NOTULA
KEGIATAN PEMAHAMAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
IMPLEMENTASI PERDA KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERPARKIRAN
Hari/tgl : Kamis, 18 November 2021
Pukul : 12.30 wib - selesai
Tempat : Ruang Rapat Setyaki Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta
Peserta:
1. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta
2. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Anastasia Rani Wulandari, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh Pejabat Eselon IV Satpol PP
2. Paparan Narasumber
Dasar Hukum:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Kewenangan
UU Nomor 23 Tahun 2014, Lampiran O
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 43
PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 101
Perparkiran era UU Cipta Kerja
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020
Pasal 59 PP Nomor 30 Tahun 2021
Pasal 61 ayat (1) huruf c PP Nomor 30 Tahun 2021
3. Tanya jawab
Tanya
Jalan Pasar Kembang penuh, parkir dialihkan ke wilayah barat, perparkiran menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas, bagaimana sanksi untuk parkir tersebut?
Jawab
Hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas, jangan sampai melampaui kewenangan.
Tanya
Parkir malioboro sekitar pukul 18.00 s/d 21.00 ditutup dan menjadikan jalan sekitar malioboro penuh dengan parkir liar, bagaimana penanganannya?
Jawab
Pada hari selasa wage, dialihkan ke Jalan Mataram, harus ada koordinasi antar instansi
Tanya
Patroli selama ini hanya dilakukan oleh satpol PP, bagaimana aturannya?
Jawab
Apabila belum ada aturan yang jelas maka ditindaklanjuti dengan Perda Ketertiban Umum
Tanya
Dalam terjadi pelanggaran parkir, tanggung jawab dari instansi mana?
Jawab
PPNS, Penegakan dilapangan oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP melakukan tindakan preventif.
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)