Hari/Tanggal : Rabu,
10 November 2021
Waktu :
09.00-13.00 WIB
Tempat : Ruang
Rapat Komisi C DPRD Kab. Bantul
Peserta:
1.
Setwan DPRD Kab. Bantul
2.
DPUPKP Kab. Bantul
3.
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul
4.
BKAD Kab. Bantul
5.
DPMPT Kab. Bantul
6.
Disnakertrans Kab. Bantul
7.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan, Yusti
Bagasuari)
Hasil rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab.
Bantul:
-
Terdapat penambahan materi muatan raperda mengenai
retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagai tindak lanjut atas SE Bupati
Bantul No. 188/04106/Hukum tanggal 08 November 2021.
2.
Paparan saran penyempurnaan draft Raperda oleh Kumham.
-
Konsiderans menimbang cukup mencantumkan unsur yuridis
karena merupakan raperda perubahan akibat dari perubahan regulasi di tingkat
pusat. Disarankan untuk dibuat umum, karena perubahan tidak hanya akibat UU
Ciker. Perubahan karena UU Ciker dimasukkan penjelasan umum.
-
Pasal 1 angka 10 dan 11 tidak disebutkan dalam
pasal-pasal berikutnya sehingga disarankan dihapus.
-
Bab III dihapus dan disisipkan satu bab, yaitu BAB IIIA
supaya lebih mudah dan nyaman dibaca oleh masyarakat awam.
-
SBKBG dimasukkan karena merupakan satu kesatuan proses
pelayanan retribusi PBG.
-
Tidak termasuk objek retribusi PBG yaitu bangunan milik
Pempus, Pemprov, Pemda, Pemkal, atau bangunan fungsi keagamaan. Terkait jenis
bangunan fungsi keagamaan ditambahkan dalam penjelasan (sesuai PP 16/2021).
Ketentuan lebih rigid mengenai bangunan fungsi keagamaan diatur dalam Perda
Bangunan Gedung.
-
SHST BG tidak perlu dimasukkan dalam lampiran karena
mengacu SHST Gedung Negara yang ditetapkan melalui SK Bupati.
-
Redrafting mengenai struktur dan besarnya tarif dilakukan
untuk menghilangkan rumus dalam batang tubuh. Rumus dimasukkan dalam lampiran.
-
Struktur dan besarnya tarif izin trayek dicantumkan dalam
lampiran. Izin trayek yang hilang dan rusak akan diterbitkan izin pengganti.
Perubahan diatur dengan Perbup.
-
Apabila akan ada penambahan definisi/batasan pengertian
baru maka harus dimasukkan dalam ketentuan umum.
-
Perlu dilakukan penyisiran pasal dalam perda induk yang
akan dicabut melalui raperda ini.
3.
Masukan peserta rapat:
a.
DPUKP:
-
Apakah dapat dibuat ILo yang berbeda untuk bangunan
gedung baru dan lama? Sehingga perhitungan retribusi di perda baru dan lama
tidak akan jauh berbeda.
b.
BKAD:
-
Disarankan menutup sebagian biaya retribusi PBG. Perlu
dilakukan kajian terlebih dahulu.
-
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan
berdasarkan permohonan dari wajib retribusi (Ps 165 UU 28/2009).
c.
Disnakertrans:
-
Biro Hukum sudah menyusun raperda perubahan penggunaan
tenaga kerja asing.
-
Pembayaran retribusi TKA dilakukan di muka, apabila TKA
bekerja kurang dari yang sudah diperjanjikan, solusinya bagaimana? Dalam perda
sebelumnya diatur mengenai pengembalian. Apakah hal tersebut dapat diatur pula
dalam raperda ini.
-
Pembayaran dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan
TKA.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)