Notula
Rapat Pemaparan (progres) NA
dan Raperda Kabupaten Gunung Kidul
tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Hari/tgl : Senin, 21
Juni 2021
Waktu : 10.00 wib – Selesai
Tempat : Meeting Room Cimoll Resto,
Jln. Ipda Tut Harsono No.38 Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Penyusun
NA dan Raperda PT Inspect Multi Konsultan;
2.
Perancang
Kanwil DIY (Nova Asmirawati, Chyntia Insani Amelia dan Dewi Wiratri)
Jalannya
rapat :
1. Pembukaan oleh perwakilan
penyusun NA dan Draft Raperda Kab Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi
Daerah.
2. Pemaparan NA dan
Raperda oleh tim penyusun yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari hasil
konsultasi di Biro Hukum DIY.
3. Kanwil Kemenkumham
memberikan masukan untuk membahas draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah pasal per pasal dengan disesuaikan masukan
kanwil yang tertuang dalam tanggapan yang pernah dikirim dan hasil konsultasi
dari Biro Hukum.
4. Pembahasan Pasal Per
Pasal:
-
Konsideran
disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridus yang dicantumkan
secara berurutan. Dalam draft huruf a dihapus dan konsideran disempurnakan
menjadi:
a.
bahwa
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat secara
berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b.
bahwa
inovasi daerah yang telah dilakukan selama ini memerlukan integrasi dan koordinasi
antar pemangku kepentingan;
c.
bahwa
diperlukan paying hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di
kabupaten Gunungkidul yang terintegrasi dan terkoordinasi antar pemangku
kepentingan;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu untuk metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi
Daerah;
-
Dasar
Hukum dalam draft disesuaikan dengan butir 39 dan butir 40 lampiran II UU
12/2011 sehingga angka 3, angka 5, angka 6, angka 8, angka 9 sampai angka 11
dihapus.
Tetapi
semua peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan yang tertuang dalam draft
ini masuk dalam NA dalam BAB Analisis Peraturan Perundang-Undangan.
-
Ketentuan
Umum per;lu menambakan Batasan pengertian Penyelenggaraan Inovasi daerah adalah
…. Dan perlu dicek Kembali terhadap apa yang muncul dalam ketentuan umum setidaknya
muncul 2x dalam Batang Tubuh.
-
Pasal
2 disempurnakan menjadi:
Pasal
2
(1) Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan:
a.
meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
meningkatkan
integrasi dan koordinasi antar Pemerintah Daerah di Daerah;
c.
menambah
peluang lapangan kerja; dan
d.
meningkatkan
kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan.
(2) Dalam mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan
untuk:
a.
peningkatan
Pelayanan Publik;
b.
peningkatan
peran serta masyarakat; dan
c.
peningkatan
daya saing Daerah.
Penyempurnaan
ini disesuaikan karena Raperda ini berbicara mengenai kegiatan penyelenggaraan inovasi
daerah dan tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah integrasi dan koordinasi
terkait Inovasi Daerah.
-
Pasal
3, dikompilasikan dengan prinsip yang ada dalam Pasal 6 ayat (2).
-
Ditambahkan
BAB menjadi BAB II PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
Pasal
… (baru)
(1) Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Inovasi Daerah.
(2) Penyelenggaraan
Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PD yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengembangan dan penelitian.
(3) Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam hal: (Pasal 44 ayat (1) dalam draft ini)
-
BAB
II dalam draft menjadi BAB III BENTUK INOVASI DAERAH
Pasal
4
Bentuk
Inovasi Daerah menjadi ayat (1) kemudian ditambah satu ayat menjadi ayat (2)
sebagai berikut:
(2) Bentuk Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas proses manajemen dan kinerja pemerintahan melalui:
a.
penyederhanaan;
b.
eliminasi;
c.
penciptaan;
dan/atau
d.
integrasi
teknologi.
-
Pasal
5 ayat (2) dihapus.
-
Pasal
6 ayat (2) dihapus, materi muatan dikompilasikan dalam Pasal 3.
-
Pasal
7 ayat (2) dihapus.
-
Pasal
8 ditambahkan kata “Inovasi†pada setiap awal kalimat pada setiap ayat.
-
Pasal
9 ditambahkan kata “Inovasi†pada setiap awal kalimat pada setiap ayat.
-
Pasal
10 ayat (1) ditambahkan kata “Inovasi†pada awal kalimat dan disempurnakan
menjadi: (1) Inovasi Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal …
ayat … huruf … merupakan inovasi dalam hal pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pasal
10 ayat (2) dihapus.
-
Pasal
11 ayat (1) pengacuan pasal dihapus dan dilakukan tabulasi dalam bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang meliputi: a. b.
dan c.
