Rapat persiapan penyusunan draf Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 10 November 2021

Hari/Tanggal   : Rabu, 10 November 2021

Waktu              : 09.00-13.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Bantul

Peserta:

1.    Setwan DPRD Kab. Bantul

2.    DPUPKP Kab. Bantul

3.    Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

4.    BKAD Kab. Bantul

5.    DPMPT Kab. Bantul

6.    Disnakertrans Kab. Bantul

7.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan, Yusti Bagasuari)

 

Hasil rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul:

-       Terdapat penambahan materi muatan raperda mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagai tindak lanjut atas SE Bupati Bantul No. 188/04106/Hukum tanggal 08 November 2021.

2.    Paparan saran penyempurnaan draft Raperda oleh Kumham.

-       Konsiderans menimbang cukup mencantumkan unsur yuridis karena merupakan raperda perubahan akibat dari perubahan regulasi di tingkat pusat. Disarankan untuk dibuat umum, karena perubahan tidak hanya akibat UU Ciker. Perubahan karena UU Ciker dimasukkan penjelasan umum.

-       Pasal 1 angka 10 dan 11 tidak disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya sehingga disarankan dihapus.

-       Bab III dihapus dan disisipkan satu bab, yaitu BAB IIIA supaya lebih mudah dan nyaman dibaca oleh masyarakat awam.

-       SBKBG dimasukkan karena merupakan satu kesatuan proses pelayanan retribusi PBG.

-       Tidak termasuk objek retribusi PBG yaitu bangunan milik Pempus, Pemprov, Pemda, Pemkal, atau bangunan fungsi keagamaan. Terkait jenis bangunan fungsi keagamaan ditambahkan dalam penjelasan (sesuai PP 16/2021). Ketentuan lebih rigid mengenai bangunan fungsi keagamaan diatur dalam Perda Bangunan Gedung.

-       SHST BG tidak perlu dimasukkan dalam lampiran karena mengacu SHST Gedung Negara yang ditetapkan melalui SK Bupati.

-       Redrafting mengenai struktur dan besarnya tarif dilakukan untuk menghilangkan rumus dalam batang tubuh. Rumus dimasukkan dalam lampiran.

-       Struktur dan besarnya tarif izin trayek dicantumkan dalam lampiran. Izin trayek yang hilang dan rusak akan diterbitkan izin pengganti. Perubahan diatur dengan Perbup.

-       Apabila akan ada penambahan definisi/batasan pengertian baru maka harus dimasukkan dalam ketentuan umum.

-       Perlu dilakukan penyisiran pasal dalam perda induk yang akan dicabut melalui raperda ini.

3.    Masukan peserta rapat:

a.    DPUKP:

-       Apakah dapat dibuat ILo yang berbeda untuk bangunan gedung baru dan lama? Sehingga perhitungan retribusi di perda baru dan lama tidak akan jauh berbeda.

b.    BKAD:

-       Disarankan menutup sebagian biaya retribusi PBG. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

-       Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan permohonan dari wajib retribusi (Ps 165 UU 28/2009).

c.    Disnakertrans:

-       Biro Hukum sudah menyusun raperda perubahan penggunaan tenaga kerja asing.

-       Pembayaran retribusi TKA dilakukan di muka, apabila TKA bekerja kurang dari yang sudah diperjanjikan, solusinya bagaimana? Dalam perda sebelumnya diatur mengenai pengembalian. Apakah hal tersebut dapat diatur pula dalam raperda ini.

-       Pembayaran dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan TKA.

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)