RAPAT
PEMBAHASAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Hari/
Tanggal : Jumat, 18 Februari 2022
Pukul
: 13.00 wib
tempat
: zoom meeting
Peserta
1. Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta
3. Tim Penyusun NA dan draft raperda PUG
( CV. Adicaraka Semesta)
4. Perancang Kanwil DIY ( Ni made wulan,
Nova Asmirawati, Ruly Nindasari S)
Masukan
Peserta Rapat
1.
Rapat
dibuka oleh pimpinan rapat Frida - Kesra pada pukul 13.30 wib dilanjutkan
pembahasan draft raperda dipimpin oleh CV Adicaraka Semesta ( himawan)
2.
Masukan
dari peserta Rapat sebagai berikut :
KUMHAM
- mohon untuk dipapaprkan terlebih
dahulu matriks perbandingan sebagaimana hasil rapat sebelumnya.
- terkait konsideran menimbang, dalam
rumusan menimbang huruf b, apakah urgensi /muatan lokal ini akan mengatur
kelompok rentan seperti dalam Pergub DIY dan apakah memang ini sesuai dengan
kondisi dan permasalahan yang ada di Kota Yogyakarta?
- Terkait Batasan pengertian, untuk
perangkat daerah disesuaikan dengan UU 23 tahun 2014.
- Untuk sistematika disarankan untuk
diperbaiki, prinsip/asas, maksud tujuan dan ruang lingkup dirumuskan dalam Bab
I karena merupakan hal yang bersifat umum.
- Pasal 2, disarankan tidak menggunakan
kata majemuk/jamak “ prinsip-prinsip cukup ditulis Prinsip
- Untuk prinsip / asas mohon diperbaiki
rumusan normanya ( yang dimaksud asas adalah asas penyelenggaraan pengarusutamaan
gender bukan asas perda).
saran :
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
berasaskan :
a.
…
b.
….
dst
- terkait ruang lingkup huruf a yaitu
penyusunan dan perencaaan, ini apakah tidak termasuk dalam rencana aksi daerah,
sedangkan untuk program dan kegiatan bukankah masuk dalam pelaksanaan?
TA
( Tim Penyusun Raperda)
§
memaparkan
mengenai matriks perbandingan peraturan2 teknis yang ada dengan draft raperda
sebagai berikut :
- Pengarusutamaan gender juga
memperhatikan kelompok rentan sebagaimana diatur juga dalam Pergub DIY
- Dasar hukum hanya menyebutkan 3
peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang 12 tahun 2011.
- beberapa hal yang menjadi muatan lokal
dalam raperda :
§
Pasal
9 ayat (3) – walikota menetapkan OPD yang membidangi Perempuan dan anak sebagai
coordinator pelaksanaan pengarusutamaan gender.
§
terkait
partisipasi, setiap orang, kelompok, organisasi bisa berpartisipasi dalam
penyelenggaraan PUG
§
terkait
asas/prinsip diambil dan mengacu pergub
14/2001 dan pokok2 penyusunan pedoman kebijakan pengarusutamaan gender.
§
terkait
rencana aksi daerah merupakan amanat dari Permen dan sudah diatur dalam Perwal sehingga perlu
akomodir dalam materi muatan raperda.
KESRA
- terakit Definisi OPD sesuaikan
pembagiannya dengan nomenklatur penamaan lembaga.
a.
Rapat
ditutup pada pukul 15.00 wib dan pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan
selanjutnya.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA 25 februari 2022.docx |
2. | Dok rapat 250222 (2).jpg |
3. | UNDANGAN PUG 25-02-22.pdf |
Komentar (0)