Hari/ tanggal : Kamis, 31 Maret 2022
Pukul :
09.00 wib
Tempat :
Ruang Rapat Sekretariat BPKAD Kab. Bantul
Peserta :
1.
Bagian
Hukum Setda kab. bantul
2.
BPKAD
Kab. bantul
3.
Perancang
Kanwil kemenkumham DIY ( Agustinus tri Wahyudi, SH,MH ; Ruly Nindasari Sihmawati,
SH,M.H)
Jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh pimpinan rapat yaoti bapak suyono ( BPKPAD kab. bantul ) pada pukul
09. 30 wib dilanjutkan dengan pemaparan singkat draft raperda
-
draft
sudah secara internal dibahas beberapa kali namun masih banyak kekurangan
-
mohon
pencermatan dan masukan dari Kumham.
2.
dilanjutkan
diskusi dan masukan dari peserta rapat
-
Nurhida
( bagian hukum )
a.
masukan
dari bagian hukum sudah diperbaiki dalam draft
b.
sesuai
UU 15 tahun 2019 harus ada harmonisasi dari kumham. sehingga mengharapkan
koreksi dari kanwil kemenkumham terkait draft
c.
pada
rapat bapemperda, perda pengelolaan keuangan daerah akan dibahas di triwulan
II.
-
Kumham
a.
Terkait
pengelolaan keuangan daerah sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri 77 tahun
2020. apakah yang menjadi muatan lokal yang ada di bantul.
b.
berkaitan
dengan BLUD. mohon dicermati kembali rumusan normanya. Apakah norma tersebut
sudah cukup mengatur.
c.
terakit
pendelegasian, mohon dicermati penggunaan pilihan kata “ diatur dengan dan
diatur dalam. Apakah masing-masing materi muatan yang didelegasikan tersebut
akan diatur dalam Perbup terpisah. mohon dipetakan kembali mana yang masuk
dalam satu peraturan pelaksana dan mana yang diatur terpisah.
d.
Disarankan
untuk ditambahkan mengenai pengaturan status hukum Produk peraturan pelaksana
yang sudah ada, apakah masih berlaku?
e.
untuk
efektifitas pelaksanaan Perda, disarankan untuk menambahkan norma terakit batas
waktu penyusunan Peraturan Pelaksana dalam ketentuan Penutup.
f.
terakit
dasar hukum, semakin sedikit peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukum semakin fleksibel. untuk mengantisipasi dinamika perubahan peraturan
perundang-undangan.
g.
Terakit
ADD kalurahan, apakah sama dengan Dana Desa?? terkait Dana Desa, karena
bersumber dari APBN, daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur sedangkan
terkait ADD, perlu dicermati kembali sebatas mana kewenangan daerah dalam
pengganggarannya. mohon waktu untuk melakukan pencermatan khusus dan akan
disampaikan pada rapat berikutnya.
3.
BPKAD
-
muatan
lokal raperda salah satunya terkait ADD kalurahan. Mohon masukan dan
pencermatan dari bagian hukum dan Kumham.
-
terkait
BLUD, BLUD adalah sistem yang diterapkan. dalam aturan pelaksana hanya
disebutkan terkait BLUD ( hanya berkaitan dengan pengelolaannya)
-
terakit
Perbup tentang pengahpusan piutang,bagaimana bila menunggu perbup??perbup yang
ada masih sesuai dan menjadi pedoman.
-
terkait
ADD – sumber dari dana transfer ( perimbanagn keuangan pusat dan daeraH)
-
memberikan
penjelasan mengenai Dana Desa berasal dari APBN ( alokasi khusus) sedangkan ADD
bersumber dari dana perimbangan.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib
oleh pimpinan Rapat.
No | File Pendukung |
1. | undangan 31 Maret 22.pdf |
2. | NOTULA PKD bantul 310322.docx |
3. | dok rapat 310322.jpg |
Komentar (0)