RAPAT PENYUSUNAN DRAFT
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Kamis, 27 Januari 2022
Waktu : 10.00 - 14.30 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
2. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
3. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB
Pemaparan
Naskah Akademik dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Masukan peserta rapat.
1. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul
-
Pertemuan kali membahas perkembangan dan
melakukan review terhadap naskah akademik yang ada;
-
Raperda ini merupakan perda atributif
yang berarti bahwa peemrintah daerah harus berani melepaskan pasal-pasal yang
bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang nantinya akan dibahas dalam
pansus setelah melakukan hasil
konsultasi prov.
2. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul
-
Terkait dengan data yang dibutuhkan akan
disiapkan Dinas Perhubungn Kab. Bantul namun terlebih dahulu mohon diberikan
daftar data apa saja yang diperlukan.
3. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Dari Naskah akademik yang sudah ada
terdapat beberapa masukan yang seharusnya dimasukkan dalam naskah akademik
khusunya dalam bab II yaitu terkait dengan materi muatan antara lain andalalin
dan audit;
-
Pada halaman 19 dalam tabel terdapat
permasalahan kurangnya sosialisasi berarti disini terdapat ukuran berapa
banyaknya sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan, ini juga perlu dimasukkan
data tersebut.
Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB.
Komentar (0)