Hari : Senin, 13 September 2021
Jam : 09.30 – 13.30 WIB
Tempat : DPUPR Kabupaten
Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan
3.
Bagian Hukum Kabupaten
Gunungkidul;
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keduabelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
-
Pembahasan dimulai dari Pasal 62
Raperda mengenai PBG Kolektif
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD
dan Kumham:
Bagian Hukum :
-
Kami melihat bahwa pencabutan PBG
diperlukan pengaturan tersendiri, tidak diatur bersama dengan sanksi
administratif.
Kumham:
-
Pasal 63 ayat (2) diubah dengan
saran Penormaan:
(1) Penilik
saat melaksanakan inspeksi pengawasan pada tahap konstruksi bangunan sebgaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b menemukan ketidak sesuaian antara pelaksanaan
konstruksi dengan PBG yang telah diterbitkan, pemilik bangunan gedung wajib
menyesuaikan dengan PBG yang telah diterbitkan :
a.
Mengurus ulang PBG; atau
b.
Mengajukan PBG Perubahan.
(2) Dalam
hal pemilik bangunan gedung tidak menyesuaikan konstruksi bangunan gedung atau
mengajukan perubahan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi
administratif
(3) Dalam
hal pemilik bangunan gedung tidak menyesuaikan dengan PBG rekomendasi penilik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
-
Dalam Pasal 63 ditambahkan ayat baru
mengenai Penghentian sementara dan penghentian tetap.
-
Dalam Pasal 63 ditambahkan ayat
(5),(6),(7) dan (8) dengan penormaan sebagai berikut.
(5) Pembongkaran
bangunan gedung akibat sanksi administratif sebagaiman dimaksud pada ayat (4)
huruf e dibebankan kepada peilik gedung.
(6) Dikecualikan
dari ketentuan pembebanan biaya sebagaiaman dimaksud pada ayat (5) dalam hal
pemilik rumah tinggal yang tidak mampu.
(7) Pembebanan
biaya bagi pembongkaran sebagaiman dimaksud pada ayat ditanggung oleh Dinas
Teknis.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam peraturan bupati.
-
Dalam PP 16 Tahun 2021 ada
Pembekuan PBG namun di dalam Draft Raperda belum ada pengaturan mengenai
pembekuan PBG
-
Dibuatkan BAB baru tentang SLF
Pasal…
-
setiap pemilik bangunan gedung
yang telah selesai melaksanakan pembangunan gedung dan akan dimanfaatkan wajib
memiliki SLF.
Pasal …
(1) SLF
diterbitkan oleh Dinas Teknis setelah pengujian teknis untuk kelaikan fungsi
bangunan melalui SIMBG.
(2) Pengujian
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Penilik; atau
b.
Penyedia jasa pengawasan
-
Pasal 58 diubah penormaannya:
Pasal 58
(1) Dalam
hal pembangunan gedung bangunan telah seslai dibangun maka diterbitkan surat
keterangan laik fungsi.
(2) Surat
keterangan laik fungsi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Pengawas;
b.
Konsultan manajemen konstruksi
dalam hal pembangunan; atau
c.
Penilik.
(3) Surat
keterangan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
berdasarkan daftar simak.
Dinas PUPRKP:
-
Jika PBG dianggap sebagai starting
poin maka perlu pemilahan, karena saat awal membangun tidak mungkin langsung
mendapatkan SLF.
-
Dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2)
sebenarnya sudah memasukkan dan mengatur mengenai fungsi, dimana fungsi
tersebut sebenarnya hanya bagian kecil dari PBG.
-
Pengkaji teknis memiliki dua
ketugasan, yaitu melakukan pengkajian saat tahap pembangunan dan pada saat bangunan gedung
telah selesai dibangun.
-
Daftar simak itu sebagai dasar
oleh MK, pengawas atau penilik untuk surat keterangan laik fungsi.
-
Surat keterangan laik fungsi bukan
lah SLF melainkan surat yang dijadikan sebagai lampiran untuk penerbitan SLF.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula 13 September 21.pdf |
Komentar (0)