Hari/Tanggal : Selasa, 27 September 2021
Waktu : 13.30-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bidang Penagihan dan
Pegembangan BKAD Sleman
Peserta:
1. BKAD Kab. Sleman
2. DPUPKP Kab. Sleman
3. Perancang Kanwil Kemenkumham (Ratri Yulia Pratiwi, RL
Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat penyusunan kajian
Raperda Retribusi PBG
Jalannya Acara:
1.
BKAD:
·
Kebijakan Pemkab Sleman, September tetap pelayanan PBG
tapi karena Perda Retribusi PBG belum ada maka kebijakan pimpinan, dokumen yang
sudah diproses menggunakan PBG pungutan retribusi menggunakan Perda Retribusi
IMB (hasil studi banding di Bandung hasilnya sama).
·
Bersama dengan PU sudah mencoba membuat draft bersama
variabel/angka dan disampaikan ke Bagian Hukum. Namun Bagian Hukum meminta kajian
akademis dengan melibatkan akademisi/Kumham.
·
Target 1 Januari perda sudah jadi.
·
Draft yang sudah disusun belum berdasarkan buku panduan
Kemenkeu.
2. DPUPKP:
·
Untuk bangunan gedung,
SHST sudah ditetapkan melalui Perbup berdasarkan HSBGN.
·
Angka yang ada di perda
lama sudah tidak representatif. Belum menentukan HSpbg, masih bingung
menentukan dasar penghitungan update data. Belum menemukan kajian perhitungan
tahun 2011.
·
Belum menentukan Indeks
Lokalitas, apakah akan diatur dalam Perda ini atau Perbup.
·
Bila menggunakan judul
Retribusi Bangunan Gedung maka yang diatur PBG, SLF, SBKBG. Bila menggunakan
judul Retribusi PBG maka yang diatur hanya PBG.
·
Retribusi SLF hanya
plakat, selama ini Kab. Sleman langsung menyerahkan pada pemohon karena
merupakan bagian dari pelayanan.
3. Kumham:
·
Dinas teknis harus sudah
memiliki kajian terkait indeks lokalitas, SHST, HSpbg sebelum dilakukan
penyusunan kajian secara yuridis.
·
Dalam
perda bisa ditambahkan review/peninjauan tarif retribusi secara berkala.
·
Perlu disampaikan alasan
mengapa hanya akan mengatur retribusi PBG.
·
Terhadap prinsip
yang dianut dalam penempatan struktur dan besaran tarif, perlu kajian menentukan tujuan
apakah akan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian PBG.
Bisa dibandingkan jumlah pendapatan dan biaya operasional. (PU: sebagian)
·
Terkait
sistem pendukung untuk melihat pemrosesan dokumen antara PU-DPMPTSP dapat
diatur di perda pelayanan PBG.
·
Perlu memperhatikan
terkait Ketentuan Peralihan (PU:
permohonan sampai 30 Agustus diselesaikan menggunakan IMB, per 1 September
masuk sistem menggunakan syarat PBG)
Komentar (0)