Rapat penyusunan kajian Raperda Kab. Sleman tentang Retribusi PBG


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 27 September 2021

Hari/Tanggal   : Selasa, 27 September 2021

Waktu              : 13.30-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bidang Penagihan dan Pegembangan BKAD Sleman

 

Peserta:

1.    BKAD Kab. Sleman

2.    DPUPKP Kab. Sleman

3.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Ratri Yulia Pratiwi, RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat penyusunan kajian Raperda Retribusi PBG

 

Jalannya Acara:

1.    BKAD:

·         Kebijakan Pemkab Sleman, September tetap pelayanan PBG tapi karena Perda Retribusi PBG belum ada maka kebijakan pimpinan, dokumen yang sudah diproses menggunakan PBG pungutan retribusi menggunakan Perda Retribusi IMB (hasil studi banding di Bandung hasilnya sama).

·         Bersama dengan PU sudah mencoba membuat draft bersama variabel/angka dan disampaikan ke Bagian Hukum. Namun Bagian Hukum meminta kajian akademis dengan melibatkan akademisi/Kumham.

·         Target 1 Januari perda sudah jadi.

·         Draft yang sudah disusun belum berdasarkan buku panduan Kemenkeu.

2.    DPUPKP:

·         Untuk bangunan gedung, SHST sudah ditetapkan melalui Perbup berdasarkan HSBGN.

·         Angka yang ada di perda lama sudah tidak representatif. Belum menentukan HSpbg, masih bingung menentukan dasar penghitungan update data. Belum menemukan kajian perhitungan tahun 2011.

·         Belum menentukan Indeks Lokalitas, apakah akan diatur dalam Perda ini atau Perbup.

·         Bila menggunakan judul Retribusi Bangunan Gedung maka yang diatur PBG, SLF, SBKBG. Bila menggunakan judul Retribusi PBG maka yang diatur hanya PBG.

·         Retribusi SLF hanya plakat, selama ini Kab. Sleman langsung menyerahkan pada pemohon karena merupakan bagian dari pelayanan.

3.    Kumham:

·         Dinas teknis harus sudah memiliki kajian terkait indeks lokalitas, SHST, HSpbg sebelum dilakukan penyusunan kajian secara yuridis.

·         Dalam perda bisa ditambahkan review/peninjauan tarif retribusi secara berkala.

·         Perlu disampaikan alasan mengapa hanya akan mengatur retribusi PBG.

·         Terhadap prinsip yang dianut dalam penempatan struktur dan besaran tarif, perlu kajian menentukan tujuan apakah akan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian PBG. Bisa dibandingkan jumlah pendapatan dan biaya operasional. (PU: sebagian)

·         Terkait sistem pendukung untuk melihat pemrosesan dokumen antara PU-DPMPTSP dapat diatur di perda pelayanan PBG.

·         Perlu memperhatikan terkait Ketentuan Peralihan (PU: permohonan sampai 30 Agustus diselesaikan menggunakan IMB, per 1 September masuk sistem menggunakan syarat PBG)

Komentar (0)