RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 13 September 2021

Hari             : Senin, 13 September 2021

Jam             : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat        : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan

3.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keduabelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-        Pembahasan dimulai dari Pasal 62 Raperda mengenai PBG Kolektif

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Bagian Hukum :

-        Kami melihat bahwa pencabutan PBG diperlukan pengaturan tersendiri, tidak diatur bersama dengan sanksi administratif.

Kumham:

-        Pasal 63 ayat (2) diubah dengan saran Penormaan:

(1)  Penilik saat melaksanakan inspeksi pengawasan pada tahap konstruksi bangunan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b menemukan ketidak sesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG yang telah diterbitkan, pemilik bangunan gedung wajib menyesuaikan dengan PBG yang telah diterbitkan :

a.   Mengurus ulang PBG; atau

b.   Mengajukan PBG Perubahan.

(2)  Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak menyesuaikan konstruksi bangunan gedung atau mengajukan perubahan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administratif

(3)  Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak menyesuaikan dengan PBG rekomendasi penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.

-        Dalam Pasal 63 ditambahkan ayat baru mengenai Penghentian sementara dan penghentian tetap.

-        Dalam Pasal 63 ditambahkan ayat (5),(6),(7) dan (8) dengan penormaan sebagai berikut.

(5)  Pembongkaran bangunan gedung akibat sanksi administratif sebagaiman dimaksud pada ayat (4) huruf e dibebankan kepada peilik gedung.

(6)  Dikecualikan dari ketentuan pembebanan biaya sebagaiaman dimaksud pada ayat (5) dalam hal pemilik rumah tinggal yang tidak mampu.

(7)  Pembebanan biaya bagi pembongkaran sebagaiman dimaksud pada ayat ditanggung oleh Dinas Teknis.

(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan bupati.

-        Dalam PP 16 Tahun 2021 ada Pembekuan PBG namun di dalam Draft Raperda belum ada pengaturan mengenai pembekuan PBG

-        Dibuatkan BAB baru tentang SLF

Pasal…

-        setiap pemilik bangunan gedung yang telah selesai melaksanakan pembangunan gedung dan akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF.

Pasal …

(1)  SLF diterbitkan oleh Dinas Teknis setelah pengujian teknis untuk kelaikan fungsi bangunan melalui SIMBG.

(2)  Pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a.   Penilik; atau

b.   Penyedia jasa pengawasan

 

-        Pasal 58 diubah penormaannya:

 

Pasal 58

(1)  Dalam hal pembangunan gedung bangunan telah seslai dibangun maka diterbitkan surat keterangan laik fungsi.

(2)  Surat keterangan laik fungsi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:

a.   Pengawas;

b.   Konsultan manajemen konstruksi dalam hal pembangunan; atau

c.    Penilik.

(3)  Surat keterangan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan daftar simak.

Dinas PUPRKP:

-        Jika PBG dianggap sebagai starting poin maka perlu pemilahan, karena saat awal membangun tidak mungkin langsung mendapatkan SLF.

-        Dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) sebenarnya sudah memasukkan dan mengatur mengenai fungsi, dimana fungsi tersebut sebenarnya hanya bagian kecil dari PBG.

-        Pengkaji teknis memiliki dua ketugasan, yaitu melakukan pengkajian saat tahap  pembangunan dan pada saat bangunan gedung telah selesai dibangun.

-        Daftar simak itu sebagai dasar oleh MK, pengawas atau penilik untuk surat keterangan laik fungsi.

-        Surat keterangan laik fungsi bukan lah SLF melainkan surat yang dijadikan sebagai lampiran untuk penerbitan SLF.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Notula 13 September 21.pdf

Komentar (0)