RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Hari/
Tanggal : Rabul 2 Maret 2022
Pukul : 09.00 wib s.d selesai
tempat : Aplikasi zoom meeting
Peserta
:
1. TA ( tim Penyusun Raperda)
2. Sekretariat DPRD DIY
3. Biro Tapem setda DIY
4. DPPM DIY
5. Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Andika
Distri Antoko, SH.MH; Ni made Wulan , SH,MH; R.L panji Wiratmoko, SH ; Ruly
nindasari Sihmawari, SH )
Jalannya
Rapat :
1. Rapat dibuka pada pukul 09.00 wib oleh
pimpinan rapat (Rio Kemal Syifa- Setwan
DPRD DIY) dilanjutkan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 31
2. masukan dan diskusi peserta rapat
sebagai berikut :
BIRO
TAPEM ( Bp. Wahyu)
- Pasal 31, untuk perubahan bukan hanya
PKS saja tetapi juga kesepakatan bersama. saran untuk ditambahkan juga kesepakatan
bersama.
- ayat (2) – kata klousul diubah menjadi
naskah
-
memperbaiki
rumusan menjadi :
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan dalam
Perjanjian Kerja Sama dan /atau kesepakatan bersama
- Untuk Pasal 32 ayat (1) huruf a
dihapus dan huruf g disesuaikan dengan PP saja. yaitu terdapat kesepakatan para
pihak untuk mengakhiri kerjasama.
- Pasal 32 ayat (1) huruf d dan e
diperbaiki rumusan nya menjadi:
d.
terjadinya perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang mengakibatkan Kerja Sama Daerah tidak dapat dilaksanakan
- Pasal 32 ayat (1) huruf e disarankan
untuk dihapus.
- Pasal 32 ayat (4) disarankan diubah
menjadi :
penyelesaian obyek kerjasama yang
seharusnya diselesaikan tapi tertunda penyelesaiannya, penyelesainnya
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 36 ayat (3), untuk hal lainnya
disarankan untuk dihapus dan menambahkan mengenai pembiayaan ( karena merupakan
hal yang penting dalam penyelenggaraan kerjasama)
- Pasal 36 ayat (4) disarankan untuk
menggunakan kata “dapat†karena sistem informasi baru dibangun.
- Sepakat untuk adanya pemantauan dan
evaluasi namun untuk Pasla 38 ayat (1) dihapus karena rancu dengan pemetaan.
- Pasal 39, apakah hasil monev ini Cuma
sampai TKKSD saja baru dikembalikan kepada OPD? apakah tidak perlu sampai ke
gubernur. Saran untuk di rumuskan kembali ayat (4) sebagai berikut :Hasil
monitoring evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Gubernur.
KUMHAM
- menanyakan
maksud paling singkat 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian. bagaimana bila
dalam perjalanannya setengah tahun sebelum perjanjian berakhir apakah harus
menunggu 3 bulan sebelum perjanjian berakhir baru dirubah.
sepakat
untuk paling singkat diubah menjadi paling lambat.
- disarankan
untuk konsisten apakah akan menggunakan kata “ Pemerintah atau Pemerintah
Pusatâ€.
- Pasal
35 ayat (1) saran rumusan :
(1)
Penyelesaian
perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL dilaksanakan melalui
negosiasi dan konsultasi.
termasuk penggunaaan singkatan KSDD, KSDPK,
KSDPL dan KSDLL dalam batang tubuh raperda.
SETWAN DPRD
- poin
g, bila dibaca keseuluruhan norma, untuk berakhirnya kerjasama karena inisiatif
salah satu pihak tidak tepat karena
kerjasama diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak bukan salah satu
pihak.
- Pasal
32 ayat (2) dan ayat (3) disarankan untuk di hapus.
- Pasal
35 disarankan menambahkan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeriâ€
- Pasal
36 ayat (4), karena laporan tetap harus dilakukan secara tertulis, sistem
informasi hanya dimuat untuk keterbukaan
akses publik bukan pelpaorannya melalui sistem informasi. disarankan utnuk
diperbaiki rumusan norma.
saran
:
(4) laporan KSDD dan KSDPK sebagaimana
dimaksud pada ayat … dapat diunggah melalui sistem informasi kerjasama
daerah.
- Pasal
38 ayat (3) dinaikkan menjadi ayat (1).
- catatan
untuk di tambahkan monev pada tugas TKKSD.
- Pasal
39 ayat (5) saran rumusan:
Hasil
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunggah dalam
Sistem Informasi Kerja Sama Daerah
- Pasal
44 kata paling lama diganti menjadi
Paling lambat.
BENING HADILINATIH
- Pasal
31 ayat (4), untuk perubahan tidak hanya terjadi karena kebijakan atau
peraturan perundang-undangan saja tapi juga bisa disebabkan karena kondisi
tertentu.
IDHAM
- terkait
partisipasi masyarakat ditambahkan pemberian usulan rencana kerjasama.
DPPM DIY
- Pasal
35, menambahkan norma dalam hal negosiasi dan konsultasi tidak tercapai,
Pemerintah daerah melakukan konsultasi kepada Menteri.
TA
- Pasal
35, yang dimaksud negosiasi dan konsultasi tersebut apakah dilakukan secara
langsung face to face oleh pemerintah daerah dengan Pemerintah diluar negeri
atau lembaga diluar negeri?/ atau harus melalui menteri.
§ Jawaban
DPPM : dalam praktek penyelenggaraan, negosiasi dan konsultasi dilaksanakan
secara langsung oleh Pemda, dalam hal tidak tercapai baru berkonsultasi dengan
menteri ( menteri dalam Negeri)
- dibutukan
pemantauan dan evaluasi dalam peyelenggaraan kerjasama tapi tidak perlu
dibatasi sebelum Penetapan RKPD.
- merumuskan kembali ketentuan pasal 41.
ditambahkan rumusan “ sistem informasi kerjasama daerah paling sedikit memuat :
a.
potensi
daerah yang dapat dikerjasamakan;
b.
hasil
pemetaan urusan pemerintahan;
c.
peloporan
pelaksanaan kerjasama daerah;
d.
hasil
pemantauan dan evaluasi;
e.
peran
serta masyarakat; dan
f.
proses
pengajuan kerjasama daerah
Pasal 41 delegasi dalam pergub
dihapus.
3. Pembahasan sampai pada pasal 45 dan
draft yang sudah diperbaiki langsung akan disampikan ke komisi A dan Rapat ditutup
pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat ( rio Kemal syifa)
Yogyakarta, 2 Maret 2022
Komentar (0)