Notula Rapat Pembahasan
Raperwal Kota Yogyakarta Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota
Hari : Senin
Tanggal : 28 Maret 2022
Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta :
1. Ka. Bagian Hukum Yogyakarta;
2. Ka. UPT Penerangan Jalan Umum
3. Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan
4. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (Anastasia Rani W dan Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Zico Ostaki Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Kota Yogyakarta pada pukul 09.15 WIB, penyusunan raperwal ini telah dilakukan akhir tahun 2021 dengan melibatkan CV. Samindo, UPT Penerangan Jalan Umum, Bag. Hukum dan Kanwil Kumham DIY. Rapat kali ini diselenggarakan dalam rangka review terhadap Raperwal yang telah disusun, apabila ada tambahan untuk dapat disampaikan pada rapat kali ini.
2. UPT Penerangan Jalan Umum
Megarani, Kepala UPT PJU menyampaikan terhadap Raperwal untuk dilanjutkan pembahasan dari UPT PJU tidak ada catatan.
3. Pembahasan Pasal per Pasal:
a. Judul: Ok
b. Konsideran: Ok
c. Dasar Hukum
Angka 2 disesuiakan sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2022.
d. Ketentuan Umum, penyempurnaan:
- Umum: kata “suatu†yang tertuang dalam ketentuan umum untuk dihapus.
- Angka 7, APP dihapus.
- Angka 10, Wifi disempurnakan Wi-Fi.
- Angka 15, Hari Kerja adalah hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
e. Pasal 6
Diagram pengkabelan disempurnakan menjadi wiring diagram.
f. Pasal 41 sampai dengan Pasal 46, direposisi menjadi paal 37 baru disesuaikan dengan urutan penjelasan pasal dan menghapus “Bagian Ketiga Peralatan Kontrolâ€.
g. Pasal 47
- Ayat (1) …peralatan itu sendiri disempurnakan menjadi peralatan tersebut.
-
Ayat
(3) Peralatan … harus dapat …:
f. hubung pendek disempurnakan menjadi hubungan arus pendek.
h. Pasal 49, disempurnakan dengan menghapus frasa “Walikota cq.â€.
i. Pasal 53, disempurnakan izin = izin penyelenggaraan penerangan.
4. Rapat ditutup oleh Bapak Zico Ostaki pukul 15.30 WIB.
Catatan: kepada UPT PJU untuk menindaklanjuti sesuai dengan masukan rapat pada hari ini dan untuk teknik penulisan sesuaikan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
Komentar (0)