Rapat Fasilitasi Penyusunan raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 17 Mei 2022

NOTULA

 

Hari

:

Selasa

Tanggal

:

17 Mei 2022

Pukul

:

09.30 -  15.00 WIB

Tempat

:

Kantor Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul

Dinas Kebudayaan (KUNDHA KABUDAYAAN)

Jl. Komplek Taman Budaya Gunungkidul, Siyono Wetan, Logandeng, Playen, Kabupaten Gunungkidul, 55851

Peserta Rapat

 

 

a.    Hadir

 

 

 

 

:

1.    Anggota Pansus I DPRD Kab. Gunungkidul

2.    Bagian Hukum Setda kab. Gunungkidul

3.    Dinas Kebudayaan Kab. Gunungkidul

4.    Tim Perancang kanwil Kemenkumham DIY( Ruly Nindasai S, Rasyid Kurniawan (Kanwil KumHam DIY); Christian Batara Wishnu (PKL- UKI)

b.    Berhalangan Hadir

:

-

Acara

:

Rapat Fasilitasi Penyusunan raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan

Jalannya Rapat

:

 

A.   Pembukaan

Rapat dibuka oleh Bagian Hukum dan Ketua Pansos I yang menjadi Tim Dalam Penyusunan Perda Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan

B.   Pembahasan

Kegiatan rapat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan dibuka oleh Bagian Hukum, Donny dan Ketua Pansos I, Ismail Ishom, A.Md pada pukul 9.30 WIB menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelum mengenai penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan  

Kegiatan hari ini bertujuan untuk melakukan pembahasan, penyempurnaan dan menyepakati hasil dari draft Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan.

beberapa Catatan yang disampaikan sebagai berikut:

1.    Melanjutkan pembahasan terkait Pasal 25 Perda Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan yaitu mulai dari Bab Pembinaan, Peran dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Penghargaan, penambahan.

2.    Membahas mengenai kembali Pasal 5 terkait obyek pengelolaan kebudayaan. saran kumham kata “pengelolaan” dihapus disesuaikan dengan ketentuan umum yaitu “obyek kebudayaan” karena kantong rintisan budaya dan rintisan kalurahan budaya dikeluarkan dari obyek kebudayaan.

3.    Mendiskusikan mengenai Dewan Kebudayaan yang ada di Daerah sampai pada tingkat kalurahan.

masukan kumham, Dewan kebudayaan menurut ketentuan Pergub 2 tahun 2019, ada di provinsi dengan susunan, kedudukan, unsur keanggotaan sampai pada akademisi. apakah pas bila akan diterapkan sampai ke tingkat kalurahan?

saran untuk dikonsultasikan terlebih dahulu dengan provinsi terkait susunan kedudukan dewan kebudayaan daerah ( kabupaten ) dan di kalurahan.

4.    Membahas tugas dan wewenang Pemerintah di Daerah

5.    Membahas peran serta dan tanggung jawab Masyarakat.

6.    menambahkan pengaturan terkait “ pariwisata budaya” sebagai muatan lokal pada pasal terkait pemanfaatan obyek budaya melalui pendayagunaan untuk kepentingan wisata. dan mendalegasikan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

7.    Membahas Pembukaan Kawasan wisata (taman budaya) untuk kegiatan pariwisata budaya melalui pemanfaatan obyek kebudayaan untuk menambah daya Tarik wisata yang brpotensi pada peningkatan retribusi daerah.

8.    Pembahasan mengenai Bab Penghargaan

9.    Menyepakati hasil dari rapat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan.

Setelah tidak ada yang dibahas lagi selanjutnya Rapat Pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengelolaan Kebudayaan ditutup oleh Bagian Hukum dan Ketua Pansos I . Rekan-rekan para hadirin sekalian dari Pansos I, Dinas Kebudayaan, Kanwil KumHam DIY, dan DPRD Gunungkidul. Demikian lebih dan kurang nya mohon maaf jika ada kekurangan. Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.

NoFile Pendukung
1.rapat kebudayaan 170522(2).jpg
2.daftar hadir.jpg
3.Undangan Pansus 170522.pdf

Komentar (0)