Rapat Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 20 Agustus 2021

NOTULA

Rapat Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota

 

Hari                        : Jumat

Tanggal                 : 20 Agustus 2021

Pukul                     : 13.00 WIB

Tempat                : Ruang Rapat 3 DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat    :

1.       Pansus PPK DPRD Kota Yogyakarta;

2.       Setwan DPRD Kota Yogyakarta;

3.       Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;

4.       Dinas PU Kota Yogyakarta;

5.       Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

6.       Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;

7.       Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Anita Marthasari).

 

Jalannya Rapat:

1.       Rapat dibuka oleh ketua pansus pukul 13.45 WIB

2.       Pansus menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY sekaligus finalisasi Raperda Peneyelenggaraan Penerangan Kota.

3.        Kepala Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro hukum DIY secara umum ada 3 materi yang dicermati dan sudah kami sesuaikan, antara lain:

-          Kewenangan

Raperda ini sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

-          Pasal 1 angka 7 dihapus;

-          Pasal 1 angka 12 dan angka 13 dihapus;

-          Menambahkan batasan pengertian/definisi Pemerintah Pusat dalam Pasal 1;

-          Pasal 10 ayat (1) huruf d menggunakan awalan kapital karena termasuk dalam ketentuan umum;

-          Pengacuan pada Pasal 33 diubah semula Pasal 31 menjadi Pasal 32;

4.       Kemenkumham menanggapi bahwa yang dimaksud oleh Biro Hukum adalah menambahkan batasan pengertian tentang instansi pemerintah, akan tetapi hasil pencermatan menambahkan batasan pengertian Pemerintah Pusat. Sehingga agar dicermati kembali.

5.       Atas tanggapan Kemenkumham dimaksud maka, batasan pengertian Pemerintah Pusat dihapus dan diganti dengan:

Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Pemerintah Provinsi.

6.       Bagian Hukum Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa di kota Yogyakarta banyak terdapat asrama milik pemerintah daerah diluar pemda kota Yogyakarta, sehingga rumusan pemerintah provinsi diganti dengan pemerintah daerah lain.

7.       Kemenkumham menyampaikan bahwa terdapat kesalahan peletakan penjelasan Pasal yaitu terkait penjelasan frasa pihak lain pada pasal 24 ayat (1) seharusnya diletakkan pada penjelasan Pasal 25 ayat (1).

8.       Pansus menyampaikan kembali agar materi muatan tiang multi fungsi diakomodir dalam Raperda dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan walikota sehingga dapat dilaksanakan.

9.       Rapat ditutup oleh ketua pansus pukul 14.40 WIB

 

Komentar (0)