RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 25 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

 

Hari/ Tanggal  : Jumat, 18 Februari 2022

Pukul               : 13.00 wib

tempat             : zoom meeting

Peserta

1.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.    bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta

3.    Tim Penyusun NA dan draft raperda PUG ( CV. Adicaraka Semesta)

4.    Perancang Kanwil DIY ( Ni made wulan, Nova Asmirawati, Ruly Nindasari S)

Masukan Peserta Rapat

1.   Rapat dibuka oleh pimpinan rapat Frida - Kesra pada pukul 13.30 wib dilanjutkan pembahasan draft raperda dipimpin oleh CV Adicaraka Semesta ( himawan)

2.   Masukan dari peserta Rapat sebagai berikut :

KUMHAM

-       mohon untuk dipapaprkan terlebih dahulu matriks perbandingan sebagaimana hasil rapat sebelumnya.

-       terkait konsideran menimbang, dalam rumusan menimbang huruf b, apakah urgensi /muatan lokal ini akan mengatur kelompok rentan seperti dalam Pergub DIY dan apakah memang ini sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada di Kota Yogyakarta?

-       Terkait Batasan pengertian, untuk perangkat daerah disesuaikan dengan UU 23 tahun 2014.

-       Untuk sistematika disarankan untuk diperbaiki, prinsip/asas, maksud tujuan dan ruang lingkup dirumuskan dalam Bab I karena merupakan hal yang bersifat umum.

-       Pasal 2, disarankan tidak menggunakan kata majemuk/jamak “ prinsip-prinsip cukup ditulis Prinsip

-       Untuk prinsip / asas mohon diperbaiki rumusan normanya ( yang dimaksud asas adalah asas penyelenggaraan pengarusutamaan gender bukan asas perda).

saran :

Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender berasaskan :

a.     â€¦

b.    …. dst

-       terkait ruang lingkup huruf a yaitu penyusunan dan perencaaan, ini apakah tidak termasuk dalam rencana aksi daerah, sedangkan untuk program dan kegiatan bukankah masuk dalam pelaksanaan?

TA ( Tim Penyusun Raperda)

§   memaparkan mengenai matriks perbandingan peraturan2 teknis yang ada dengan draft raperda sebagai berikut :

-       Pengarusutamaan gender juga memperhatikan kelompok rentan sebagaimana diatur juga dalam Pergub DIY

-       Dasar hukum hanya menyebutkan 3 peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang 12 tahun 2011.

-       beberapa hal yang menjadi muatan lokal dalam raperda :

§  Pasal 9 ayat (3) – walikota menetapkan OPD yang membidangi Perempuan dan anak sebagai coordinator pelaksanaan pengarusutamaan gender.

§  terkait partisipasi, setiap orang, kelompok, organisasi bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan PUG

§   terkait asas/prinsip diambil dan  mengacu pergub 14/2001 dan pokok2 penyusunan pedoman kebijakan pengarusutamaan gender.

§   terkait rencana aksi daerah merupakan amanat dari Permen  dan sudah diatur dalam Perwal sehingga perlu akomodir dalam materi muatan raperda.

KESRA

-       terakit Definisi OPD sesuaikan pembagiannya dengan nomenklatur penamaan lembaga.

 

a.   Rapat ditutup pada pukul 15.00 wib dan pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya.

 

NoFile Pendukung
1.NOTULA 25 februari 2022.docx
2.Dok rapat 250222 (2).jpg
3.UNDANGAN PUG 25-02-22.pdf

Komentar (0)