Rapat pencermatan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 13 Agustus 2021

Hari/tanggal     : Jumat, 13 Agustus 2021

Waktu              : Jam 09.00- 12.00 WIB

Media              : Zoom Meeting

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY;

2.    Dinas Sosial DIY;

3.    Dinas Kesehatan DIY;

4.    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY;

5.    Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY;

6.    BPBD DIY;

7.    Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Yusti Bagasuari, Adhitya Nugraha Novianta

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Pembahasan mulai dari Pasal 10.

2.    Dinsos:

-       Berdasarkan rapat dengan DPRD, disabilitas ada penyebabnya. Lebih baik untuk mengantisipasi daripada menanggulangi yang sudah ada. Minta pertimbangan masuk ke bagian yang mana. (Biro Hukum: Raperda ini fokus pada penyandang disabilitas, terkait permasalahn yang diajukan pak Budi kemungkinan bisa masuk ke kesehatan (ULD) namun perlu dikaji kembali.)

3.    Pembahasan pasal per pasal:

 

Pasal 11

Disdikpora:

-       Ayat (3) ditambahkan pendidikan PAUD, sehingga menjadi “Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruuf g diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

-       Memfasilitasi pemenuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah khusus maupun di sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusi baik di negeri maupun swasta.

-       Memfasilitasi pemenuhan sarana dan prasaran di lembaga pendidikan.

-       Perda tidak hanya untuk sekolah negeri, namun juga swasta.

Kumham:

Ayat (1) huruf h penyediaan akomodasi yang layak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 dan 4 PP 13/2020.

 

Pasal 12

Kumham:

-       Pasal 12 perlu ditambahakan kata sambung. Pelaksanaan sanksi didelegasikan ke Pergub.

 

Pasal 13

-       Ayat (2) huruf c terkait insentif bagi perusahaan swasta akan dikaji kembali.

-       Ayat (2) ditambah huruf i. memfasilitasi sertifikasi keahlian bagi penyandang disabilitas.

-       Ayat (2) ditambah huruf j. memfasilitasi pemagangan bagi penyandang disabilitas.

 

Pasal 15

-       Ditambahkan pengaturan BUMD harus mempekerjakan paling sedikit 2%

Kumham:

-       Di Perda lama dibatasi minimal 100 orang pekerja. Sebagaimana yang terjadi di Bantul banyak ditemukan masalah dalam penerapannya. Memperimbangkan asas dapat dilaksanakan, disarankan untuk dikaji kembali karena aturan baru 1% naker disabilitas memiliki dampak lebih luas.   

 

Pasal 18:

Dinkes:

-       Ayat (1), fasilitas kesehatan tidak hanya untuk "pasien" contoh dalam vaksinasi maka yang datang ke faskes adalah "sehat". Ayat pertama (kesehatan) kata pasien dihapus. Sehingga menjadi “Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.”

-       Ayat (2) kata “fasilitas” dihapus sehingga menjadi “Pemerintah Daerah dan swasta wajib menyediakan pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

Pasal 19

Dinkes:

-       Ayat (1) dan (2) disarankan digabung menjadi satu ayat “Pemerintah Daerah dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

-       Ayat (2) lebih dimaknai kepada penyediaan sarpras yang ramah disabilitas.

-       Ayat (3) frasa “tenaga kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan” akan masuk penjelasan pasal.

-       Ayat (4) menjadi “Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pemberian pelayanan kesehatan Penyandang Disabilitas oleh pihak swasta sebagaimana dimaksud pada ayat ....”

 

Pasal 20

Dinkes:

-       Ayat (1) huruf a frasa “rehabilitasi medis” dihapus sehingga menjadi “ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.”

-       Ayat (2) frasa “rehabilitasi medis” dihapus sehingga menjadi menjadi “Penyediaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diseslenggarakan melalui fasilitas kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.”

Kumham:

-       Perlu memperhatikan Pasal 7 PP 75/2020 tentang habilitasi dan rehabilitasi.

 

Pasal 23

Kumham:

-       Pemenuhan hak kesehatan tidak ada pembedaan untuk masyarakat umum dan penyandang disabilitas. Bila sudah masuk jamkes akan mendapat fasilitas yang sama sesuai kebutuhannya. Apakah ada pengaturan khusus yang akan dimasukkan dalam pengaturan terkait kesehatan?

Biro Hukum:

-       Akan lebih mengarah pada Jamkesus.

Kesmas:

-       Seperti perda lama, Jamkesus tetap diatur, tidak hanya untuk penyandang disabilitas miskin tapi penyandang disabilitas secara umum

 

Pasal 26

Dinkes:

Huruf c disarankan menjadi penjelasan pasal huruf b.

Kesmas:

-       Huruf a menjadi “penyebarluasan informasi tentang kesehatan sesuai dengan keragaman disabilitas;”

-       Ditambahkan informasi dan kemitraan.

 

Pasal 29

Dinkes:

-       Ayat (1) menjadi “Upaya Pelayanan Kesehatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan melalui home care di fasilitas pelayanan kesehatan.”

-       Ayat (2) pelayanan rehabilitatif tidak hanya di RSUD tapi juga rumah sakit pemerintah misalnya Sardjito, Hardjolukito, sehingga menjadi “Pelayanan rehabilitatif yang bersifat khusus diselenggarakan sesuai dengan  indikasi medis di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.”

 

4.    BPBD akan melakukan pencermatan draft terlebih dahulu dan memberikan masukan secara tertulis.

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)