Rapat Penyusunan
Naskah Akademik Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Februari 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha
Kecil
dan
Menengah, dan Tenaga Kerja
Peserta rapat :
1. Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul
2.
DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul
3.
DPTR Kabupaten Gunungkidul
4.
Tenaga Ahli penyusun NA dan draft raperda
5.
Bagian Hukum Setda Kabupaten
Gunungkidul
6. Kanwil Kemenkumham DIY (Panji
Wiratmoko, Ratri Yulia Pratiwi, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh pimpinan. Beliau memberikan kesempatan kepada TA untuk memaparkan draft
naskah akademik yang sudah disusun.
2. Tanggapan dan masukan peserta rapat :
a. Dinas
Pariwisata :
· Industri pariwisata belum tersentuh,
hanya sedikit disebutkan di NA, draft maupun lampiran.
· Mohon agar ditambahkan pengaturan di
raperda mengenai industri usaha jasa pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan
diatur lebih lanjut di Perbup. Pengaturan ini bisa menjadi cantolan kegiatan sehingga
tidak perlu membuat perda baru.
· Terkait dengan kota kreatif yang salah
satu syaratnya adalah mempunyai regulasi yang menyebut “ekonomi kreatif/kota
kreatif/industri kreatifâ€, dan kegiatan assesment
ini biasanya diselenggarakan di bulan Mei.
b. Bagian
Hukum :
· Sesuai dengan perintah Pasal 251 UU
No. 11/2020, harmonisasi dan sinkronisasi harus melibatkan instansi vertikal,
dalam hal ini yaitu Kumham.
· Acuan NA adalah Lampiran I UU No.
12/2011.
· Berdasarkan ketentuan Pasal 5
Permenperin 110/M-IND/PER/12/2015, RPIK disusun dengan memperhatikan :
Ø
RIPIN dan KIN;
Ø
RPJPD Kab/Kota dan RPJMD Kab/Kota;
Ø
Potensi sumber daya industri daerah;
Ø
RTRW provinsi dan RTRW kab/kota;
Ø Keserasian dan keseimbangan dengan
kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
Ø
Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan
pemanfaatan lahan untuk industri.
· Kearifan lokal perlu dijabarkan,
apakah mirip dengan potensi sumber daya industri daerah?
c. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan DIY :
· Diamanatkan dalam Perda DIY 7/2019
untuk menyusun Perda RPIK 1 tahun sejak perda diundangkan. Namun prakteknya ada
beberapa kendala, diantaranya yaitu karena pandemi, anggaran dipotong untuk
penanganan covid, maupun perda RTRW masih dilakukan revisi sehingga harus
menunggu perda RTRW final.
· Raperda paling sedikit memuat materi
muatan yang dirinci industrinya di lampiran (unggulan). Jika ingin membreakdown, bisa melihat dari Perda RPI
DIY.
· Pasal 2 raperda tentang maksud dan
tujuan tapi isinya lebih ke definisi. Belum terlihat adanya maksud dan tujuan
raperda.
· Kawasan peruntukan industri diatur
dalam Permenperin No. 30/2020 tentang kriteria khusus peruntukan kawasan
industri. Harus diperhatikan untuk mengakomodir kondisi industri existing.
d. DPTR
: draft raperda RTRW masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian ATR,
karena ada penambahan KPI.
e. DPMPTSP
: RPI harus menggambarkan kondisi riil industri, tapi belum ada gambaran
mengenai industri kecil. Di GK sendiri yang banyak adalah industri mikronya.
f. Kumham
:
· Tujuan dan kegunaan penyusunan NA pada
Bab I agar disinkronkan dengan identifikasi masalah.
· Materi Bab II agar dikaji kembali. Pada
praktek empiris bisa ditambakan data mengenai industri kecil dan mikro di GK.
· Bab III agar disesuaikan lagi,
khususnya jika ada PUU yang sudah mengalami perubahan. Di awal sudah diidentifikasi
dan disebutkan daftar PUU dengan disertai perubahannya, namun pada evaluasi
atau analisis tidak disebutkan perubahan PUU nya. Jika ingin lebih simple, bisa
langsung saja ke nama PUU berikut uraian atau analisisnya.
· Pada landasan filosofis di Bab IV terdapat
uraian mengenai PUU yang sudah tidak sesuai dan diganti dengan yang baru. Seharusnya
uraian ini dimasukkan ke landasan yuridis. Landasan filosofis berisi alasan
yang menggambarkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber
dari Pancasila atau UUD 1945.
· Pada landasan yuridis Bab IV tidak
perlu disebutkan peraturan apa saja yang akan masuk ke dasar hukum mengingat, karena
teori mengenai PUU yang bisa dianalisis di Bab III NA dengan PUU yang bisa
dijadikan sebagai dasar hukum mengingat berbeda.
· NA berpedoman pada UU No. 3/2014 yang
sudah diubah dengan UU No. 11/2020, dimana roh pembentukan UU Ciptaker adalah
menciptakan iklim kemudahan berusaha, yang selaras dengan RPJMN 2020-2024 yaitu
transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri yang disesuaikan
dengan arahan utama presiden yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur,
penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Dalam
NA ini belum terlihat kajian mengenai kemudahan yang diperoleh masyarakat
terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan
persyaratan investasi dari sektor perindustrian serta kemudahan lainnya yang
menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemda dalam penyediaan bahan baku
industri yang sesuai dengan amanat Pasal 44 UU Ciptaker.
·
Masukan terhadap draft raperda secara
umum :
Ø
Disesuaikan dengan teknik pada
Lampiran II UU No. 12/2011.
Ø
Dasar hukum mengingat disesuaikan
dengan butir 28.
Ø
Ketentuan umum diurutkan mulai dari
lingkup umum ke khusus.
Ø
Materi muatan agar memperhatikan
pengaturan pada Permen.
Ø
Saran agar ditambahkan materi tentang
industri unggulan dan pengembangannya, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)