Hari/tanggal : Jumat,
13 Agustus 2021
Waktu :
Jam 09.00- 12.00 WIB
Media : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY;
2.
Dinas Sosial DIY;
3.
Dinas Kesehatan DIY;
4.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY;
5.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY;
6.
BPBD DIY;
7.
Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus
Tri Wahyudi, Yusti Bagasuari, Adhitya Nugraha Novianta
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Pembahasan mulai
dari Pasal 10.
2.
Dinsos:
-
Berdasarkan rapat dengan DPRD, disabilitas ada
penyebabnya. Lebih baik untuk mengantisipasi daripada menanggulangi yang sudah
ada. Minta pertimbangan masuk ke bagian yang mana. (Biro Hukum: Raperda ini fokus pada penyandang disabilitas, terkait
permasalahn yang diajukan pak Budi kemungkinan bisa masuk ke kesehatan (ULD)
namun perlu dikaji kembali.)
3. Pembahasan pasal per pasal:
Pasal 11
Disdikpora:
-
Ayat (3) ditambahkan pendidikan PAUD,
sehingga menjadi “Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk
mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hruuf g diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah,
dan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.â€
- Memfasilitasi pemenuhan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah khusus maupun di sekolah penyelenggaraan pendidikan
inklusi baik di negeri maupun swasta.
- Memfasilitasi pemenuhan sarana dan prasaran di lembaga
pendidikan.
-
Perda tidak hanya untuk sekolah negeri,
namun juga swasta.
Kumham:
Ayat (1) huruf h penyediaan akomodasi yang layak
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 dan 4 PP 13/2020.
Pasal 12
Kumham:
-
Pasal 12 perlu ditambahakan kata
sambung. Pelaksanaan sanksi didelegasikan ke Pergub.
Pasal 13
-
Ayat (2) huruf c terkait insentif bagi
perusahaan swasta akan dikaji kembali.
- Ayat (2) ditambah huruf i. memfasilitasi sertifikasi keahlian
bagi penyandang disabilitas.
-
Ayat (2) ditambah huruf j. memfasilitasi
pemagangan bagi penyandang disabilitas.
Pasal 15
-
Ditambahkan pengaturan BUMD harus
mempekerjakan paling sedikit 2%
Kumham:
-
Di Perda lama dibatasi minimal 100 orang
pekerja. Sebagaimana yang terjadi di Bantul banyak ditemukan masalah dalam
penerapannya. Memperimbangkan asas dapat dilaksanakan, disarankan untuk dikaji
kembali karena aturan baru 1% naker disabilitas memiliki dampak lebih luas.
Pasal 18:
Dinkes:
- Ayat (1), fasilitas kesehatan tidak hanya untuk
"pasien" contoh dalam vaksinasi maka yang datang ke faskes adalah
"sehat". Ayat pertama (kesehatan) kata pasien dihapus. Sehingga menjadi
“Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima Penyandang
Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.â€
-
Ayat (2) kata “fasilitas†dihapus sehingga
menjadi “Pemerintah Daerah dan swasta wajib menyediakan pelayanan kesehatan
kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan
ketentuan peraturan perundang-undanganâ€
Pasal 19
Dinkes:
- Ayat (1) dan (2) disarankan digabung menjadi satu ayat “Pemerintah
Daerah dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang
Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan
perundang-undanganâ€.
- Ayat (2) lebih dimaknai kepada penyediaan sarpras yang ramah
disabilitas.
- Ayat (3) frasa “tenaga kompetensi dan kewenangan untuk
melakukan pelayanan†akan masuk penjelasan pasal.
-
Ayat (4) menjadi “Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan pemberian pelayanan kesehatan Penyandang Disabilitas oleh
pihak swasta sebagaimana dimaksud pada ayat ....â€
Pasal 20
Dinkes:
- Ayat (1) huruf a frasa “rehabilitasi medis†dihapus sehingga menjadi
“ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam
disabilitasnya.â€
-
Ayat (2) frasa “rehabilitasi medisâ€
dihapus sehingga menjadi menjadi “Penyediaan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diseslenggarakan melalui fasilitas kesehatan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.â€
Kumham:
-
Perlu memperhatikan Pasal 7 PP 75/2020 tentang
habilitasi dan rehabilitasi.
Pasal 23
Kumham:
-
Pemenuhan hak kesehatan tidak ada
pembedaan untuk masyarakat umum dan penyandang disabilitas. Bila sudah masuk
jamkes akan mendapat fasilitas yang sama sesuai kebutuhannya. Apakah ada pengaturan
khusus yang akan dimasukkan dalam pengaturan terkait kesehatan?
Biro Hukum:
-
Akan lebih mengarah pada Jamkesus.
Kesmas:
-
Seperti perda lama, Jamkesus tetap
diatur, tidak hanya untuk penyandang disabilitas miskin tapi penyandang disabilitas
secara umum
Pasal 26
Dinkes:
Huruf c disarankan menjadi penjelasan pasal
huruf b.
Kesmas:
- Huruf a menjadi “penyebarluasan informasi tentang kesehatan
sesuai dengan keragaman disabilitas;â€
- Ditambahkan informasi dan kemitraan.
Pasal 29
Dinkes:
- Ayat (1) menjadi “Upaya Pelayanan Kesehatan yang bersifat
rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan melalui home care di fasilitas pelayanan kesehatan.â€
- Ayat (2) pelayanan rehabilitatif tidak hanya di RSUD tapi
juga rumah sakit pemerintah misalnya Sardjito, Hardjolukito, sehingga menjadi “Pelayanan
rehabilitatif yang bersifat khusus diselenggarakan sesuai dengan indikasi medis di rumah sakit pemerintah dan
rumah sakit swasta.â€
4. BPBD akan melakukan pencermatan draft terlebih dahulu dan memberikan
masukan secara tertulis.
5. Rapat ditutup.
Komentar (0)