PEMAPARAN DRAFT NA RAPERDA KAB. BANTUL TENTANG PENYELENGGARAAN LLAJ


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 27 Januari 2022

RAPAT PENYUSUNAN DRAFT

RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Hari/tanggal        : Kamis, 27 Januari 2022

Waktu                   : 10.00 - 14.30 WIB

Tempat                 : Komisi C DPRD Kabupaten Bantul

 

Peserta

1.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul;

2.  Bagian Hukum Setda Kab. Bantul;

3.  Sekretariat DPRD Kab. Bantul;

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB

Pemaparan Naskah Akademik dari Kanwil Kemenkumham DIY.

 

Masukan peserta rapat.

 

1.  Sekretariat DPRD Kab. Bantul

-      Pertemuan kali membahas perkembangan dan melakukan review terhadap naskah akademik yang ada;

-      Raperda ini merupakan perda atributif yang berarti bahwa peemrintah daerah harus berani melepaskan pasal-pasal yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang nantinya akan dibahas dalam pansus  setelah melakukan hasil konsultasi prov.

2.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul

-      Terkait dengan data yang dibutuhkan akan disiapkan Dinas Perhubungn Kab. Bantul namun terlebih dahulu mohon diberikan daftar data apa saja yang diperlukan.

3.  Kanwil Kemenkumham DIY

-      Dari Naskah akademik yang sudah ada terdapat beberapa masukan yang seharusnya dimasukkan dalam naskah akademik khusunya dalam bab II yaitu terkait dengan materi muatan antara lain andalalin dan audit;

-      Pada halaman 19 dalam tabel terdapat permasalahan kurangnya sosialisasi berarti disini terdapat ukuran berapa banyaknya sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan, ini juga perlu dimasukkan data tersebut.

 

Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB.

 

Komentar (0)