Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Perizinan Non Berusaha


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 16 Agustus 2022

Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Perizinan Non Berusaha

 

Hari/Tanggal         : Selasa, 16 Agustus 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkumham DIY

Peserta rapat :

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Gunungkidul

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul

3.    Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY.

2.     Pembahasan rapat :

a.    Judul : Raperbup ini dibentuk tidak berdasarkan delegasi, tetapi berdasarkan kewenangan. Disepakati nama peraturan pada judulnya adalah “PERIZINAN NON BERUSAHA”.

b.    Dasar hukum mengingat :

DPMPTSP menanyakan apakah perlu memasukkan Permendagri 138/2017?

Disepakati untuk ditambahkan karena Permen ini memuat kewenangan dan ketugasan dari PTSP daerah.

c.     Penyempurnaan definisi “Dinas” pada ketentuan Pasal 1 angka 4.

d.    Penyempurnaan definisi “Sistem Informasi Perizinan secara Elektronik” pada Pasal 1 angka 6.

e.     Penyempurnaan substansi pada Pasal 4 mengenai kewenangan perizinan berusaha. Ayat (1) mengatur mengenai subyek yang menyelenggarakan perizinan non berusaha di daerah, ayat (2) mengatur mengenai perizinan non berusaha yang didelegasikan kepada kepala Dinas, kemudian ayat (3) mengatur mengenai kewenangan perizinan non berusaha di daerah meliputi apa saja.

f.      Penyempurnaan rumusan Pasal 5, bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan non berusaha di daerah, Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.

g.    Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan non berusaha yang meliputi aspek administratif dan aspek teknis. Adapun apa saja yang menjadi aspek administratif dan aspek teknis akan didiskusikan lebih lanjut oleh DPMPTSP.

h.    Pasal 10 ayat (2) : diubah rumusannya, bahwa yang akan dicantumkan di Lampiran Perbup adalah jenis pelayanan perizinan non berusaha.

i.    Penyempurnaan substansi pada BAB IV mengenai Pelaksanaan Perizinan Non Berusaha, khususnya terkait dengan jenis sanksi administratif yang akan diberikan jika setiap orang atau badan tidak memiliki Perizinan Non Berusaha serta siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif tersebut.

j.     Pada Pasal 12 mengenai Pelaksanaan Pelayanan, ditambahkan rumusan mengenai pelayanan berbantuan yang dilaksanakan dimana saja (Dinas, kapanewon, dan/atau tempat lain yang ditunjuk), kemudian untuk pelaksanaan pelayanan di kapanewon, Dinas dapat mendayagunakan ASN di kapanewon.

k.  Pada Pasal 14 ditambahkan rumusan mengenai pengecualian pelayanan perizinan non berusaha bagi pelayanan PBG, SLF, KRK, dan SIP dokter.

l.      Pada Pasal 15 ditambahkan rumusan mengenai pengaduan masyarakat terkait perizinan non berusaha  yang dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik, yang kemudian dirinci apa saja media yang dimaksud.

m.  Pada Pasal 16 ditambahkan rumusan bahwa dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.

n. Penyempurnaan rumusan Pasal 17 ayat (4) bahwa dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan konsultasi, Dinas dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.

o.     Penyempurnaan rumusan Pasal 18 ayat (4) bahwa dalam melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, Dinas dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.

p.    Pasal 19 : kata “dapat” dihapus.

q. Penyempurnaan rumusan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa subyek yang melaksanakan pengendalian perizinan non berusaha adalah Perangkat Daerah terkait.

Komentar (0)