Rapat Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 23 Februari 2022

Rapat Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 23 Februari 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil

                               dan Menengah, dan Tenaga Kerja

Peserta rapat :

1.   Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul

2.     DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul

3.     DPTR Kabupaten Gunungkidul

4.     Tenaga Ahli penyusun NA dan draft raperda

5.     Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul

6.  Kanwil Kemenkumham DIY (Panji Wiratmoko, Ratri Yulia Pratiwi, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh pimpinan. Beliau memberikan kesempatan kepada TA untuk memaparkan draft naskah akademik yang sudah disusun.

2.     Tanggapan dan masukan peserta rapat :

a.     Dinas Pariwisata :

·     Industri pariwisata belum tersentuh, hanya sedikit disebutkan di NA, draft maupun lampiran.

·   Mohon agar ditambahkan pengaturan di raperda mengenai industri usaha jasa pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diatur lebih lanjut di Perbup. Pengaturan ini bisa menjadi cantolan kegiatan sehingga tidak perlu membuat perda baru.

·  Terkait dengan kota kreatif yang salah satu syaratnya adalah mempunyai regulasi yang menyebut “ekonomi kreatif/kota kreatif/industri kreatif”, dan kegiatan assesment ini biasanya diselenggarakan di bulan Mei.

b.     Bagian Hukum :

·     Sesuai dengan perintah Pasal 251 UU No. 11/2020, harmonisasi dan sinkronisasi harus melibatkan instansi vertikal, dalam hal ini yaitu Kumham.

·          Acuan NA adalah Lampiran I UU No. 12/2011.

·    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Permenperin 110/M-IND/PER/12/2015, RPIK disusun dengan memperhatikan :

Ø  RIPIN dan KIN;

Ø  RPJPD Kab/Kota dan RPJMD Kab/Kota;

Ø  Potensi sumber daya industri daerah;

Ø  RTRW provinsi dan RTRW kab/kota;

Ø Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan

Ø  Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.

·    Kearifan lokal perlu dijabarkan, apakah mirip dengan potensi sumber daya industri daerah?

c.      Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY :

·        Diamanatkan dalam Perda DIY 7/2019 untuk menyusun Perda RPIK 1 tahun sejak perda diundangkan. Namun prakteknya ada beberapa kendala, diantaranya yaitu karena pandemi, anggaran dipotong untuk penanganan covid, maupun perda RTRW masih dilakukan revisi sehingga harus menunggu perda RTRW final.

·        Raperda paling sedikit memuat materi muatan yang dirinci industrinya di lampiran (unggulan). Jika ingin membreakdown, bisa melihat dari Perda RPI DIY.

·      Pasal 2 raperda tentang maksud dan tujuan tapi isinya lebih ke definisi. Belum terlihat adanya maksud dan tujuan raperda.

·     Kawasan peruntukan industri diatur dalam Permenperin No. 30/2020 tentang kriteria khusus peruntukan kawasan industri. Harus diperhatikan untuk mengakomodir kondisi industri existing.

d. DPTR : draft raperda RTRW masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian ATR, karena ada penambahan KPI.

e.      DPMPTSP : RPI harus menggambarkan kondisi riil industri, tapi belum ada gambaran mengenai industri kecil. Di GK sendiri yang banyak adalah industri mikronya.

f.       Kumham :

·     Tujuan dan kegunaan penyusunan NA pada Bab I agar disinkronkan dengan identifikasi masalah.

·     Materi Bab II agar dikaji kembali. Pada praktek empiris bisa ditambakan data mengenai industri kecil dan mikro di GK.

·   Bab III agar disesuaikan lagi, khususnya jika ada PUU yang sudah mengalami perubahan. Di awal sudah diidentifikasi dan disebutkan daftar PUU dengan disertai perubahannya, namun pada evaluasi atau analisis tidak disebutkan perubahan PUU nya. Jika ingin lebih simple, bisa langsung saja ke nama PUU berikut uraian atau analisisnya.

·     Pada landasan filosofis di Bab IV terdapat uraian mengenai PUU yang sudah tidak sesuai dan diganti dengan yang baru. Seharusnya uraian ini dimasukkan ke landasan yuridis. Landasan filosofis berisi alasan yang menggambarkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila atau UUD 1945.

·     Pada landasan yuridis Bab IV tidak perlu disebutkan peraturan apa saja yang akan masuk ke dasar hukum mengingat, karena teori mengenai PUU yang bisa dianalisis di Bab III NA dengan PUU yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum mengingat berbeda.

·     NA berpedoman pada UU No. 3/2014 yang sudah diubah dengan UU No. 11/2020, dimana roh pembentukan UU Ciptaker adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha, yang selaras dengan RPJMN 2020-2024 yaitu transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri yang disesuaikan dengan arahan utama presiden yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Dalam NA ini belum terlihat kajian mengenai kemudahan yang diperoleh masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian serta kemudahan lainnya yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemda dalam penyediaan bahan baku industri yang sesuai dengan amanat Pasal 44 UU Ciptaker.

·           Masukan terhadap draft raperda secara umum :

Ø  Disesuaikan dengan teknik pada Lampiran II UU No. 12/2011.

Ø  Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28.

Ø  Ketentuan umum diurutkan mulai dari lingkup umum ke khusus.

Ø  Materi muatan agar memperhatikan pengaturan pada Permen.

Ø  Saran agar ditambahkan materi tentang industri unggulan dan pengembangannya, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)