NOTULA RAPAT PEMBAHASAN
RAPERDA DIY TENTANG PEDOMAN PENDANAAN PENDIDIKAN
Senin, 29 Mei 2023
Ruang rapat Bapemperda DPRD DIY
Peserta rapat:
1.
Bapemperda DIY
2.
Tim penyusun dari PT Mercy Tria Consult
3.
Dinas Pendidikan DIY
4.
Bappeda DIY
5.
Biro Hukum Setda DIY
6.
Perancang Kanwil (Anastasia Rani,
Agustinus Triwahyudi)
Jalannya rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Eka Susanti dari
Bapemperda, dilanjutkan dengan paparan dari tim penyusun terkait progress
penyusunan Raperda dan Naskah Akademik.
2.
Masukan dari rapat 11 Mei sebagian besar
telah ditindaklanjuti, meskipun banyak substansi esensial yang belum
diperbaiki.
3.
Mengingat waktu semakin mendekati jadwal
rapat Bapemperda, maka pembahasan difokuskan di draft raperda.
4.
Penyempurnaan draft raperda sebagai
berikut:
a.
Memperbaiki dasar hukum mengingat angka
4;
b.
Memperbaiki Pasal 1 angka 1, angka 13,
angka 15, angka 17, angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26;
c.
Menghapus pasal 1 angka 8 sampai dengan
angka 11;
d.
Menambahkan batasan pengertian tentang
beasiswa dan bantuan pendidikan;
e.
Menambahkan Pasal 5 ayat (4);
f.
Menambahkan pasal baru tentang biaya
pribadi;
g.
Menambahkan penjelasan pasal 8 ayat (1)
tentang standar nasional pendidikan;
h.
Pasal 10 dihapus, dipindah jadi Pasal 5
ayat (4).
5.
Pembahasan dilakukan sampai Pasal 15.
6.
Rapat ditutup.
Komentar (0)