. Apakah norma tersebut sudah cukup mengatur.

c.    terakit pendelegasian, mohon dicermati penggunaan pilihan kata “ diatur dengan dan diatur dalam. Apakah masing-masing materi muatan yang didelegasikan tersebut akan diatur dalam Perbup terpisah. mohon dipetakan kembali mana yang masuk dalam satu peraturan pelaksana dan mana yang diatur terpisah.

d.    Disarankan untuk ditambahkan mengenai pengaturan status hukum Produk peraturan pelaksana yang sudah ada, apakah masih berlaku?

e.    untuk efektifitas pelaksanaan Perda, disarankan untuk menambahkan norma terakit batas waktu penyusunan Peraturan Pelaksana dalam ketentuan Penutup.

f.     terakit dasar hukum, semakin sedikit peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum semakin fleksibel. untuk mengantisipasi dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

g.    Terakit ADD kalurahan, apakah sama dengan Dana Desa?? terkait Dana Desa, karena bersumber dari APBN, daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur sedangkan terkait ADD, perlu dicermati kembali sebatas mana kewenangan daerah dalam pengganggarannya. mohon waktu untuk melakukan pencermatan khusus dan akan disampaikan pada rapat berikutnya.

 

3.    BPKAD

-          muatan lokal raperda salah satunya terkait ADD kalurahan. Mohon masukan dan pencermatan dari bagian hukum dan Kumham.

-          terkait BLUD, BLUD adalah sistem yang diterapkan. dalam aturan pelaksana hanya disebutkan terkait BLUD ( hanya berkaitan dengan pengelolaannya)

-          terakit Perbup tentang pengahpusan piutang,bagaimana bila menunggu perbup??perbup yang ada masih sesuai dan menjadi pedoman.

-          terkait ADD – sumber dari dana transfer ( perimbanagn keuangan pusat dan daeraH)

-          memberikan penjelasan mengenai Dana Desa berasal dari APBN ( alokasi khusus) sedangkan ADD bersumber dari dana perimbangan.

Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan Rapat.

NoFile Pendukung
1.undangan 31 Maret 22.pdf
2.NOTULA PKD bantul 310322.docx
3.dok rapat 310322.jpg

Komentar (0)