KEGIATAN PEMAHAMAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN IMPLEMENTASI PERDA KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERPARKIRAN


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 18 November 2021

NOTULA

KEGIATAN PEMAHAMAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

IMPLEMENTASI PERDA KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG

PERPARKIRAN

 

Hari/tgl       : Kamis, 18 November 2021

Pukul           : 12.30 wib - selesai

Tempat        : Ruang Rapat Setyaki Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta

 

Peserta:

1.     Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta

2.     Perancang Kanwil Kumham DIY

(Anastasia Rani Wulandari, Adhitya Nugraha Novianta)

 

Jalannya kegiatan:

1.     Kegiatan dibuka oleh Pejabat Eselon IV Satpol PP

2.     Paparan Narasumber

Dasar Hukum:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Kewenangan

UU Nomor 23 Tahun 2014, Lampiran O

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 43

PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 101

 

Perparkiran era UU Cipta Kerja

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020

Pasal 59 PP Nomor 30 Tahun 2021

Pasal 61 ayat (1) huruf c PP Nomor 30 Tahun 2021

 

 

3.     Tanya jawab

Tanya

Jalan Pasar Kembang penuh, parkir dialihkan ke wilayah barat, perparkiran menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas, bagaimana sanksi untuk parkir tersebut?

Jawab

Hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas, jangan sampai melampaui kewenangan.

 

Tanya

Parkir malioboro sekitar pukul 18.00 s/d 21.00 ditutup dan menjadikan jalan sekitar malioboro penuh dengan parkir liar, bagaimana penanganannya?

Jawab

Pada hari selasa wage, dialihkan ke Jalan Mataram, harus ada koordinasi antar instansi

 

Tanya

Patroli selama ini hanya dilakukan oleh satpol PP, bagaimana aturannya?

Jawab

Apabila belum ada aturan yang jelas maka ditindaklanjuti dengan Perda Ketertiban Umum

 

Tanya

Dalam terjadi pelanggaran parkir, tanggung jawab dari instansi mana?

Jawab

PPNS, Penegakan dilapangan oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP melakukan tindakan preventif.

 

Notulis

Adhitya Nugraha Novianta

 

Komentar (0)