RAPAT KERJA KOMISI D DPRD D.I YOGYAKARTA PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 12 Agustus 2021

RAPAT KERJA KOMISI D DPRD D.I YOGYAKARTA PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

Hari            : Kamis, 12 Agustus 2021

Jam            : 10.00 – 12.00 WIB

Tempat       : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.   Komisi D DPRD DIY

2.   Sekretariat Dewan DIY

3.   BAPEDA DIY

4.   Dinas Kesehatan DIY

5.   Dinas Sosial DIY

6.   BPPD DIY

7.   Biro Hukum DIY

8.   Pol PP DIY; dan

9.   Kanwil Kemenkumham DIY:

 

Jalannya Rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ketua Komisi D DPRD DIY

2.   Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Sekretariat Dewan DPRD DIY tentang Penyusunan Naskah Akademik yang memuat

-        Latar belakang berkembangnya Corona Virus didunia dan Penetapan Corona Virus sebagai pandemi oleh WHO, hingga penetapan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

-        Kajian Teoritis menggunakan pengetahuan dasar pengetahuan tentang corona virus dan teori perilaku dan perubahan perilaku dalam adaptasi kebiasaan baru.

-        Kajian terhadap asas/prinsipyang terkait penyusunan norma berlandaskan Kemanusiaan, Perlindungan, Manfaat, dan Pemerataan.

-        Permasalahan mencakup jumlah kasus Covid 19 di DIY, Disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dan Dampak Covid 19 terhadap berbagai sektor di DIY

Pemaparan tentang materi muatan pasal demi pasal Raperda Penanggulangan Corona Virus dan dilanjutkan dengan menerima masukan dari peserta rapat.

Dinas Kesehatan DIY

-        Dalam penyusun NA dan Draft Raperda sudah sesuai dengan pedoman yang digunakan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan layanan dalam menghadapi pandemi covid 19

Dinas Sosial DIY

-        Setelah dilakukan pencermayan ada sedikit tambahan pada pasal isolasi terpusat perlu ditambahkan batasan pengertian pada ketentuan umum.

-        Perlu adanya pemisahan antara jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi

Biro Hukum Sekda DIY

-        menyampaikan apresiasi kepada dewan atas diinisiasi Raperda Penanggulangan Covid, terkaid surat edaran dari pusat ada beberapa mendelegasikan kepada daerah untuk menyusun perda

-        agar dijadikan bahan pertimbangan untuk penyusunan Raperda ini sebaiknya mempertimbangkan pengaturan tentang penanggulangan wabah penyakit menular seperti pada daerah kabupaten/kota yang telah mengusulkan Raperda penanggulangan penyakit menular terlebih dahulu yang didalamnya terdapat materi tentang covid 19.

-        Dimohon untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada ahli-ahli epidemologi supaya lebih memperoleh materi yang lebih banyak.

Satpol PP DIY

-        Bahan penyusunan Raperda pada dasarnya menurut kami sudah lengkap.

-        Masukan untuk pasal 11 terkait surat keterangan sudah divaksin apakah perlu di masukkan,

-        Masukan untuk pasal 12 agar pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan sungguh-sungguh.

Kanwil Kumham DIY

-        Setelah mencermati pemaparan dari Sekwan dan masukan dari Biro Hukum kami sampaikan, pengaturan ini sangat detail sekali akan tetapi kita kembali ke Baju nya adalah Peraturan Daerah memiliki sifat yang lebih umum, jadi Peraturan daerah yang sifatnya umum tadi setidaknya memiliki 4 kriteria yaitu Ruang, waktu, subjek hukumnya dan perbuatan hukumnya

-        Terkait judulnya, apakah penggunaan judul raperda ini sudah fix tentang penanggulangan corona virus, karena menurut kami bajunya terlalu kecil untuk badan yang besar jika kita perhatikan UU kesehatan pasal 152 terminologinya menggunakan penyakit menular dimana covid merupakan bagian dari penyakit menular, disitu diatur tentang kewajiban 1 Pemerintah, 2 Pemerintah Daerah 3 Masyarakat

-        Pembentukan Peraturan Daerah harapannya memiliki daya waktu yang panjang, pengaturan tentang covid ini memiliki instrumen yang tidak tepat karena terlalu sempit pengaturannya sehingga sangat susah untuk mengejar dinamika perubahan.

BAPEDA DIY

-        Secara Subtansi kami siap untuk mensuport ini, saya setuju dengan tadi yang disampaikan dari Biro hukum bagaimana kalau pengaturan dalam perda ini lebih kepada kebencanaan

-        Perda ini kami harapkan dapat mengakomodir kebijakan dari pusat yang sifatnya cepat dan segera.

-        Di DIY sangat banyak orang rantaunya, sehingga diharapkan pengaturan dalam perda ini dapat mengakomodir pendatang dengan NIK luar DIY untuk mendapatkan vaksin sehingga memiliki hak sama dengan warga DIY.

 

3.   Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

 

Komentar (0)