Rapat Pemaparan (progres) NA dan Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 21 Juni 2021

Notula

Rapat Pemaparan (progres) NA dan  Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Hari/tgl                 : Senin,  21 Juni  2021

Waktu          : 10.00  wib –  Selesai

Tempat                  : Meeting Room Cimoll Resto, Jln. Ipda Tut Harsono No.38 Kota Yogyakarta

 

 Peserta Rapat:

1.            Penyusun NA dan Raperda PT Inspect Multi Konsultan;

2.            Perancang Kanwil DIY (Nova Asmirawati, Chyntia Insani Amelia dan Dewi Wiratri)

Jalannya rapat :

1.    Pembukaan oleh perwakilan penyusun NA dan Draft Raperda Kab Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

2.    Pemaparan NA dan Raperda oleh tim penyusun yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari hasil konsultasi di Biro Hukum DIY.

3.    Kanwil Kemenkumham memberikan masukan untuk membahas draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah pasal per pasal dengan disesuaikan masukan kanwil yang tertuang dalam tanggapan yang pernah dikirim dan hasil konsultasi dari Biro Hukum.

4.    Pembahasan Pasal Per Pasal:

-          Konsideran disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridus yang dicantumkan secara berurutan. Dalam draft huruf a dihapus dan konsideran disempurnakan menjadi:

a.    bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b.    bahwa inovasi daerah yang telah dilakukan selama ini memerlukan integrasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan;

c.    bahwa diperlukan paying hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di kabupaten Gunungkidul yang terintegrasi dan terkoordinasi antar pemangku kepentingan;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;

-          Dasar Hukum dalam draft disesuaikan dengan butir 39 dan butir 40 lampiran II UU 12/2011 sehingga angka 3, angka 5, angka 6, angka 8, angka 9 sampai angka 11 dihapus.

Tetapi semua peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan yang tertuang dalam draft ini masuk dalam NA dalam BAB Analisis Peraturan Perundang-Undangan.

-          Ketentuan Umum per;lu menambakan Batasan pengertian Penyelenggaraan Inovasi daerah adalah …. Dan perlu dicek Kembali terhadap apa yang muncul dalam ketentuan umum setidaknya muncul 2x dalam Batang Tubuh.

-          Pasal 2 disempurnakan menjadi:

Pasal 2

(1)  Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan:

a.    meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

b.    meningkatkan integrasi dan koordinasi antar Pemerintah Daerah di Daerah;

c.    menambah peluang lapangan kerja; dan

d.    meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

(2)  Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan untuk:

a.    peningkatan Pelayanan Publik;

b.    peningkatan peran serta masyarakat; dan

c.    peningkatan daya saing Daerah.

Penyempurnaan ini disesuaikan karena Raperda ini berbicara mengenai kegiatan penyelenggaraan inovasi daerah dan tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah integrasi dan koordinasi terkait Inovasi Daerah.

-          Pasal 3, dikompilasikan dengan prinsip yang ada dalam Pasal 6 ayat (2).

-          Ditambahkan BAB menjadi BAB II PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

Pasal … (baru)

(1)  Pemerintah Daerah menyelenggarakan Inovasi Daerah.

(2)  Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengembangan dan penelitian.

(3)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: (Pasal 44 ayat (1) dalam draft ini)

-          BAB II dalam draft menjadi BAB III BENTUK INOVASI DAERAH

Pasal 4

Bentuk Inovasi Daerah menjadi ayat (1) kemudian ditambah satu ayat menjadi ayat (2) sebagai berikut:

(2)  Bentuk Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen dan kinerja pemerintahan melalui:

a.    penyederhanaan;

b.    eliminasi;

c.    penciptaan; dan/atau

d.    integrasi teknologi.

-          Pasal 5 ayat (2) dihapus.

-          Pasal 6 ayat (2) dihapus, materi muatan dikompilasikan dalam Pasal 3.

-          Pasal 7 ayat (2) dihapus.

-          Pasal 8 ditambahkan kata “Inovasi” pada setiap awal kalimat pada setiap ayat.

-          Pasal 9 ditambahkan kata “Inovasi” pada setiap awal kalimat pada setiap ayat.

-          Pasal 10 ayat (1) ditambahkan kata “Inovasi” pada awal kalimat dan disempurnakan menjadi: (1) Inovasi Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat … huruf … merupakan inovasi dalam hal pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pasal 10 ayat (2) dihapus.

-          Pasal 11 ayat (1) pengacuan pasal dihapus dan dilakukan tabulasi dalam  bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang meliputi: a. b. dan c.

Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) cek pengacuan pasal.

-          BAB III KRITERIA INOVASI DAERAH

Pasal 12, dihapus.

-          BAB IV MEKANISME PENGUSULAN disempurnakan menjadi PENGUSULAN INOVASI DAERAH

Pasal 13 ayat (1) disempurnakan menjadi: Pemerintah Daerah membentuk Tim Independen Inovasi Daerah untuk menentukan kelayakan suatu usulan yang diajukan sebagai Inovasi Daerah.

Ayat (2) baru, Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria: (Pasal 12 draft)

Ayat (2) draft menjadi Pasal … (baru) ayat (1) dan pengacuan pasal disesuaikan.

Ayat (3) dan ayat (4), tetap.

Ayat (5), dihapus.

Ayat (6) disempurnakan menjadi: Tim Independen Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas berada dibawah koordinasi PD yang membidangi urusan pemerintahan yang membidangi penelitian dan pengembangan.

-          Pasal 14 ayat (1), tetap.

Pasal 14 ayat (2), dihapus sebagai bagian dari pasal 14 namun hidup sebagai pasal baru setelah Pasal 15.

Pasal 14 ayat (2) baru, sebagai berikut: anggota Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat mengajukan usulan inovasi daerah dalam hal inovasi pelayanan public dan Inovasi Daerah lainya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

-          Pasal 15 disempurnakan menjadi:

Usulan inisiatif Inovasi Daerah dituangkan proposal Inovasi Daerah yang paling sedikit memuat:

a.  bentuk Inovasi Daerah;

b.  rancang bangun Inovasi   Daerah       dan pokok perubahan yang akan dilakukan;

c.  tujuan Inovasi Daerah;

d.  manfaat yang diperoleh;

e.  hasil uji coba awal; dan

f.   anggaran, jika diperlukan.

Karena dalam pengajuan usul cukup menggunakan satu dokumen yaitu proposal inovasi daerah.

-          Pasal … (baru) breakdown dari Pasal 14 ayat (2), sebagai berikut:

(1)  Pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat secara individu dan/atau berkelompok.

(2)  Pemberi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melakukan uji coba awal terlebih dulu sebelum mengajukan usulan inisiatif Inovasi Daerah.

-          Pasal 16 ayat (1), tetap.

Pasal 16 ayat (2), kalimat “dilengkapi dengan” disempurnakan dengan diganti menjadi “dituangkan dalam”.

Pasal 16 ayat (3), tetap.

-          Pasal 17, tetap.

-          Pasal 18 ayat (1), kalimat “disertai dengan” disempurnakan dengan diganti menjadi “dituangkan dalam”.

Pasal 18 ayat (2), kalimat “disertai dengan proposal usulan Inovasi Daerah untuk dinilai kelayakannya oleh Tim Independen Inovasi Daerah” dihapus.

Pasal 18 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) sebagai berikut:

(3)  PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan proposal usulan Inovasi Daerah kepada Tim Independen Inovasi Daerah untuk dinilai kelayakannya.

-          Pasal 19, tetap.

-          Pasal 20, tetap.

-          Ditambakan BAB … (baru) PENILAIAN USULAN sebelum Pasal 21 karena Pasal 21 dan Pasal 22 berisi pengaturan terkait penilaian usulan inisiatif inovasi daerah.

-          Pasal 21, tetap.

-          Pasal 22, tetap.

-          BAB V UJI COBA

Pasal 23 disempurnakan menjadi:

(1)  Usulan yang dinyatakan layak oleh Tim Independen Inovasi Daerah selanjutnya dilakukan uji coba.

(2)  Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(3)  Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.    PD yang ditugaskan melaksanakan uji coba usulan Inovasi Daerah;

b.    bentuk Inovasi Daerah yang diuji coba;

c.    rancang bangun Inovasi Daerahnyang diuji coba dan pokok perubahan yang akan dilakukan;

d.    tujuan Inovasi Daerah yang diuji coba;

e.    manfaat yang diperoleh;

f.     waktu uji coba; dan

g.    anggaran, jika diperlukan.

-          Pasal 24 sampai dengan Pasal 26, tetap. (cek kembali pengacuan pasal dan ayat)

-          Pasal 27, dihapus.

-          BAB VI FORUM INOVASI DAERAH

Pasal 28, disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  Pemerintah Daerah membentuk Forum Inovasi Daerah.

(2)  Forum Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(3)  Forum Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati dibawah koordinasi PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan.

(4)  Forum Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur:

a.    PD;

Komentar (0)