Pasal
11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) cek pengacuan pasal.
-
BAB
III KRITERIA INOVASI DAERAH
Pasal
12, dihapus.
-
BAB
IV MEKANISME PENGUSULAN disempurnakan menjadi PENGUSULAN INOVASI DAERAH
Pasal
13 ayat (1) disempurnakan menjadi: Pemerintah Daerah membentuk Tim Independen
Inovasi Daerah untuk menentukan kelayakan suatu usulan yang diajukan sebagai
Inovasi Daerah.
Ayat
(2) baru, Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
(Pasal 12 draft)
Ayat
(2) draft menjadi Pasal … (baru) ayat (1) dan pengacuan pasal disesuaikan.
Ayat
(3) dan ayat (4), tetap.
Ayat
(5), dihapus.
Ayat
(6) disempurnakan menjadi: Tim Independen Inovasi Daerah dalam melaksanakan
tugas berada dibawah koordinasi PD yang membidangi urusan pemerintahan yang membidangi
penelitian dan pengembangan.
-
Pasal
14 ayat (1), tetap.
Pasal
14 ayat (2), dihapus sebagai bagian dari pasal 14 namun hidup sebagai pasal
baru setelah Pasal 15.
Pasal
14 ayat (2) baru, sebagai berikut: anggota Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e hanya dapat mengajukan usulan inovasi daerah dalam hal inovasi
pelayanan public dan Inovasi Daerah lainya sesuai dengan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
-
Pasal
15 disempurnakan menjadi:
Usulan
inisiatif Inovasi Daerah dituangkan proposal Inovasi Daerah yang paling sedikit
memuat:
a. bentuk Inovasi Daerah;
b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan
yang akan dilakukan;
c. tujuan Inovasi Daerah;
d. manfaat yang diperoleh;
e. hasil uji coba awal; dan
f. anggaran, jika diperlukan.
Karena
dalam pengajuan usul cukup menggunakan satu dokumen yaitu proposal inovasi
daerah.
-
Pasal
… (baru) breakdown dari Pasal 14 ayat (2), sebagai berikut:
(1) Pemberi usulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat secara individu dan/atau berkelompok.
(2) Pemberi usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melakukan uji coba awal terlebih
dulu sebelum mengajukan usulan inisiatif Inovasi Daerah.
-
Pasal
16 ayat (1), tetap.
Pasal
16 ayat (2), kalimat “dilengkapi dengan†disempurnakan dengan diganti menjadi “dituangkan
dalamâ€.
Pasal
16 ayat (3), tetap.
-
Pasal
17, tetap.
-
Pasal
18 ayat (1), kalimat “disertai dengan†disempurnakan dengan diganti menjadi “dituangkan
dalamâ€.
Pasal
18 ayat (2), kalimat “disertai dengan proposal usulan Inovasi Daerah untuk
dinilai kelayakannya oleh Tim Independen Inovasi Daerah†dihapus.
Pasal
18 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) sebagai berikut:
(3) PD yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meneruskan proposal usulan Inovasi Daerah kepada Tim Independen Inovasi
Daerah untuk dinilai kelayakannya.
-
Pasal
19, tetap.
-
Pasal
20, tetap.
-
Ditambakan
BAB … (baru) PENILAIAN USULAN sebelum Pasal 21 karena Pasal 21 dan Pasal 22
berisi pengaturan terkait penilaian usulan inisiatif inovasi daerah.
-
Pasal
21, tetap.
-
Pasal
22, tetap.
-
BAB
V UJI COBA
Pasal
23 disempurnakan menjadi:
(1) Usulan yang dinyatakan
layak oleh Tim Independen Inovasi Daerah selanjutnya dilakukan uji coba.
(2) Uji coba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
PD
yang ditugaskan melaksanakan uji coba usulan Inovasi Daerah;
b.
bentuk
Inovasi Daerah yang diuji coba;
c.
rancang
bangun Inovasi Daerahnyang diuji coba dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
d.
tujuan
Inovasi Daerah yang diuji coba;
e.
manfaat
yang diperoleh;
f.
waktu
uji coba; dan
g.
anggaran,
jika diperlukan.
-
Pasal
24 sampai dengan Pasal 26, tetap. (cek kembali pengacuan pasal dan ayat)
-
Pasal
27, dihapus.
-
BAB
VI FORUM INOVASI DAERAH
Pasal
28, disempurnakan sehingga menjadi:
(1) Pemerintah Daerah
membentuk Forum Inovasi Daerah.
(2) Forum Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Forum Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati dibawah
koordinasi PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penelitian dan
pengembangan.
(4) Forum Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur:
a.
PD;
Komentar (0)