RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 02 Maret 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

           

Hari/ Tanggal  : Rabul 2 Maret 2022

Pukul               : 09.00 wib s.d selesai

tempat             : Aplikasi zoom meeting

Peserta            :

1.    TA ( tim Penyusun Raperda)

2.    Sekretariat DPRD DIY

3.    Biro Tapem setda DIY

4.    DPPM DIY

5.    Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, SH.MH; Ni made Wulan , SH,MH; R.L panji Wiratmoko, SH ; Ruly nindasari Sihmawari, SH )

Jalannya Rapat :

1.    Rapat dibuka pada pukul 09.00 wib oleh pimpinan rapat (Rio Kemal Syifa-  Setwan DPRD DIY) dilanjutkan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 31

2.    masukan dan diskusi peserta rapat sebagai berikut :

BIRO TAPEM ( Bp. Wahyu)

-       Pasal 31, untuk perubahan bukan hanya PKS saja tetapi juga kesepakatan bersama. saran untuk ditambahkan juga kesepakatan bersama.

-       ayat (2) – kata klousul diubah menjadi naskah

-       memperbaiki rumusan menjadi :

(1)    Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama dan /atau kesepakatan bersama

-       Untuk Pasal 32 ayat (1) huruf a dihapus dan huruf g disesuaikan dengan PP saja. yaitu terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerjasama.

-       Pasal 32 ayat (1) huruf d dan e diperbaiki rumusan nya menjadi:

d. terjadinya perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama Daerah tidak dapat dilaksanakan

-       Pasal 32 ayat (1) huruf e disarankan untuk dihapus.

-       Pasal 32 ayat (4) disarankan diubah menjadi :

penyelesaian obyek kerjasama yang seharusnya diselesaikan tapi tertunda penyelesaiannya, penyelesainnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

-       Pasal 36 ayat (3), untuk hal lainnya disarankan untuk dihapus dan menambahkan mengenai pembiayaan ( karena merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan kerjasama)

-       Pasal 36 ayat (4) disarankan untuk menggunakan kata “dapat” karena sistem informasi baru dibangun.

-       Sepakat untuk adanya pemantauan dan evaluasi namun untuk Pasla 38 ayat (1) dihapus karena rancu dengan pemetaan.

-       Pasal 39, apakah hasil monev ini Cuma sampai TKKSD saja baru dikembalikan kepada OPD? apakah tidak perlu sampai ke gubernur. Saran untuk di rumuskan kembali ayat (4) sebagai berikut :Hasil monitoring evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.

 

KUMHAM

-       menanyakan maksud paling singkat 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian. bagaimana bila dalam perjalanannya setengah tahun sebelum perjanjian berakhir apakah harus menunggu 3 bulan sebelum perjanjian berakhir baru dirubah.

sepakat untuk paling singkat diubah menjadi paling lambat.

-       disarankan untuk konsisten apakah akan menggunakan kata “ Pemerintah atau Pemerintah Pusat”.

-       Pasal 35 ayat (1) saran rumusan :

(1)  Penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.

termasuk penggunaaan singkatan KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL dalam batang tubuh raperda.

 

 

SETWAN DPRD

-       poin g, bila dibaca keseuluruhan norma, untuk berakhirnya kerjasama karena inisiatif salah satu pihak tidak tepat karena  kerjasama diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak bukan salah satu pihak.

-       Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) disarankan untuk di hapus.

-       Pasal 35 disarankan menambahkan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri”

-       Pasal 36 ayat (4), karena laporan tetap harus dilakukan secara tertulis, sistem informasi hanya dimuat  untuk keterbukaan akses publik bukan pelpaorannya melalui sistem informasi. disarankan utnuk diperbaiki rumusan norma.

saran :

(4) laporan KSDD dan KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat … dapat diunggah melalui sistem informasi kerjasama daerah. 

-       Pasal 38 ayat (3) dinaikkan menjadi ayat (1).

-       catatan untuk di tambahkan monev pada tugas TKKSD.

-       Pasal 39 ayat (5) saran rumusan:

Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunggah dalam Sistem Informasi Kerja Sama Daerah

-       Pasal 44  kata paling lama diganti menjadi Paling lambat.

 

BENING HADILINATIH

-       Pasal 31 ayat (4), untuk perubahan tidak hanya terjadi karena kebijakan atau peraturan perundang-undangan saja tapi juga bisa disebabkan karena kondisi tertentu.  

 

IDHAM

-       terkait partisipasi masyarakat ditambahkan pemberian usulan rencana kerjasama.

 

DPPM DIY

-       Pasal 35, menambahkan norma dalam hal negosiasi dan konsultasi tidak tercapai, Pemerintah daerah melakukan konsultasi kepada Menteri.

 

TA

-       Pasal 35, yang dimaksud negosiasi dan konsultasi tersebut apakah dilakukan secara langsung face to face oleh pemerintah daerah dengan Pemerintah diluar negeri atau lembaga diluar negeri?/ atau harus melalui menteri.

§  Jawaban DPPM : dalam praktek penyelenggaraan, negosiasi dan konsultasi dilaksanakan secara langsung oleh Pemda, dalam hal tidak tercapai baru berkonsultasi dengan menteri ( menteri dalam Negeri)

-       dibutukan pemantauan dan evaluasi dalam peyelenggaraan kerjasama tapi tidak perlu dibatasi sebelum Penetapan RKPD.

-       merumuskan kembali ketentuan pasal 41. ditambahkan rumusan “ sistem informasi kerjasama daerah paling sedikit memuat :

a.    potensi daerah yang dapat dikerjasamakan;

b.    hasil pemetaan urusan pemerintahan;

c.    peloporan pelaksanaan kerjasama daerah;

d.    hasil pemantauan dan evaluasi;

e.    peran serta masyarakat; dan

f.     proses pengajuan kerjasama daerah

Pasal 41 delegasi dalam pergub dihapus.

3.    Pembahasan sampai pada pasal 45 dan draft yang sudah diperbaiki langsung akan disampikan ke komisi A dan Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat ( rio Kemal syifa)

 

Yogyakarta, 2 Maret 2022

NoFile Pendukung
1.NOTULA kerjasama daerah tgl 2 Maret 2022.docx
2.dok 20322.jpg
3.und kerjasama daerah 02 Maret 22.pdf

Komentar (0)