NOTULA
Hari |
: |
Selasa |
Tanggal |
: |
17 Mei 2022 |
Pukul |
: |
09.30 - 15.00
WIB |
Tempat |
: |
Kantor Pemerintah Kabupaten
Gunung Kidul Dinas Kebudayaan (KUNDHA KABUDAYAAN) Jl.
Komplek Taman Budaya Gunungkidul, Siyono Wetan, Logandeng, Playen, Kabupaten
Gunungkidul, 55851 |
Peserta
Rapat |
|
|
a.
Hadir
|
: |
1. Anggota
Pansus I DPRD Kab. Gunungkidul 2. Bagian Hukum
Setda kab. Gunungkidul 3. Dinas
Kebudayaan Kab. Gunungkidul 4. Tim
Perancang kanwil Kemenkumham DIY( Ruly Nindasai S, Rasyid Kurniawan (Kanwil
KumHam DIY); Christian Batara Wishnu (PKL- UKI) |
b.
Berhalangan
Hadir |
: |
- |
Acara |
: |
Rapat Fasilitasi Penyusunan raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan |
Jalannya
Rapat |
: |
|
A.
Pembukaan
Rapat
dibuka oleh Bagian Hukum dan Ketua Pansos I yang menjadi Tim Dalam
Penyusunan Perda Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan
B.
Pembahasan
Kegiatan rapat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tentang Pengelolaan Kebudayaan dibuka oleh Bagian Hukum, Donny dan Ketua Pansos
I, Ismail Ishom, A.Md
pada pukul 9.30 WIB menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para
peserta. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelum mengenai penyusunan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan
Kegiatan
hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan, penyempurnaan dan menyepakati
hasil dari draft Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan
Kebudayaan.
beberapa
Catatan yang disampaikan sebagai berikut:
1.
Melanjutkan pembahasan terkait Pasal 25 Perda
Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan yaitu mulai dari Bab
Pembinaan, Peran dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Penghargaan, penambahan.
2.
Membahas mengenai kembali Pasal 5 terkait obyek
pengelolaan kebudayaan. saran kumham kata “pengelolaan†dihapus disesuaikan
dengan ketentuan umum yaitu “obyek kebudayaan†karena kantong rintisan budaya
dan rintisan kalurahan budaya dikeluarkan dari obyek kebudayaan.
3.
Mendiskusikan mengenai Dewan Kebudayaan yang ada di Daerah
sampai pada tingkat kalurahan.
masukan kumham, Dewan kebudayaan menurut ketentuan Pergub 2 tahun 2019,
ada di provinsi dengan susunan, kedudukan, unsur keanggotaan sampai pada
akademisi. apakah pas bila akan diterapkan sampai ke tingkat kalurahan?
saran untuk dikonsultasikan terlebih dahulu dengan provinsi terkait
susunan kedudukan dewan kebudayaan daerah ( kabupaten ) dan di kalurahan.
4.
Membahas tugas dan wewenang Pemerintah di Daerah
5.
Membahas peran serta dan tanggung jawab Masyarakat.
6.
menambahkan pengaturan terkait “ pariwisata budaya†sebagai
muatan lokal pada pasal terkait pemanfaatan obyek budaya melalui pendayagunaan
untuk kepentingan wisata. dan mendalegasikan pengaturan lebih lanjut dalam
peraturan Bupati.
7.
Membahas Pembukaan Kawasan wisata (taman budaya) untuk
kegiatan pariwisata budaya melalui pemanfaatan obyek kebudayaan untuk menambah
daya Tarik wisata yang brpotensi pada peningkatan retribusi daerah.
8.
Pembahasan mengenai Bab Penghargaan
9.
Menyepakati hasil dari rapat Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan.
Setelah tidak ada yang dibahas lagi selanjutnya Rapat Pembahasan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan ditutup oleh Bagian
Hukum dan Ketua Pansos I . Rekan-rekan
para hadirin sekalian dari Pansos I, Dinas Kebudayaan, Kanwil KumHam DIY, dan
DPRD Gunungkidul. Demikian lebih dan kurang nya mohon maaf jika ada kekurangan.
Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | rapat kebudayaan 170522(2).jpg |
2. | daftar hadir.jpg |
3. | Undangan Pansus 170522.pdf |
Komentar (0)