RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 11 November 2021

NOTULA RAPAT

RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

 

Hari/tgl      : Kamis, 11 November 2021

Pukul          : 11.00 WIB - selesai

Tempat        : DPRD Bantul

 

Peserta rapat:

1.     Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bantul

2.     Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

3.     Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul

4.     Satpol PP Kabupaten Bantul

5.     Perancang Kanwil Kumham DIY

(Adhitya Nugraha Novianta, Yulius Koling L, Widhi Prabowo)

 

Jalannya rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bantul

2.     Pembahasan

Pasal 10

(1)  Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.

(2)  Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutus mata rantai penularan, perlindungan spesifik, pengendalian faktor risiko, perbaikan gizi masyarakat dan upaya lain sesuai dengan ancaman Penyakit Menular.

(3)  Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

(4)  Upaya pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan, baik secara fisik, kimiawi dan biologi.

 

 

Saran:

Disesuaikan dengan konsultasi ke Biro Hukum

Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Apabila dilihat dari judul tersebut maka terdapat 2 pengertian yang memiliki penanganan berbeda.

·         Pencegahan bisa diartikan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bersifat preventif, dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan, yang ditujukan untuk menghindari atau mengurangi risiko dan dampak buruk akibat penyakit.

·         Penanggulangan bisa diartikan semua tidakan terpadu yang bertujuan untuk mengatasi dan menghadapi akibat-akibat yang timbul atas terjadinya sesuatu hal.

·         Penanggulangan juga bisa diartikan sebagai Pencegahan dan Pengendalian

Saran:

Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular disesuaikan dengan ketentuan umum yaitu:

melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative

 

Rapat ditutup pukul 14.00 WIB

Komentar (0)