NOTULA
Rapat Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota
Hari :
Jumat
Tanggal :
20 Agustus 2021
Pukul :
13.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat 3 DPRD Kota Yogyakarta
Peserta Rapat :
1.
Pansus PPK DPRD Kota Yogyakarta;
2.
Setwan DPRD Kota Yogyakarta;
3.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;
4.
Dinas PU Kota Yogyakarta;
5.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
6.
Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;
7.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani
Wulandari, Anita Marthasari).
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh ketua pansus pukul 13.45 WIB
2.
Pansus menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini
adalah menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY sekaligus
finalisasi Raperda Peneyelenggaraan Penerangan Kota.
3.
Kepala
Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil
konsultasi dengan Biro hukum DIY secara umum ada 3 materi yang dicermati dan
sudah kami sesuaikan, antara lain:
-
Kewenangan
Raperda
ini sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Cipta Kerja.
-
Pasal 1 angka 7 dihapus;
-
Pasal 1 angka 12 dan angka 13 dihapus;
-
Menambahkan batasan pengertian/definisi
Pemerintah Pusat dalam Pasal 1;
-
Pasal 10 ayat (1) huruf d menggunakan awalan
kapital karena termasuk dalam ketentuan umum;
-
Pengacuan pada Pasal 33 diubah semula Pasal 31
menjadi Pasal 32;
4.
Kemenkumham menanggapi bahwa yang dimaksud oleh
Biro Hukum adalah menambahkan batasan pengertian tentang instansi pemerintah,
akan tetapi hasil pencermatan menambahkan batasan pengertian Pemerintah Pusat.
Sehingga agar dicermati kembali.
5.
Atas tanggapan Kemenkumham dimaksud maka,
batasan pengertian Pemerintah Pusat dihapus dan diganti dengan:
Instansi Pemerintah adalah
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Pemerintah Provinsi.
6.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa
di kota Yogyakarta banyak terdapat asrama milik pemerintah daerah diluar pemda
kota Yogyakarta, sehingga rumusan pemerintah provinsi diganti dengan pemerintah
daerah lain.
7.
Kemenkumham menyampaikan bahwa terdapat
kesalahan peletakan penjelasan Pasal yaitu terkait penjelasan frasa pihak lain
pada pasal 24 ayat (1) seharusnya diletakkan pada penjelasan Pasal 25 ayat (1).
8.
Pansus menyampaikan kembali agar materi muatan
tiang multi fungsi diakomodir dalam Raperda dan dijabarkan lebih lanjut dalam
peraturan walikota sehingga dapat dilaksanakan.
9.
Rapat ditutup oleh ketua pansus pukul 14.40 WIB
Komentar (0)