RAPAT KERJA KOMISI D DPRD D.I YOGYAKARTA PEMBAHASAN RAPERDA
PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE
2019
Hari :
Kamis, 12 Agustus 2021
Jam :
10.00 – 12.00 WIB
Tempat :
Daring Meeting Zoom
Peserta Rapat:
1.
Komisi D DPRD DIY
2.
Sekretariat Dewan DIY
3.
BAPEDA DIY
4.
Dinas Kesehatan DIY
5.
Dinas Sosial DIY
6.
BPPD DIY
7.
Biro Hukum DIY
8.
Pol PP DIY; dan
9.
Kanwil Kemenkumham DIY:
Jalannya Rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi D
DPRD DIY
2.
Rapat dimulai dengan pemaparan
oleh Sekretariat Dewan DPRD DIY tentang Penyusunan Naskah Akademik yang memuat
-
Latar belakang berkembangnya
Corona Virus didunia dan Penetapan Corona Virus sebagai pandemi oleh WHO, hingga
penetapan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
-
Kajian Teoritis menggunakan
pengetahuan dasar pengetahuan tentang corona virus dan teori perilaku dan
perubahan perilaku dalam adaptasi kebiasaan baru.
-
Kajian terhadap asas/prinsipyang
terkait penyusunan norma berlandaskan Kemanusiaan, Perlindungan, Manfaat, dan Pemerataan.
-
Permasalahan mencakup jumlah kasus
Covid 19 di DIY, Disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dan
Dampak Covid 19 terhadap berbagai sektor di DIY
Pemaparan tentang materi muatan pasal demi pasal Raperda
Penanggulangan Corona Virus dan dilanjutkan dengan menerima masukan dari peserta
rapat.
Dinas Kesehatan DIY
-
Dalam penyusun NA dan Draft
Raperda sudah sesuai dengan pedoman yang digunakan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan
layanan dalam menghadapi pandemi covid 19
Dinas Sosial DIY
-
Setelah dilakukan pencermayan ada
sedikit tambahan pada pasal isolasi terpusat perlu ditambahkan batasan
pengertian pada ketentuan umum.
-
Perlu adanya pemisahan antara
jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi
Biro Hukum Sekda DIY
-
menyampaikan apresiasi kepada
dewan atas diinisiasi Raperda Penanggulangan Covid, terkaid surat edaran dari
pusat ada beberapa mendelegasikan kepada daerah untuk menyusun perda
-
agar dijadikan bahan pertimbangan
untuk penyusunan Raperda ini sebaiknya mempertimbangkan pengaturan tentang
penanggulangan wabah penyakit menular seperti pada daerah kabupaten/kota yang
telah mengusulkan Raperda penanggulangan penyakit menular terlebih dahulu yang
didalamnya terdapat materi tentang covid 19.
-
Dimohon untuk melakukan konsultasi
terlebih dahulu kepada ahli-ahli epidemologi supaya lebih memperoleh materi yang
lebih banyak.
Satpol PP DIY
-
Bahan penyusunan Raperda pada
dasarnya menurut kami sudah lengkap.
-
Masukan untuk pasal 11 terkait
surat keterangan sudah divaksin apakah perlu di masukkan,
-
Masukan untuk pasal 12 agar pelaksanaan
sosialisasi dilaksanakan sungguh-sungguh.
Kanwil Kumham DIY
-
Setelah mencermati pemaparan dari
Sekwan dan masukan dari Biro Hukum kami sampaikan, pengaturan ini sangat detail
sekali akan tetapi kita kembali ke Baju nya adalah Peraturan Daerah memiliki
sifat yang lebih umum, jadi Peraturan daerah yang sifatnya umum tadi setidaknya
memiliki 4 kriteria yaitu Ruang, waktu, subjek hukumnya dan perbuatan hukumnya
-
Terkait judulnya, apakah penggunaan
judul raperda ini sudah fix tentang penanggulangan corona virus, karena menurut
kami bajunya terlalu kecil untuk badan yang besar jika kita perhatikan UU
kesehatan pasal 152 terminologinya menggunakan penyakit menular dimana covid merupakan
bagian dari penyakit menular, disitu diatur tentang kewajiban 1 Pemerintah, 2 Pemerintah
Daerah 3 Masyarakat
-
Pembentukan Peraturan Daerah
harapannya memiliki daya waktu yang panjang, pengaturan tentang covid ini
memiliki instrumen yang tidak tepat karena terlalu sempit pengaturannya
sehingga sangat susah untuk mengejar dinamika perubahan.
BAPEDA DIY
-
Secara Subtansi kami siap untuk
mensuport ini, saya setuju dengan tadi yang disampaikan dari Biro hukum
bagaimana kalau pengaturan dalam perda ini lebih kepada kebencanaan
-
Perda ini kami harapkan dapat mengakomodir
kebijakan dari pusat yang sifatnya cepat dan segera.
-
Di DIY sangat banyak orang
rantaunya, sehingga diharapkan pengaturan dalam perda ini dapat mengakomodir
pendatang dengan NIK luar DIY untuk mendapatkan vaksin sehingga memiliki hak
sama dengan warga DIY.
3.
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
Komentar (0)